"...institusi resmi di Indonesia meminta Imigrasi Arab Saudi mencekal Habib Rizieq hingga kini overstay. Jadi overstay-nya bukan kesalahan Habib Rizieq tapi atas permintaan institusi resmi di Indonesia."
Yang menjadi pertanyaan saya adalah, sejauh mana kebenaran omongan pengacara itu? Apakah pengacara tsb punya fakta dan bukti kuat atau itu hanya sebuah taktik "lempar batu sembunyi tangan" yg ditujukan kpd Pemerintah RI?
Agar jawaban bisa terang benderang, tak bisa lain kecuali Pengacara tsb diminta membuktikan statemen tsb. Jika statemen tsb dibiarkan dan berkembang di ruang publik, maka implikasinya setidaknya ada dua: 1) Pemerintah PJ akan dianggap bersekongkol dg negara asing dlm kasus HRS, dan 2) Tudingan tsb akan dijadikan sebagai bagian dalam berbagai manuver politik untuk mendelegitimasi PJ ke depan.
Asumsi sementara saya, MENGGESER persoalan hukum yg semula adlh tanggungjawab PRIBADI dari HRS menjadi tanggungjawab PJ dan Pemerintahnya, merupakan strategi pembentukan opini publik yg ampuh dan efektif. Apalagi jika media dan medsos menjadi corongnya!
Pemerintah PJ harus cepat dan tepat meresponsnya. Misalnya, segera memeriksa pengacara HRS tsb agar dapat diketahui sejauhmana kebenaran statemennya secara hukum.
Simak tautan ini:
0 comments:
Post a Comment