Tuesday, November 5, 2019

CADAR DAN ASN: KONTROVERSI & KONTEKSTUALISASI


Kontroversi yg muncul seputar wacana pelarangan thd cadar (niqab) di kalangan ASN tampaknya tak akan segera surut. Hemat saya, salah satu penyebabnya adalah kegagalan pemerintah dalam meletakkan kebijakan publik secara kontekstual.

Pemerintah, khususnya Menag, meletakkan wacana pelarangan cadar tsb pada konteks program deradikalisasi. Tak pelak, cadar lantas menjadi sang "tertuduh" secara kategoris sebagai representasi atau simbol atau tanda dari radikalisme. Bagi sebagian ummat Islam, cadar dan pemakaian cadar adalah refleksi kesalihan individual, bukan ideologis dan atau politis. Bahwa ada anggapan negatif thd cadar, hal itu dianggap sebagai resiko yang bahkan dimaknai sebagai laku mulia jika sabar dan tabah serta ikhlas menghadapinya.

Isu pelarangan cadar lantas menjadi medan pertarungan antara kehendak untuk bersikap salih vs stigma radikalisme. Mudah utk diperkirakan bahwa para pemakai cadar akan memosisikan diri sebagai victims, pihak yang didzolimi, yang dipersekusi, dan yang dilanggar hak asasinya. Bahkan bisa saja mereka mengklaim sebagai pihak yang dihalangi utk melaksanakan hak beragamanya!

Padahal jika soal cadar ini diletakkan pada konteks aturan dress code (cara berpakaian) yang dimiliki oleh ASN sebagai pelayan publik, implikasi dan respon bisa jadi tak akan sekontroversial itu. Sebab pada hakekatnya setiap lembaga publik tebtunya sah utk memilikindan menetapkan aturan cara berpakaian, sesuai dengan lingkungan dan tuntutan pekerjaan seperti misalnya ASN. Memakai niqab dalam konteks ASN bisa saja dilarang pada saat tertentu, tetapi ketika tak berada pada situasi privat (misalnya ketika di rumah, atau libur) hal itu tidak diganggu.

Jadi meletakkan masalah pada tempatnya menjadi sangat penting di sini. Niqab sendiri jelas bukan sebuah kewajiban syar'i, tak seperti misalnya jilbab yang menurut sebagian pendapat merupakan keharusan bagi seorang Muslimah. Dengan demikian, memakai jilbab berbeda status hukumnya dengan cadar. Bahkan dalam kemiliteran di Barat pun memakai jilbab adalah hal yang biasa dan diizinkan di banyak negara. Tapi memakai niqab atau cadar, saya kira tidak.

Jika pemerintah tdk mampu membedakan konteks, maka kebijakan publik akan selalu berpotensi kontroversial. Implikasinya adalah gagalnya program deradikalisasi itu sendiri karena kebijakan tsb malah menciptakan antipati dan bisa dimanipulasi utk propaganda bhw pemerintah memusuhi ummat, anti Islam, dll. Wallahua'lam.

Simak tautan ini:

1. https://www.youtube.com/watch?v=
2. https://news.detik.com/berita/d-4769569/yusuf-mansur-kritik-menag-soal-kajian-larangan-cadar-dan-celana-cingkrang
3. https://cnnindonesia.com/nasional/20191101072247-20-444732/komunitas-niqab-cadar-sunah-pelarangan-di-instansi-lumrah
4. https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/03/isu-larangan-pakai-celana-cingkrang-cadar-bagi-asn-kepala-bnpt-bukan-menjurus-pada-radikalisme
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS