Tuesday, November 12, 2019

KPK & LAPORAN PRESIDEN JOKOWI: ADA APA?


Kabarnya Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD (MMD), mendapat informasi dari Presiden Jokowi (PJ) bahwa KPK tak menindaklanjuti laporan tentang kasus korupsi yang pernah beliau sampaikan sendiri kepada lembaga antirasuah tsb. Kalau kabar ini valid, saya kira KPK sangat perlu melakukan klarifikasi setuntas-tuntasnya, sebelum berkembang tak terkontrol dan bisa menciptakan berbagai konsekuensi yang tak diperkirakan sebelumnya (unintended consequences).

Sebab, istilah "tidak ditindaklanjuti" yang disampaikan PJ bisa memiliki dan mengundang berbagai tafsir. Ia bisa ditafsirkan sebagai pengabaian secara SENGAJA oleh KPK, atau bahwa KPK masih belum bisa menindaklanjuti karena persyaratan belum terpenuhi, atau berbagai kemungkinan yang lain. Apapaun tafsirnya, jika KPK diam, akan cenderung negatif dan, pada gilirannya, memicu kecurigaan publik.
Sebaliknya pihak Istana dan Prof MMD juga harus transparan, dengan menyampaikan kepada publik apa yg pernah dilaporkan PJ kepada KPK. Walaupun secara umum saja, saya kira hal itu akan membantu mempercepat klarifikasi. Sebab seperti yg dikatakan pimpinan KPK, ada begitu banyak laporan publik yg diterima dan semuanya tentu menunggu proses.

Karena sumber kabar ini berasal dari dua tokoh yang paling penting (RI-1) dan sangat penting (Menko) di elit kekuasaan, maka KPK harus merespon cepat dan tuntas. Sikap diam hanya akan membuka peluang bagi pihak-2 yang berpandangan kurang baik kepada lembaga antirasuh tsb untuk melontarkan tuduha, tudingan, bahkan fitnah yang berujung pada pelemahannya.

Pimpinan KPK harus benar-benar terbuka dalam memberikan penjelasan atas progress laporan PJ. Tak boleh sedikitpun ada yang ditutupi atu disamarkan. Kredibilitas lembaga yg paling dipercaya publik di Indonesia, dan diakui dunia, itu sedang dipertaruhkan. Pendukung KPK seperti saya juga perlu mendapat kejelasan agar pembelaan dan atau kritik thd lembaga tsb bisa dilakukan secara transparan, nalar dan berdasar fakta dan bukti.

Untuk sementara, saya masih yakin bahwa KPK akan punya dasar dan argumentasi yang valid dan solid mengenai apa tag dikemukakan Prof. MMD. Dan saya juga khusnuzhon kepada Pak Menko, bahwa pernyataan beliau punya niat dan maksud baik: Memberikan dorongan dan dukungan kepada KPK dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Bukan karena ada sentimen atau agenda politik lancung yang dapat melemahkan dan menghancurkan KPK. Aminn...

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS