Thursday, December 19, 2019

KETIKA NATALAN TERKENDALA PERIZINAN


Kabarnya ibadah dan perayaan Natal di dua Kabupaten di Sumbar masih tak bisa dilaksanakan karena terkendala perizinan. Ini tentu tak bisa dibenarkan walaupun, konon, kebijakan tsb memakai alasan otonomi daerah, dan telah melalui proses dialog antar-lintas ummat beragama. Yang harus menjadi landasan, seharusnya adalah konstitusi NKRI, dan UU yang terkait dengan hak-hak kewarganegaraan, serta fakta adanya ummat Kristiani di sana yang berhak melaksanakan ibadah dan merayakan Natal tsb.

Solusi yang bermartabat dan sesuai hak kewarganegaraan RI harus dicarikan. Pemda Sumbar dengan aparatnya, menuruit pandangan saya, lebih dari mampu untuk menemukan solusi tsb. Kita berprasangka baik dan percayakan penyelesaian masalah tsb kepada mereka. Namun kita juga mesti bersikap jujur bahwa apabila Pemda Sumbar bergeming, yang harus segera merespon adalah Pemerintah pusat dan aparatnya!

Semoga Natal bisa dirayakan oleh ummat Kristani di seluruh Indonesia.

Simak tautan ini:

6. [Dua Kabupaten di Sumbar Dilarang Rayakan Natal, Begini Respons Jokowi] http://share.babe.news/al/YZZysyprx
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS