Wednesday, March 18, 2020

COVID-19 DAN SOAL "LARANGAN" JAMAAH DI MASJID UNTUK SEMENTARA


Sinyalemen mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo (GN), hemat saya, tidak mendidik dan cenderung negatif bagi publik, khususnya ummat Islam. Membatasi pertemuan, ibadah secara massal di Masjid bukan berarti kebijakan atau himbauan yang anti thd Masjid. Ini adalah soal kedaruratan dan ikhtiar menyelesaikan masalah dalam kondisi darurat bencana.

Dalam Ushul Fiqh ada kaidah: "Kedaruratan membolehkan hal yang dilarang." Bencana wabah Covid-19 sudah dinyatakan sebagai kedaruratan dan/atau bencana nasional. Salah satu upaya (ikhtiar) penanggulangan penyebaran virus tsb adalh dengan apa yg populer disebut dg 'social distancing', yakni membuat jarak bagi pertemuan antar-pribadi sehiongga aman dri kemungkinan penularan virus. Implikasinya ada berbagai anjuran dan kebijakan publik, termasuk pembatasan berjamaah di Masjid.

Kaidah ushul fiqh itulah yg antar lain dipakai oleh negara-negara berpenduduk mayoritas Islam spt Saudi, Malaysia, dll sehingga pemerintah mereka mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pertemuan umum dan bahkan ibadah yg berpotensi jadi wahana penyebaran virus. Termasuk kalau perlu berjamaah di Masjid. Itu sebabnya Saudi, misalnya, melarang untuk sementara ibadah Umroh bukan saja bagi ummat Muslim dari negara lain, tapi juga rakyat negeri tsb.

Anjuran mantan Panglima TNI justru ekonomis dari penalaran, kendati dibungkus dengan dalih ketaatan beragama, dan memakmurkan Masjid. Beliau justru bisa mengundang spekulasi publik, apakah statemennya itu punya motif lain, bukan sebuah ekspressi ketaatan beragama, tetapi hanya sedang "waton suloyo" dengan anjuran-anjuran Pemerintah, Majelis Ulama, ormas Islam, serta upaya-2 penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui social distancing.

Kebijakan dan/atau anjuran agar tidak beramai-ramai ke Masjid dan beribadah secara berjamaah, BUKAN KARENA motif membenci atau menjauhi Masjid, apalagi konspirasi melemahkan agama Islam dan ummat Islam. Tetapi hal itu dalam rangka ikhtiar menjaga keamanan dan keselatan publik dari bahaya Covid-19. Suatu hal yang menurut nalar waras sangat bisa dipahami!

Walaupun pak mantan Panglima TNI itu berhak menyuarakan aspirasinya, saya menganjurkan kepada publik agar mengabaikannya saja. Lebih baik ikuti anjuran-2 dan kebijakan-2 yang memberikan kesejukan dan perlindungan keamanan bagi sesama. IMHO.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS