Sunday, July 5, 2020

ANCAMAN KAMNAS DAN "MBULET" NYA PEMERINTAH & DPR TENTANG RUU HIP


Sampai saat ini, baik DPR (utamanya Fraksi PDIP) maupun Pemerintah masih tetap "mbulet" terhadap desakan publik utk menghentikan RUU HIP, dengan memakai alasan LEGAL FORMAL. Padahal ada alasan POLITIK & ETIK yg bisa dipakai utk MENYEGERAKAN penghentian tsb.

Pemerintah PJ ngotot menyatakan bhw pihaknya tidak berhak menghentikan RUU HIP karena merupakan hak inisiatif DPR. Itu benar, tetapi itu hanya sebagian saja. Sebab secara politik, Pemerintah PJ bisa bicara dg PDIP karena adanya adalah bermula dari diusung dan didukung PDIP. Dan secara ETIKA, Pemerintah jelas bertanggung jawab utk menjaga RI dari kegaduhan2 yg bisa ganggu kamnas.

RI berpotensi dilanda KEGADUHAN yg semestinya tak perlu terjadi. Karena isu bangkitnya komunisme yang dibawa2 oleh kelompok tertentu dan menjadi komoditi politik. Padahal, hemat saya, tak ada kaitannya. PDIP mungkin saja diduga mau memonopoli tafsir ttg Pancasila, tetapi sama sekali BUKAN dalam rangka menghidupkan komunisme di Indonesia.

Sementara itu jika Pemerintah dan DPR menunda nunda terus dengan alasan legal formal saja, maka urusan RUU HIP akan berlanjut di ranah publik dan bukan hanya di Parlemen saja! Implikasinya adlh kamnas akan terus terganggu oleh potensi meluasnya gangguan2 & ancaman destabilisasi politik akibat kegaduhan publik. Apakah ini yang dikehendaki para politisi & Pemerintah? Saya rasa juga tidak.

Maka sudahlah. Ikuti saja suara2 dalam masy sipil yang nalar seperti ormas NU, Muhammadiyah dll. Hentikan pembahasan RUU HIP dan, kalau diperlukan, buat RUU BPIP yg baru yang tidak ada muatan monopoli tafsir thd Pancasila. Keamanan & stabilitas politik RI jangan dikorbankan demi ambisi pribadi dan/ atau kelompok politik tertentu saja! IMHO.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS