Friday, October 29, 2010

DEPONEERING KASUS BICHAN: KEMENANGAN AKAL SEHAT?

Oleh Muhammad AS Hikam
President University



Di tengah-tengah duka cita yang menggayuti hati dan pikiran anak negeri, ada secercah harapan bagi gerak reformasi dan demokratisasi yang juga sedang mengalami keprihatinan: Kejagung akhirnya memutuskan untuk melakukan tindakan pengesampingan perkara (deponeering) terhadap kasus Bibit dan Chandra (Bichan). Keputusan yang disampaikan kepada pers jam 15.30 hari ini (29/10/2010) layak untuk disambut gembira oleh semua pekerja dan simpatisan demokratisasi di Indonesia. Memang, secara jujur harus kita akui bahwa deponeering sebagai langkah hukum atas kasus Bichan bukan tanpa pro-kontra dan kontroversi. Sudah pasti masih akan ada pihak-pihak (bahkan di kalangan yang pro-reformasi dan pro Bichan) yang menganggap langkah ini kurang tepat, terlambat, tak bermartabat, dan lain sebagainya. Tulisan tentang masalah ini yang saya buat beberapa hari lalu di blog ini, setidaknya menampilkan persilangan pendapat tersebut yang, menurut hemat saya, sangat lumrah.

Kini keputusan Kejagung telah bulat dan saya menganggap hal ini sebagai kemenangan akal sehat dalam penegakan hukum di negeri ini. Akal sehat tidak mengharuskan semua hal berwujud sempurna, karena di dunia ini mustahil ada. Akal sehat hanya menginginkan bahwa baik secara politik dan hukum kini KPK dan kedua pimpinannya (Bichan) terlepas dari belenggu yang dibuat oleh para konspirator yang terdiri atas oknum Polri, Kejagung, dan para koruptor. Dengan terlepasnya KPK dan Bichan dari belenggu tersebut, mereka akan bisa terjun kembali ke kancah perjuangan pemberantasan korupsi yang sudah sejak awal dicoba diserimpung oleh berbagai lembaga dan mereka yang ada di posisi elit kekuasaan dengan tujuan minimal proses tersebut jalan di tempat, dan maksimal gagal total!

Korupsi di negeri ini sudah seperti kanker pada stadium lanjut (tiga atau malah empat). Tidak mungkin korupsi diserahkan hanya kepada keapikan dan kerapian proses hukum (legal procedural niceties) belaka. Ini sama saja dengan hanya mengobati kanker dengan penghilang rasa sakit (painkillers) yang hanya berhasil mengurangi rasa sakit belaka. Korupsi di negeri ini sudah harus diberantas dengan menggunakan pengobatan Chemoteraphy ala kanker stadium lanjut. Sebab, akar masalah korupsi adalah pada belitan gurita politik yang luar biasa "mbuletnya" sehingga banyak orang yang kemudian menyerah sambil mengatakan "korupsi memang sudah membudaya." Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pihak yang percaya bahwa korupsi telah membudaya di negeri ini, saya masih percaya bahwa korupsi pun bisa dibanteras atau paling tidak ditekan sekecil-kecilnya apabila kita mau. Budaya bukanlah sesuatu yang permanen dan tak bisa berubah. Pada kenyataannya ada banyak budaya dalam masyarakat manusia yang datang dan pergi silih berganti.

Hukum tentu harus menjadi salah satu alat yang paling utama dalam pemberantasan korupsi. Namun kita perlu juga realistis bahwa hukum di negeri ini masih belum sepenuhnya bebas dari hegemoni kuasa yang sangat represif yang kendati berhasil ditumbangkan dan sedang direformasi, namun toh masih kuat pengaruhnya. Walhasil, tanpa ada dukungan politik yang kuat dan efektif, akan naif jika mengharap hukum dapat tegak dengan sendirinya. Konsekuensinya, kultur korupsi dan praktik korupsi pasti akan tetap bersimaharajalela manakala aparat hukum dan penegak hukum dengan mudah ditakut-takuti, dijebak, dan direkayasa oleh kekuatan politik hitam. KPK dan Bichan, kendati telah didukung oleh rakyat Indonesia, tetap tidak akan dapat bekerja dengan baik dan efektif manakala hukum masih bisa dipermainkan karena lembaga dan aparat hukum kita masih belum pulih integritasnya.

Suka atau tidak, kebijakan Presiden SBY yang mengikuti suara hati rakyat untuk menyelesaikan kasus Bichan "di luar peradilan" adalah sebuah alternatif yang tepat,  walaupun bukan sempurna. Kebijakan tersebut sejatinya harus segera diwujudkan dengan deponeering sejak awal, tetapi nyatanya yang muncul adalah sebuah SKPP yang malah sempat dipermainkan sedemikian rupa sehingga KPK dan Bichan malah hampir saja menjadi kurban rekayasa. Sementara itu para koruptor dan konspiratornya berpesta dan tertawa gembira! Hanya karena izin Tuhan YME dan keteguhan para pejuang reformasi di bidang hukum serta dukungan publik yang luar biasa saja, maka deponeering akhirnya benar-benar diputuskan sebagai langkah hukum oleh Kejagung.

Kita tentu masih akan menyaksikan kerewelan sebagian anggota Komisi III DPR-RI yang memang sudah kondang sebagai pihak yang sejak awal punya sentimen terhadap KPK. Kita juga masih akan mendengar analisa dan pendapat para pengamat yang akan mencoba mempertahankan argumen mereka bahwa deponeering yang saat ini baru diputuskan adalah terlambat atau merupakan langkah hukum yang tidak bermartabat bagi Bichan, dsb. Kita sikapi itu semua sebagai bagian dari dinamika reformasi, sejauh hal-hal tersebut tidak kemudian berujung pada keinginan memperlemah KPK dan menghambat Bichan untuk kembali bekerja memberantas tindak pidana korupsi.

Selamat buat KPK dan Bichan. Terimakasih untuk Pak Darmono (Plt Jakgung),  dan juga Presiden SBY!
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS