Wednesday, February 1, 2012

HUKUMAN UNTUK PENCURI 6 PIRING 4 BULAN, ADALAH BUKTI PERADILAN SESAT

Dulu pencuri semangka dan kokoa, kemarin pencuri sandal, hari ini pencuri piring. Semuanya divonis cepat dan berat (dibanding dg pidana korupsi miliaran). Bahkan dlm kasus piring yang menimpa Ibu Rasminah ini, MA pun ikut menguatkan dengan kasasi yang super cepat!. Kemarahan moral kita sudah sampai di titik nadir melihat kebejatan para penegak hukum dari yg paling tinggi (MA) sampai yg paling rendah (PN). Ajaib bahwa negeri seperti ini msih bertahan, bukan?

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS