Tuntutan Jaksa Tipikor juga aneh, dan dikritik oleh Nazar, karena nama Anas Urbaningrum sama sekali tidak disebut. Nazarudin mengatakan ""Ini (tuntutan) kan rekayasa. Sebab, jelas dari awal tahun 2008 PT Anugerah Nusantara dibentuk ada Anas di situ. Tetapi, kenapa dibilang tadi tidak ada Anas, sementara kan ada barang bukti yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa slip gaji. Di mana, ada slip gaji Anas dan saya dari tahun 2008 sampai 2009,"(http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/04/02/m1us61-nazar-kecewa-tuntutan-jpu-kpk-tak-sebut-nama-anas).
Jika sudah demikian, maka jangan harsp akan terjadi penuntutan thd AU, seperti halnya danga Menteri Imin yg sama sekali tdak disebut-sebut lagi dalam argumentasi Hakim Tipikor dalam kasus korupsi di Kemenakertrans.
Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
http://
0 comments:
Post a Comment