Tuesday, April 3, 2012

TUNTUTAN 7 TH DAN DENDA RP 300 JUTA UTK NAZAR ADALAH PELECEHAN THD UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI

Seperti banyak diduga, kasus korupsi Wisma Atlet berujung mengecewakan para pencari keadilan. Nasar hanya dituntut 7 th dan Rp 300 jt oleh Jaksa Tipikor siang hari ini. Kalau nanti Hakim memvonis jauh di bawah itu dan Nazar dpat remisi, maka hal itu sama saja dg kampanye mendukung korupsi!

Tuntutan Jaksa Tipikor juga aneh, dan dikritik oleh Nazar, karena nama Anas Urbaningrum sama sekali tidak disebut. Nazarudin mengatakan ""Ini (tuntutan) kan rekayasa. Sebab, jelas dari awal tahun 2008 PT Anugerah Nusantara dibentuk ada Anas di situ. Tetapi, kenapa dibilang tadi tidak ada Anas, sementara kan ada barang bukti yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa slip gaji. Di mana, ada slip gaji Anas dan saya dari tahun 2008 sampai 2009,"(http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/04/02/m1us61-nazar-kecewa-tuntutan-jpu-kpk-tak-sebut-nama-anas).

Jika sudah demikian, maka jangan harsp akan terjadi penuntutan thd AU, seperti halnya danga Menteri Imin yg sama sekali tdak disebut-sebut lagi dalam argumentasi Hakim Tipikor dalam kasus korupsi di Kemenakertrans.

Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
 
http://m.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=59506
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS