Sunday, September 9, 2012

AKSI KEKERASAN ATAS NAMA SYARI'AT ISLAM HALAL?

Bagi kelompok radikal, pendekatan kekerasan diabsahkan dg alasan "dilakukan pada zaman Nabi" dan "atas nama Syari"at islam." Hukum potong tangan yg sejatinya adlh penjeraan bagi perilaku kriminal pun diapropriasi utk mengabsahkan aksi kekerasan. Padahal hukuman tsb sangat spesifik dan tdk bisa dicampuradukkan dg tindak kekerasan spt aksi teror. Tetapi, memang demikianlah sebuah ideologi yang mengabsahkan apapun utk mencapai tujuan. Bahkan, konsep Jihad yang sangat terhormat dalam ajaran Islam pun, gara-2 dipelintir dan di sulap pengertiannya oleh kaum radikal, kini menjadi alat stigmatsasi bagi Islam dan ummat Islam sedunia. Astaghfirullahal'adzim...

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.tempo.co/read/news/2012/09/08/078428223/JAT-Kekerasan-Atas-Nama-Syariat-Islam-Halal
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS