Sunday, November 18, 2012

HAKIM AGUNG AHMAD YAMANIE HARUS DIPERIKSA DULU SEBELUM MUNDUR

Ibarat borok sudah terbuka dan bau busuk mulai tercium, Mahkamah Agung (MA) pun mengakui alasan hakim agung Ahmad Yamanie (AY) "mundur" atau lebih tepat "dipaksa mundur." Ternyata AY dituduh MA "lalai" dlm vonis gembong narkoba Hengky Gunawan (HG) yg berubah dr 15 menjadi 12 th. Walaupun rada telat dan terkesan menutupi masalah, tindakan MA rada lumayan. Hanya saja, hemat saya AY perlu diselidiki dulu sebelum resmi mundur. Terus terang saya jadi curuga, bukan kasus HG saja yg sudah disulap oleh AY, tetapi masih ada banyak. Termasuk dlm hal putusan kasasi thd Pak Anand Krishna (AK). Siapa tahu AY juga ada "main sabun" dlm putusan kasasi yg konyol tsb. Kecurigaan ini beralasan karena hakim agung yg satunya dlm kasus AK, yg berinisial ZU, kabarnya juga telah dilaporkan ke KPK karena dugaan menerima suap dlm kasus lain. MA jangan tanggung-2 kalau mau bebersih rumah! Libatkan Komisi Yudisial (http://news.detik.com/read/2012/11/18/073131/2093434/10/hakim-agung-mundur-karena-vonis-gembong-narkoba-ky-berbicaralah-jujur).

Selanjutnya baca tautan ini:

http://news.detik.com/read/2012/11/17/191745/2093337/10/ma-minta-yamani-mundur-karena-lalai-menulis-putusan-gembong-narkoba?utm-source=topshare
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS