Tuesday, July 2, 2013

UU ORMAS DISAHKAN OLEH DPR NAMUN TETAP DITOLAK MASYARAKAT SIPIL

Akhirnya RUU Ormas ditetapkan oleh DPR bersama Pemerintah sebagai UU hari ini. Pihak DPR mengklaim telah melakukan berbagai revisi sebagai respons thd berbagai keberatan dari masyarakat sipil. Tetapi tampaknya pihak ygt disebut terakhir masih keukeuh akan membawa UU ini ke MK utk direview. Disamping itu, kendati UU Ormas memang diperlukan utk mengganti UU lama yg merupakan produk Orba, tetapi belum tentu akan dapat diterapkan scr efektif. Hal itu terkait dengan kapasitas Pemerintah dan aparatnya dalam menjalankan amanat UU tsb. Kemungkinan, akan terjadi pilih-pilih tebu sangat besar, yaitu Pemerintah dan aparat lebih menonjolkan aspek "pengamanan" dan "kontrol" ketimbang aspek "pemberdayaan" dan "perlindungan" thd ormas. Apalagi jika Pemerintahan yad semakin jauh dari spirit reformasi dan lebih merupakan sebuah Pemerintahan yang mengedepankan kekuasaan dan menjalankan sistem demokrasi hanya sebatas prosedural dan kontraktual belaka. Rakyatah yang kembali akan menjadi korban dari aturan yg mengatsnamakan produk demokrasi: dari, oleh, dan untuk rakyat!

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2013/07/02/116876/Malik-Haramain-Beberkan-Delapan-Perubahan-dalam-RUU-Ormas
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS