Thursday, September 5, 2013

PERADILAN KASUS CEBONGAN, KEHORMATAN TNI TETAP TERJAGA

Vonis Hakim Pengadilan Militer Jogjakarta thd para terdakwa kasus Cebongan sudah dijatuhkan. Hemat saya, hukuman yang dijatuhkan cukup berat bagi mereka, namun demikian posisi mereka sebagai prajurit elit TNI-AD, Kopassus, juga membuat hukuman itu sepadan. Ini merupakan bukti bhw Pengadilan Militer atidak seperti yang dikhawatirkan sementara pihak sebelumnya, seakan-akan terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak tertentu selama proses persidangan. TNI berkepentingan agar tetap merupakan alat negara yang memiliki kredibilitas dan dapat dipercaya rakyat. Sehingga perintah KASAD saat itu, Jend. TNI Pramono Edhi Wibowo (PEW), agar proses penyelidikan dan peradilan berlangsung terbuka, sangatlah tepat dan merupakan sebuah keputusan yg patut mendapat pujian dari seluruh bangsa. Ada sebagian masyarakat yg tentu tidak puas dg vonis tsb dan menganggap terlalu berat bagi para terdakwa, dan itu wajar. Yang pasti hukum telah ditegakkan dan kehormatan TNI AD, khusunya Kopassus juga tetap terjaga.

Selanjutnya baca tautan ini:

http://jogja.okezone.com/read/2013/09/05/510/861235/lakukan-pembunuhan-berencana-serda-ucok-divonis-11-tahun-bui
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS