Thursday, November 28, 2013

AKANKAH HAKIM TIPIKOR KABULKAN TUNTUTAN JAKSA UTK LHI?

Luthfi Hassan Ishaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terdakwa perkara korupsi sapi (pks), dituntut hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1,5 miliar oleh Jaksa Tipikor. Sepintas, tuntutan tsb agak lebih tinggi ketimbang tuntutan thd rekannya, Ahmad  Fathanah (AF), yakni 17 th penjara yg kemudian oleh Hakim diganjar dg 14 th penjara. Tetapi kita belum tahu apakah Hakim Tipikor nanti juga mengulangi vonis AF atau sebaliknya. Hakim Tipikor di negeri ini sering mengecewakan rakyat dengan vonis-2 mereka yg terlalu jauh dari tuntutan para Jaksa. Bisa jadi nanti, dg pertimbangan yang macam-macam, Hakim tipikor akan menjatuhkan vonis ringan kpd LHI. Saran saya, KPK dan Jaksa harus bersiap-2 utk mengajukan kasasi manakala vonis Hakim ternyata jauh di bawah tuntutan Jaksa. Dan sambil berharap, nanti di MA, Hakim Agung kasasinya adalah Pak Artijo Alkostar (AA) lagi. Ditanggung lebih josss!

Selanjutnya baca tautan ini:

http://www.tempo.co/read/news/2013/11/27/063532991/Luthfi-Dituntut-18-Tahun-Penjara-dan-Denda-Rp-15-M 
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS