Anas Urbaningrum (AU) resmi menjadi tersangka pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Tak pelak, KPK semakin mengundang decak kagum dari para pendukungnya, tetapi seabaliknya makin menyulut amarah dari pihak-2 yang menganggapnya sebagai musuh yg harus dihentikan kiprahnya. Para politisi korup (polikor) pasti akan semakin gencar mengupayakan agar lembaga anti-rasuah itu dihentikan atau minimum dilemahkan, once and for all (sekaligus dan seterusnya!). AU dan para pendukungnya di PPI yg selama ini mencoba melakukan manuver-2 mendiskreditkan upaya KPK dalam kasus Hambalang tentu tak akan berdiam diri. Dan tekanan politik pun akan digelar sebentar lagi dengan menggalang dukungan polikor di Senayan dan media yang juga ditopang oleh kekuatan politik yang gerah dengan kiprah KPK yg bisa saja menyentuh kepentingan mereka. Di tengah-2 upaya melawan serangan gencar melalui revisi KUHP dan KUHAP, tampaknya KPK tetap bergeming dan malah mengumumkan adanya delik baru bagi mantan Ketum DPP PD. Dan inilah pukulan yg dahsyat bagi AU dan (tentu saja) PPI karena bisa jadi KPK juga akan melakukan penyitaan terhadap pemilikan sang tersangka yg dianggap sebagai hasil pencucian uang, seperti yg terjadi dlm kasus Irjen Pol Djoko Susilo (DS), Luthfi Hassan Ishaaq (LHI), dan Akil Mochtar (AM), dll. Bukan hanya itu. Jika kasus TPPU ini benar-benar terbukti di Pengadilan nanti, kian suram pula masa depan karier politik mantan Ketum PB HMI tsb. serta kiprah PPI sebagai kendaraan politiknya. Bagi rakyat Indonesia, langkah KPK tentu akan disambut dengan gembira karena sekali lagi terbukti bhw lembaga ini tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dari luar. Bravo KPK!!
Baca tautan ini:
http://nasional.kompas.com/read/2014/03/05/1323366/KPK.Resmi.Tetapkan.Anas.Tersangka.Pencucian.Uang
Wednesday, March 5, 2014
Home »
» ANAS RESMI TERSANGKA PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)
0 comments:
Post a Comment