Sunday, June 15, 2014

BENARKAH AKIL AKAN DITUNTUT HUKUMAN BERAT OLEH KPK?

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar (AM) akan mendengarkan tuntutan Jaksa Tiikor besuk, Senin 16 Juni 2014. KPK, melalui Wakil Ketuanya, Bambang Wijoyanto (BW), berjanji akan mengajukan tuntutan berat. Tidak jelas, berapa lama ancaman hukuman penjara dan hukuman penyitaan harta benda yang akan di tuntut oleh KPK, tetapi saya meragukan KPK akan berani menuntut hukuman seumur hidup, apalagi hukuman mati kepada mantan Penggede Golkar dan anggota Parlemen itu.

AM sudah didakwa melakukan tindak pidana korupsi, penyuapan, dan juga pidana pencucian uang. Belum lagi posisi AM saat melakukan semua tindak pidana tsb adalah sebagai Ketua MK, lembaga tinggi negara yang menjadi tulang punggung penegakan hukum di negeri ini. Nalarnya, ancaman hukumannya tentu tidak boleh berada di bawah para pelaku tipikor seperti Angelina Sondakh, Nazaruddin, Gayus, dll. Justru seharusnya lebih tinggi. Di negara seperti AS, hukuman kriminal ada yang sampai dua kali hukuman seumur hidup, kalau bukan hukuman mati (yang dibeberapa negara bagian sudah dihapus). Mungkin perlu ada terobosan semacam itu, kalau memang tidak mau menjatuhkan hukuman mati.

Sayangnya, tuntutan Jaksa Tipikor seringkali menjadi turun drastis ditangan Hakim. Memang ada kalanya MA meningkatkan hukuman para koroptor melalui kasasi yang diajukan Jaksa Tipikor. Namun publik lebih sering dikecewakan dengan ringannya vonis Hakim dibanding dengan tuntutan Jaksa Tipikor. Itulah sebabnya, kendati BW dkk bisa sesumbar akan menuntut AM dengan hukuman berat, tetapi pada akhirnya Hakim yang menentukan. Rakyat hanya bisa berharap bahwa vonis para Hakim dalam soal korupsi tidak mengecewakan para pencari keadilan sehingga jerih payah KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak percuma.

Bravo KPK!!


Simak tautan ini:

http://www.aktual.co/hukum/014803kpk-siapkan-tuntutan-berat-untuk-akil
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS