Friday, June 13, 2014

BENARKAH MAHFUD MD MEMOLITISASI AGAMA?

Artikel yg ditulis Abdul Waid (AW) di bawah ini perlu dicermati agar tidak rancu dan menjadi dalih untuk menghalangi pemikiran atas nama agama. AW mengritik Mahfud MD yang menggunakan argumen Ushul Fqih "darúl mafaasid muqaddamun ála jalbil masholih" (menghindari keruskan lebih baik ketimbang mencari kebaikan). Konteksnya adalah ketika MMD memutuskan memilih Prabowo karena menurut pakar hukum tatanegra tsb, mantan Pangkostrad TNI itu "memiliki kelemahan lebih sedikit."

AW menganggap statemen MMD itu sebagai bentuk politisasi agama (Islam), karena beliau "membawa simbol-simbol agama ... (baca: ajaran fikih) muncul dalam forum politik berdasarkan kapasitasnya sebagai seorang politisi," artinya "pernyataan itu muncul dalam rangka menaikkan posisi tawar pasangan Prabowo-Hatta." terus terang saya gagal memahami logika AW. Pertama, kaidah Ushul Fiqh bisa saja diterapkan jika memang memenuhi syarat, termasuk manakala masalah tersebut terkait politik. Contoh paling mudah, alm. GD seringkali menggunakan dalil umum tsb ketika beliau menjadi Ketua Dewan Syuro DOPP PKB, ketika beliau menjabat sebagai Presiden RI, dan ketika beliau sebagai pimpinan PBNU. Apakah GD telah mempolitisi agama (Islam) ketika beliau juga menggunakan rumus umum tersebut dalam argumentasinya?
Sejatinya, jika AW tdk sepakat dg MMD mengenai penerapan dalil, dia harus membantah dengan argumen yang sama. Bukan kemudian menuding MMD sebagai politisasi agama. Sebab kalau arghumen AW dipakai, entah sudah berapa banyak Ulama dan Kyai yg mendukung Jokowi juga mengutip rumusan usul fiqh yang lain, misalnya dalil "Akhoofud dlororain" atau menghindari dua kerugian dengan memilih yang lebih kecil yg sejatinya juga sama dengan apa yg dikemukakan MMD.

Kalau benar bahwa kaidah usul fiqh adalah "sebagai pijakan untuk mengeluarkan hukum syara"... dan Ushul Fiqh sendiri adalah "adalah metodologi yurisprudensi Islam untuk melahirkan produk hukum demi kemaslahatan universal, bukan kemaslahatan golongan.." maka AW jelas tidak konsisten, karena yang dia kritik hanya MMD dan bukan Kyai lain seperti alm GD. Saya menolak argumen AW jika politik dikeluarkan dari bidang yang diurus oleh Ushul Fiqh, karena politik juga merupakan upaya untuk mencari kebaikan umum (maslahah al 'ammah, public goods). Politik, sama juga dengan ekonomi, sosial budaya, hukum dll jelas sekali berurusan dengan Fiqih, yakni termasuk bidang muámalah dan ijtimaíyyah (hubungan antar manusia dan kemasyarakatan). Malah sangat aneh jika seorang yang mengklaim sebagai dosen sebuah lembaga pendidikan agama Islam seperti AW tetapi pandangannya mengenai apa itu politik demikian sempit. 

MMD berhak memakai dalil Ushul Fiqih dan pihak yang berseberangan dengan beliau (AW) juga punya hak yang sama. Namun sangat aneh jika kemudian AW mencap MMD melakukan politisi agama, sementara AW tidak mengatakan demikian kepada pihak lain yg mendukung Jokowi. Sebetulnya, AW bisa mempersoalkan apa bukti-2 argumen MMD sehingga beliau mengatakan bahwa Prabowo lebih sedikit kelemahannya, lalu dicounter dg argumen lain! Justru jika AW memaksakan pandangannya bhw MMD melakukan politisasi karena mengutip dalil Ushul Fiqh, maka AW sendiri yg melakukan politisasi secara semena-mena!

Agama dan politik tidak bisa dipisahkan secara tajam dan hitam-putih karena selalu ada wilayah-wilayah yang abu-2. Para cendekiawan dan penentu kebijakan publik harus paham dengan baik bagaimanan mendudukkan perkara. Menurut saya AW justru bukan mendudukkan perkara dengan baik relasi agama dan politik, tetapi malah mendistorsi dan menyalahgunakannya utk kepentingan pribadi dan golongan atas nama agama. 

Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2014/06/13/0852289/Stop.Politisasi.Agama
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS