Friday, July 18, 2014

MENGAPA ANDI MALARANGENG DIHUKUM SUPER RINGAN?

Dimana suara KPK ketika Andi Mallarengeng (AM) ternyata hanya diganjar dengan 4 th penjara dan denda sekitar Rp 200 an juta, TANPA harus mengembalikan uang pengganti Rp 2,5 miliar yang sebelumnya masuk dalam tuntutan Jaksa KPK? Yang lucu tetapi menyedihkan, justru AM lah yang mengajukan banding! Padahal jelas sekali vonis Halim Tipikor itu telah men-discount leboh dari 50% tuntutan Jaksa Tipikor yakni 10 th penjara, ditambah mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

Saya masih berharap bahwa KPK akan melakukan kasasi ke MA agar tuntutan Jaksa Tipikor dikembalikan atau kalau mungkin ditambah, sebagaimana kasus-kasus korupsi pejabat negara sebelumnya. Jika KPK malah merasa cukup dengan vonis ini, layak kiranya jika publik mempertanyakan. Sebab kasus Kemenpora terkait pembangunan kompleks olah raga termasuk Hambalang ini jelas merupakan tindakan korupsi yang sangat serius. Jika AM hanya mendapat hukuman seringan itu, dan akan mendapat berbagai keringanan dalam perjalanannya nati, maka usaha KPK dan harapan rakyat akn sia-sia belaka.

Apalagi jika upaya kasasi AM itu berhasil. Ini malah akan semakin menjatuhkan mertabah KPK dan juga Peradilan Tipikor. Selama ini rakyat telah memberikan dukungan dan perlindungan sangat besar kepada lembaga anti rasuah tsb karena track recordnya yang sangat baik. Jangan sampai ada satu kasus yang meibatkan pejabat negara seperti AM ini yang lepas atau mendapat hukuman ringan. Jaksa Tipikor harus menggunakan preseden seperti dalam kasus Akil Mochtar (AM) yang mendapat hukuman setimpal dengan kejahatan korupsi yg dilakukannya.

Rakyat Indonesia masih berharap dan percaya kepada KPK. Bravo KPK!


Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2014/07/18/15195771/Dihukum.4.Tahun.Penjara.Andi.Mallarangeng.Ajukan.Banding
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS