Thursday, September 25, 2014

MEMAKNAI JANJI ANAS SOAL GANTUNG DI MONAS

Publik seakan-akan tak sabar menunggu bagaimana Anas Urbaningrum (AU) akan menepati janjinya pasca-putusan Hakim Tipikor kemarin (24/9/14) yg menyatakan dirinya secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi terkait Proyek Hambalang. Ucapan mantan Ketum PB HMI, mantan Ketum DPP PD, mantan anggota DPR-RI, dan mantan anggota KPU tsb terukir dalam benak rakyat Indonesia dan terkeam dalam dokumentasi media baik di dalam dan di luar negeri. AU saat itu mengatakan: “Yakin, kalau ada Rp 1 saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas...”.

Ada banyak versi yg berkembang di ranah publik dalam menyikapi janji ini. Pertama, dan yang paling ekstrim, adlh pengingkaran total thd keberadaan janji itu. Contohnya, statemen AU yang mengingkari omongan sendiri dengan balik bertanya "siapa bilang?". Ini tentu saja sangat tidak jujur dan makin menunjukkan arogansi, kebohongan, dan pelecehan terhadap etika yg dilakukan seorang tokoh yang disanjung-2 akan menjadi pemimpin Indonesia di masa depan. Pengingkaran seperti ini saya yakin juga akan terekam dengan baik di media massa dan akan dicatat dalam memori publik. Tentu saja sebagai politisi dan tokoh publik yg punya pendukung, AU dkk mungkin bisa saja menghilangkan rekaman tsb dari memori publik dlm jangka waktu tertentu. Tetapi yg susah adlh menghilangkan rekaman di media nasional dan internasional. Kedua statemen yg berlawanan scr ekstrem tsb masing-2 akan menghantui AU dan karirnya di masa depan.

Kedua, dengan menganggap janji AU adalah metafora bahasa, bukan arti harfiah. Bagi pendukung-2nya, statemen itu adalah metode retorika dlm komunikasi publik yg dipakai AU utk meyakinkan khalayak bahwa dirinya sama sekali tdk bersalah atau bahkan terkait. Ini mirip dengan orang yg bilang "sungguh mati" atau "potong leher saya", dll ketika ingin menekankan dan meyakinkan lawan bicara. Metafora, dengan kata lain, tidak bisa dianggap sebagai ucapan yang sebenarnya. Oleh sebab itu, tidak ada keharusan bagi AU membuktikan janji tsb karena memang bukan itu sebenarnya yg dimaksud dan seharusnya publik pun tahu bahwa itu hanyalah gaya bertutur (a figure of speech) retoris yg digunakan politisi.

Ketiga, janji AU memang metafora dan secara riil tidak bisa dilaksanakan karena berbagai pertimbangan. Namun demikian, janji tsb memiliki bobot sanksi moral yg sangat berat bagi yang bersangkutan karena ternyata Hakim Tipikor telah memutus bahwa dirinya bersalah dalam kasus korupsi Proyek Hambalang. AU dan para pendukungnya bisa saja berkilah bhw putusan itu tidak adil, bhw roses pengadilan dipolitisasi, bahwa KPK menjadi alat kekuasaan dan blah..blah.. blah... lainnya. Tetapi bagi publik umumnya, putusan Pengadilan dalam masyarakat yang terbuka dan demokratis, tentu beda dengan jika Pengadilan tsb dibuat dlam sebuah masyarakat tertutup dan sistem politik otoriter. AU juga masih punya kesempatan banding dan kasasi di Pengadilan yg lebih tinggi, demikian juga Jaksa.
Dengan demikian, setidaknya utk sementara seblum putusan final nanti, publik tetap berhak menagih janji thd AU untuk memenuhi janjinya. Bentuknya tentu bukan digantung di Monas, tetapi bertanggungjawab secara moral sebagai seorang tokoh dan pribadi yang bisa dipegang janjinya. Bukan malah mencoba mencari-cari dalih dan kilah utk balik menuding pihak lain, seperti mengajak "Mubahalah" (sumpah kutukan) kepada JPU. Cara seperti itu hanya akan memperkuat persangkkan negatif publik bahwa AU memang tidak memiliki komitmen moral terhadap penegakan hukum dan tidak konsisten dengan apa yang diucapkannya.
Bangsa ini memang masih harus banyak belajar dari para elitenya, sementara elitenya sendiri malah mengajari rakyat dengan ulah yang sangat berlawanan dengan landasan moral dan etis yang sering diucapkannya. Kasus AU adalah contoh paling terang benderang dan semoga rakyat tidak akan terbuai oleh janji-janji para elit yg tak punya tanggungjawab moral...

Simak tautan ini:

http://www.tempo.co/read/news/2014/09/24/063609403/Soal-Gantung-Diri-di-Monas-Anas-Siapa-Bilang
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS