Saturday, March 14, 2015

SOMASI UNTUK KHALAYAK RAMAI ITU APA?

Saya sama sekali bukan pakar hukum atau orang yang paham dengan pernak-pernik teknis hukum. Jadi izinkanlah saya, khususnya kepada para sahabat yang ahli atau mengerti pernak pernik hukum, untuk bertanya. Somasi kepada khalayak ramai itu sebenarnya diatur dalam pasal berapa, UU apa, dan cara melaksanakannya bagaimana utk merealisasikan. Apakah lalu ada pendaftaran kepada pihak-pihak yang menjadi target somasi oleh pengacara dan/atau yang mewakilinya?. Ataukah khalayak yang merasa dirinya kena somasi harus berbondong-bondong ke Pengadilan, mendaftarkan diri mereka, kemudian diseleksi mana yang memenuhi syarat utk disomasi? Ataukah pengumuman somasi ini dipakai utk menjerat siapapun yang mengritiknya sebagai sasaran? Atau apa lagi?

Terus terang saja, sebagai orang awam yang mencoba memakai nalar, saya masih gagal memahami langkah pengacara Hakim Sarpin Rizaldi (HR), yaitu Hotma Sitompoel (HS) mensomasi khalayak ramai itu. Saya malah berasumsi bahwa langkah ini merupakan berpotensi pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk menyatakan pendapat oleh warganegara. Jika warganegara membaca dan mendengar, atau melihat putusan Hakim (termasuk SR atau siapa saja) yang ada di ruang publik, maka bukankah berarti putusan itu menjadi sah utk dibicarakan, termasuk dikomentari dan dikritik? Lalu siapa yang berhak mengatur kritik yang mana yang diperbolehkan, dan/ atau siapa yang boleh mengritik dan memberikan komentar thd masalah yang ada di ruang publik? Apakah HS menganggap Indonesia ini negara dg sistem totaliter sehingga orang dilarang bicara dan berkomentar?

Menurut saya, jawaban-jawaban terhadap pertanyaan-2 tsb harus jelas, sehingga tidak ada kesan bahwa HS sedang melakukan kampanye menakut-2i (scare campaign) terhadap individu dan/ atau publik. Soal orang menggunakan kata-kata seperti "goblog", "tolol", " dungu" dll dalam komentarnya, apakah benar sebagai kata-kata yang secara legal bisa dikategorikan kriminal? Bagaimana jika sipembicara tadi memang bisa membuktikan berbagai kategori tsb? Sebab kata-kata tersebut memang ada di masyarakat dan digunakan dalam wacana sehari-hari serta memiliki makna yang berbeda-2 dlam konteks yang berbeda. Bahwa ada orang dan/ atau pihak yang merasa dilecehkan, mungkin saja. Tetapi, bayangkan kalau setiap orang yang bilang "bodoh" lalu disomasi, disidik, di bawa ke pengadilan, dan dijatuhi vonis!. Alangkah bodohnya (ups, there you go again!) negeri ini!.

Jangan-jangan kalau somasi HS ini ditindak lanjuti oleh Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, maka seluruh lembaga dan aparat tersebut tidak akan bisa bekerja mengurus perkara2 yang lebih penting bagi masyarakat, bangsa, dan negara? Jadi, mohon para sahabat yang pakar dan tahu pernak-pernik hukum memberi pencerahan kepada saya soal somasi terhadap khalayak ini. Sebelum kekacauan dan kerancuan nalar makin marak, setidaknya saya punya pegangan.

Simak tautan ini:

http://www.tempo.co/read/news/2015/03/13/078649720/Diolok-olok-Hakim-Sarpin-Somasi-Khalayak-Ramai

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS