Thursday, March 12, 2015

SURAT SAKTI KPK DAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN BAMBANG WIJOYANTO.

Perkembangan terakhir dalam konflik Polri vs KPK terkait dengan penangkapan thd Wakil Ketua (non-aktif) KPK, Bambang Wijoyanto (BW), sangat menarik untuk dicermati. BW hari ini mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus sumpah palsu, yang kemudian membuatnya mundur sementara dari posisi pimpinan lembaga rasuah tsb. dan ditengarai oleh sementara pihak sebagai salah satu bentuk kriminalisasi oleh Polri thd pimpinan KPK. BW tidak jadi diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim karena ia membawa "surat sakti" Plt Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki (TR), yang berisi permintaan kepada Polri untuk menghentikan pemeriksaan pimpinan nonaktif sekaligus pegawai KPK.

Yang unik dari peristiwa ini adalah fakta bhw surat dari KPK menggunakan konsideran: 1) Perintah Presiden Joko Widodo (PJ) untuk menghentikan kriminalisasi dan; 2) pertemuan antara pimpinan sementara KPK, Wakil Kepala Polri, dan Jaksa Agung, beberapa waktu lalu. Dengan dua konsideran tsb maka bisa dimaknai bahwa tengara adanya kriminalisasi Polri seakan-akan diamini oleh Presiden, Ketua KPK, Wakapolri, dan Jakgung. Itu sebabnya Bareskrim harus menunda pemeriksaan tsb. Masalahnya, jika penundaan tsb tidak jelas sampai kapan, berarti memang kasus ini bisa dianggap de facto tdk berlanjut.

Dari perkembangan ini tampaknya PJ serius dalam merespon aspirasi masyarakat sipil terkait dugaan kriminalisasi tsb. Bisa diprediksi bahwa kasus-kasus yang terkait pimpinan KPK lainnya seperti Abraham Samad (AS), Zulkarnaen (Z), dan Adnan Pandu (AP) pun bisa bernasib sama, yaitu mengalami penundaan tanpa batas. Demikian pula yang dialami oleh para penyidik KPK lainnya, termasuk Novel Baswedan (NB) yang kini juga diperiksa oleh Bareskrim Polri karena dijadikan tersangka kasus kekerasan di Bengkulu. Ini berarti bahwa kiprah Bareskrim Polri dibawah Komjen Pol Budi Waseso (BWs) akan mengalami kendala, setidaknya dalam tempo yang belum bisa ditentukan. Secara politik, PJ lagi-lagi menunjukkan dirinya sudah "in control" terhadap Polri. Dengan lain perkataan, tudingan dari sementara pihak pengritik PJ bahwa beliau tidak pro KPK dan dibawah tekanan para elit politik dalam menentukan kebijakan terkait konflik Polri vs KPK, tampaknya sulit utk dibuktikan. Sebaliknya PJ justru berhasil mengembalikankpercayaa publik bahwa beliau mampu meredam konflik dan menumbuhkan kembali harapan bagi penyelamatan KPK.

Sampai kapan konflik Polri vs KPK ini akan benar-benar reda dan yang lebih penting lagi kapan KPK akan bangkit dari kondisi schocknya? Ini tentu tergantung pada persetujuan cakapolri baru, Komjen Badrodin Haiti (BH), oleh DPR dan pelantikannya sebagai Kapolri. Berikutnya adalah bagaimana hasil upaya hukum, berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan (BG), yg konon akan diajukan KPK. Dengan adanya dua putusan Pengadilan yang berlawanan terhadap kasus praperadilan (di PN Jakarta Selatan dan PN Purwokerto), maka KPK bisa menggunakannya utk upaya tsb. Tergantung apakah MA akan tetap keukeuh dengan penolakan atau akan melanjutkan proses PK tsb. Dlm kaitan cakapolri baru, PJ akan lebih mudah karena mayoritas fraksi di DPR sudah dalam kontrol setelah hijrahnya Golkar ke KIH pasca kemenangan kubu Ancol. Yg masih tanda tanya adalah nasib KPK yang harus berjuang menghadapi kekuatan regressif di Mahkamah Agung yang akan membuatnya lemah.

Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/03/12/09053171/Kabareskrim.Kasus.BW.Ditunda.Bukan.Dihentikan?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news
 
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS