Tuesday, June 9, 2015

HUKUMAN ANAS URBANINGRUM DIPERBERAT OLEH MA

Mungkin Anas Urbaningrum (AU) terlalu pede ketika hukuman yg dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yaitu 8 tahun diperingan oleh Pengadilan Tinggi menjadi 7 tahun, lau kemudian ia mengajukan kasasi ke MA. Sayangnya, AU berhadapan dengan Hakim Agung Artijo Alkostar (AA) yang sudah termasyhur anti para koruptor dan selalu menaikkan hukuman mereka jika dimintakan kasasi. Alih-alih AU mendapat potongan hukuman penjara, justru tim Hakim kasasi menambah berat: hukuman penjara AU menjadi 14 (empatbelas) tahun, plus diganjar dengan denda Rp 57.592.330.580 (limapuluhtujuh miliar, limaratus sembilanpuluh dua juta, tigaratus tigapuluh ribu limaratus delapanpuluh rupiah) kepada negara!. Bukan hanya itu, tetapi juga hak politiknya dicabut!

Saya kira, putusan kasasi MA seperti ini merupakan jawaban yang efektif bagi pelaku korupsi. Lagi-lagi Hakim Agung AA menunjukkan bagaimana seharusnya seorang Hakim harus berperan dalam memerangi tindak pidana, bukan hanya korupsi, tetapi juga kriminalitas lainnya. Khususnya jika pelaku-2 tsb merupakan orang-2 yang diberi amanah oleh rakyat untuk memegang jabatan dan tanggungjawab publik. Walaupun saya termasuk kritis terhadap berbagai kebijakan MA dan putusan-2 sebagian oknum Hakim, namun saya selalu menyatakan salut terhadap putusan-putusan Hakim Agung AA terhadap para terpidana korupsi yg mengajukan kasasi seperti AU dan sebelumnya, Akil Mochtar (AM). Hakim Agung AA ibarat cahaya lilin dalam kegelapan yang membuat rakyat Indonesia masih bisa berharap bahwa keadilan akan datang kepada mereka.

Yang menarik adalah lagi-lagi AA menolak keberatan AU yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Hakim kasasi mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Demikian pula Majelis menolak argumen Pengadilan sebelumnya bahwa hak politik AU tidak dicabut. Justru MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin, sehingga "(k)emungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya."

Mungkinkah AU akan mengajukan PK terhadap putusan kasasi ini? Bisa saja, karena hal itu adalah hak dia sepenuhnya. Tetapi putusan kasasi tetap berlaku tanpa menunggu putusan PK, dan ini berarti mantan Ketum PB HMI dan Ketum DPP Partai Demokrat itu harus menjalani hukuman yang akan panjang. Putusan Hakim Agung AA ini semoga akan membuat para terpidana korupsi menjadi jera utk mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan.

Bravo Hakim Agung AA !!

Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/06/08/20072581/Hukuman.Anas.Urbaningrum.Jadi.14.Tahun.Bayar.Rp.57.M.dan.Hak.Dipilih.Dicabut?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp


 
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS