Thursday, June 18, 2015

REVISI UU KPK, ANTARA ESENSI DAN RETORIKA

Jika hanya dibaca secara harfiah dan dilepaskan dari konteksnya, omongan Menkumham, Yasonna H. Laoly (YL), tentu baik-baik saja dan masuk akal. Dia mengatakan bahwa tidak ada UU yg sempurna, sehingga revisi thd sebuah UU pun, dalam hal ini UU KPK, adalah hal yang wajar. Bahkan, masih menurut YL, jika ada pihak yang menganggap revisi UU sebagai pelemahan KPK, maka hal itu termasuk berprasangka buruk (su'udzon). Omongan seperti ini sudah sangat klise gaya politisi yang mencoba menutupi niat atau motif dan memanipulasi logika serta norma hukum utk kepentingan tertentu.

Dalam hal revisi UU KPK, hemat saya, kita mesti menjawab lebih dulu pertanyaan-2 ini: 1) Seberapa urgenkah revisi tersebut dalam konteks peran dan fungsi KPKI saat ini dan di masa depan?; 2) Apakah revisi tsb muatannya akan lebih memperkuat tupoksi KPK atau melemahkannya?; 3) Siapa yang mempunyai gagasan dan kepentingan revisi tsb, dan bagaimana respon pihak KPK sendiri secara kelembagaan; 4) Bagaimana reaksi publik mengenai gagasan revisi UU KPK. Dalam pandangan saya, jawaban nomor 1 dan 2 cenderung negatif. Jawaban atas pertanyaan ke 3 juga jelas, bahwa ide tsb lebih cenderung datang dari pihak-pihak yg selama ini dikenal sebagai pendukung pelemaha KPK, sedang jawaban keempat juga cenderung negatif.

Revisi UU KPK lebih merupakan bagian integral dari rangkaian gerakan pelemahan lembaga antirasuah tsb. Kiprah KPK yang dalam kurun waktu relatif pendek telah berhasil membongkar berbagai kasus korupsi kakap yg melibatkan elite politik dan pemilik modal di negeri ini, tentu sangat memukul kemapanan dan kenyamanan mereka. Terutama para politisi dan parpol tentu paling terpukul dg kiprah KPK yang tdk bisa mereka kendalikan, kontrol, dan bahkan tekan. Kasus-kasus korupsi kakap yg melibatkan pimpinan parpol dan politisi di Parlemen (pusat dan daerah), bukan saja merugikan pribadi-2 yg masuk bui, tetapi juga berkontribusi besar dalam keterpurukan partai mereka dalam Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Padahal kiprah KPK sudah mengalami berbagai ganjalan dan pelemahan sistematis terus menerus, sementara Pemerintah baru dibawah Presiden Jokowi (PJ) juga masih belum benar-2 menampakkan komitmen nyata utk mendukung KPK. Bahkan dari kasus kriminalisasi tokoh-2 KPK seperti Abraham Samad (AS), Bambang Wijoyanto), serta kemudian Novel Baswedan (NB), banyak pihak yg kian memandang PJ tidak konsisten dengan platform politik ketika menjadi capres!

Belum lagi fakta bahwa YL adalah mantan politisi PDIP, parpol besar yg juga mempunyai rekor kasus korupsi yang cukup tinggi. Saya sangat skeptis bahwa omongan YL di atas merupakan sebuah komitmen memperkuat KPK melalui revisi. Sebaliknya, saya lebih yakin bahwa omongan di atas tak lebih dari retorika klise untuk mengelabui publik dan membelokkan (distorting) pandangan mereka dari sebuah proyek besar yang bernama pelemaha KPK secara terstruktut, sistematik, dan massif. Jika PJ nanti mendukung revisi UU yg disemangati oleh upaya pelemahan KPK, maka semakin terbukti keraguan publik yang kini sudah muali bersemi terhadap komitmen beliau thd pemberantasan korupsi sesuai doktrin Nawa Cita itu.


Simak tautan ini:

http://news.okezone.com/read/2015/06/17/337/1166924/revisi-uu-bukan-berarti-melemahkan-kpk
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS