Thursday, July 30, 2015

FATWA MUI TTG BPJS: KEPENTINGAN SIAPA?

Mengikuti fatwa-2 MUI tidak mungkin hanya menggunakan perspektif legal atau hukum fiqih saja. Fatwa sebagai sebuah produk sebuah ormas yg memiliki klaim otoritas keagamaan seperti MUI tidak sama dg misalnya yg dikeluarkan oleh ormas spt NU dan Muhammadiyah, Persis, dll. MUI selalu memosisikan diri sbg representasi dr ulama2 terlepas dr apa latarbelakang aliran dan madzhab fiqih mereka. Di samping itu MUI memiliki sejarah yg lekat dg kekuasaan, bahkan pernah menjadi bagian instrumen korporatisme negara pd masa Orba. Dg latarbelakang itu akan naif jika orang memahami fatwa2 MUI seakan2 tdk dimotivasi oleh kepentingan2 pragmatis organisasi dan tokoh2nya, relasi mrk dg kekuasaan, dan visi mereka ttg kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Saya tentu tdk punya kapasitas dlm soal fiqih shg tdk berpretensi mengomentari fatwa ttg BPJS dr aspek tsb. Fokus saya adlh mengidentifikasi kepentingan yg direpresentasikan MUI shg fatwa tsb dibuat dan konteksnya dg kehidupan bangsa saat ini. Hemat saya MUI semestinya tahu bgmn implikasi dr fatwa tsb thd Pemerintahan Presiden Jokowi (PJ) yg saat ini masih dlm proses konsolidasi dan menghadapi problem strategis spt pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai platform politik yg diagendakan. Fatwa yg terkait salah satu program strategis PJ yaitu BPJS ini jelas memiliki resonansi yg kuat di ruang publik terutama ummat Islam. Dan apapun isunya, jika ada kata "halal" dan "haram" sudah pasti akan memiliki daya tarik yg tinggi. Sengaja atau tidak fatwa BPJS ini akan berhadapan dg kebijakan nasional yg dibuat PJ dan juga merupskanperintah UU di negeri ini.

Selain itu jika kita baca salah satu rekomendasi MUI adlh dibuatnya sebuah sistem BPJS Syariah. Ini mengingatkan kita berbagai lembaga yg memakai ajektif Syariah dg alasan bhw unmat Islam berhak melaksanakan kegiatan yg terkait dg kehidupannya sesuai syariah Islam. Sistem2 seperti perbankan, asuransi, sertifikasi makanan dan minuman serta medis kini telah menggunakan label Syariah tsb. Di satu sisi memang fenomena syariatisasi ini terjadi dan berkembang baik pada tingkat nasional maupun global. Di pihak lain perlu juga diperhatikan implikasi fenomena ini thd kehidupan masyarakat dan bangsa yg plural seperti Indonesia.

Fatwa2 keagamaan yg berimplikasi strategis dan punya sensitivitas tinggi seperti soal halal dan haramnya kebijakan publik nasional seperti BPJS harus dicermati secara kritis. Termasuk di sini apa dampaknya thd perpolitikan dan kohesi sosial baik pada jangka pendek, menengah, dan panjang. Negara yg diwakili oleh pemerintah, legislatur, dan alat penegak hukum, serta didukung masyarakat sipil haruslah peka thdnya.

Tanpa menafikan hak MUI sebagai ormas keagamaan utk berkiprah dlm bidangnya, saya berpandangan bhw fatwa BPJS ini lebih banyak madharat ketimbang manfaatnya jika dilihat dr konteks kepentingan nasional saat ini. Tujuan syariatisasi sistem pelayanan kesehatan memiliki sensitivitas yg tak kurang besarnya ketimbang perbankan dan sertifikasi halal dlm bidang makanan minuman dan obat2an. Timing atau momen yg dipilih oleh MUI utk merilis fatwa ini juga perlu dipertanyakan mengingat kondisi politik, ekonomi, dan sosial yg kurang kondusif. Fatwa bukan saja mempunyai konsekuensi legal formal tetapi juga sosial politik dan bahkan keamanan bagi masyarakat yg menjadi subyek dan obyeknya.

Simak tautan ini:

http://nasional.tempo.co/read/news/2015/07/30/173687699/ini-alasan-mui-beri-fatwa-haram-bpjs-kesehatan
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS