Saturday, August 1, 2015

BAGAIMANA PEMERINTAH MENYIKAPI FATWA BPJS DARI MUI & PBNU?

Kontroversi fatwa 'haram' terhadap program BPJS bertambah lengkap ketika PBNU, melalui forum Bahtsul Masail (BM) atau telaah permasalahan, yg digelar di Krapyak, DIY, menyatakan bhw BPJS sesuai Syariah. Bagi publik yg awam, termasuk ummat Islam di dalamnya, tentunya kedua fatwa yg bertolak belakang tsb akan membuat kebingungan, kegaduhan, dan sumber konflik. Bukan saja potensi konflik yg berasal dr pro dan kontra atas kedua fatwa yg muncul dlm masyarakat, tetapi juga potensi konflik antara masyarakat dan penyelenggara negara. Mengapa? Karena baik MUI maupun PBNU keduanya punya klaim kebenaran (truth claim) atas fatwa mereka yg didasari oleh kaidah dan prosedur serta argumentasi keilmuan hukum Islam (Fiqh) dan otoritas kepakaran (Ulama).

Publik pd umumnya tidak tahu menahu mengapa kedua lembaga yg sama2 berisi para ulama (bahkan di MUI, ulama2 NU juga ada di dlmnya) bisa berbeda kesimpulan yg bisa menimbulkan kehebohan itu. Bagi publik, yg ingin mndpt kepastian soal halal dan haramnya BPJS, tentu ujung2nya akan menengok pd Pemerintah: mau pilih yg mana? Itu sebabnya, menurut hemat saya, Pemerintah perlu segera bertindak tegas menyikapi kontroversi fatwa tsb dg memertimbangkan dampak2nya thd kredibilitas Pemerintah, kemaslahatan publik , dan keamanan bangsa dan negara.

Akan sangat naif dan bahkan terkesan tdk bertanggungjawab apabila Pemerintah mencoba bersembunyi dr kenyataan dan mengulur waktu serta membiarkan potensi kegaduhan tsb menjadi kenyataan. Bukan saja Pemerintah akan bertambah kerjanya, tetapi ini bisa 'out of control' dan mengancam stabilitas sosial dan politik. Sebab baik fatwa MUI maupun PBNU tdk hanya punya implikasi legal formal bg ummat Islam, tetapi juga politik, ekonomi, sosial, dan budaya serta keamanan nasional.

Negara, dlm sistem demokrasi yg efektif, harus melakukan tindakan intervensi utk mencegah potensi kekacauan. Negara harus memilih, apalagi dlm konstitusi jelas dinyatakan bhw salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan adlh melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Di sini berarti suatu tindakan preventif utk pencegahan atas kemungkinan terjadinya kisruh, termasuk gara2 fatwa yg berbeda, bisa dilakukan.

Pj sebagai Kepala Pemerintahan berhak memanggil para produsen fatwa tsb dan mengingatkan implikasi kiprah mereka dlm konteks kehidupan kenegaraan sesuai Konstitusi. PJ juga perlu menegaskan bhw BPJS adlh kebijakan nasional yg berlandaskan hukum nasional serta dilaksanakan sesuai aturan yg berlaku. Bhw ada berbagai hal yg belum sempurna atau terlaksana di lapangan tentu hrs diperbaiki. Tetapi tak berarti lalu BPJS diperhadapkan dg penilaian yg di luar aturan hukum nasional, apalagi jika ternyata penilaian itu masih kontroversial.

Pemerintah, sebagai pemilik otoritas yg diberikan negara tak bisa dan tdk boleh tinggal diam, aplagi ragu. Sebab sikap ragu2 hanya kian membuka lebih luas kontroversi karena akan dibaca sebagai ketidakberanian menghadapi perang urat syaraf atau tekanan2 politik. Dan jika cara2 penekanan seperti ini berhasil, maka ke depan kita akan terus menerus menyaksikan hal yg sama dg mengatasnamakan demokrasi, HAM, dll.

Simak tautan ini:

http://www.beritasatu.com/kesehatan/295127-pbnu-bpjs-kesehatan-sesuai-syariat-islam.html
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS