Thursday, October 8, 2015

PARA "POLIYO DPR" DAN UPAYA REVISI UU KPK

Rakyat hrs menyatakan "perang" kepada para politisi sontoloyo (poliyo) di DPR yg mengajukan dan mendukung upaya revisi UU KPK. Kendati merupakan hak DPR utk mengajukan inisiatif legislasi, tetapi hak tsb bukan tanpa batas. Setidaknya batas apkh usulan tsb punya landasan nalar atau tidak. Jika upaya revisi UU KPK tsb nyata2 jeblog secara nalar, maka harus ditolak oleh rakyat yg punya kedaulatan tertinggi di Republik ini. Kalau perlu rakyat hrs menyatakan "perang" kpd para poliyo tsb.

Sangat transparan bhw rencana revisi itu merupakan rangkaian upaya pelemahan dan penghancuran KPK. Orang tdk perlu jadi ahli hukum utk tahu bhw memreteli fungsi KPK dan membatasi usia KPK adlh aksi yg ekonomis dlm nalar. Orang tdk perlu jadi ahli ilmu politik utk tahu bhw rencana revisi UU KPK adalah rencana jahat utk membunuh lembaga anti rasuah tsb. Dmk juga orang tak usah jadi anggota DPR utk tahu bhw upaya tsb adlh cermin ketakutan para poliyo tsb thd kemungkinan mereka dkk serta partainya akan diperiksa karena terlibat korupsi.

Itu sebabnya usulan revisi tsb merupakan serangan frontal dan penghinaan thd nalar waras dan thd slh satu amanat reformasi berupa pemberantasan korupsi. Jika para poliyo itu masih ngotot mk perlawanan mesti digelorakan thd mereka. Setidaknya dg mencatat nama2 para pengusul dan penandatangan usulan tsb dan partainya dan mereka tdk perlu dipilih lagi serta jangan dipercaya komitmennya thd reformasi.

Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/10/07/16184581/KPK.Tegas.Menolak.Revisi.Undang-Undang.KPK
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS