Thursday, November 5, 2015

PENDEKATAN LEGAL FORMAL DAN RELASI UMMAT BERAGAMA

Pendekatan legal formal acapkali malah menyebabkan persoalan2 baru dan mengekalkan intoleransi, bahkan juga merayakan kebencian. Dalam negara yg menjunjung "rule of law" tentu secara ideal hukum formal menjadi salah satu rujukan utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hanya saja jika pelaksanaan rule of law tsb hanya mengandalkan logika formal hukum, maka resiko yg terjadi adalah penerapan yg rigid dan malah bisa kontraproduktif. Apalagi jika dlm realitas masyarakat tsb persepsi mengenai hukum formal juga berlawanan atau setidaknya tdk sesuai dg kebijakan lokal atau budaya setempat. Kasus Manokwari dan sebelumnya Singkil serta Tolikara hanyalah bukti kesekian kalinya dari kegagalan pendekstan formalistik dlm mengatur relasi ummt beragama di negeri ini.

Pemerintah menganggap jika sudah ada SKB Menteri2 mengenai pembangunan rumah ibadat, maka sudah sekesai karena aturan tsb berlaku nasional. Tetapi dlm kenyataannya tidak segampang itu. Bukan saja mslh administrasi masih banyak kendala, tetapi juga persepsi masyarakat thd setiap kasus pelarangan pembangunan rumah ibadat sangat bervariasi dan cenderung malah bersifat negatif. Dlm kasus Singkil, ummat Kristiani akan cenderung merasa ada upaya penghambatan. Dlm kasus Manokwari, ummat Islam merasa ada penghambatan juga. Padahal kedua Pemda di wilayah tsb sama2 memakai dalih legal formal yg kira2 sama.

Nusron Wahid (NW) bisa saja menggunakan dalih pelarangan pembangunan masjid di Manokwari oleh Bupati didasari "logika mayoritas-minoritas". Tetapi hal sama juga akan dilontarkan oleh pihak2 yg merasa dirugikan dlm kasus seperti GKI Yasmin dan Singkil. Logika mayoritas-minoritas selalu akan muncul ketika paradigma legal formal menjadi acuan utama dlm menyelesaikan masalah relasi lintas ummat beragama. Seharusmya NW juga perlu mencermati mengapa Pemda atau Bupati Manokwari menggunakan cara legal formal tsb. Bisa jadi karena ia memahami masalah pembangunan Masjid di wilayahnya mirip2 dg kasus2 larangan atau kesulitan pembanunan Gereja di daerah mayoritas Muslim?

Jika demikian cara melihat persoalan, maka khazanah kebijaksanaan lokal yg dimiliki bangsa ini akan terancam punah. Akan sulit bg bangsa ini utk memelihara spirit dan praktik toleransi yg pernah dimiliki masyarakat2 adat spt di Maluku, di Jawa, di Minahasa, dll. Bangsa ini akan berubah menjadi bangsa yg menang2an dan kehilangan basis dasar yg utama yaitu gotongroyong dan toleran. Bangsa ini akan mengalami proses Balkanisasi walaupun dengan cara dan dalih "berdasarkan hukum". Lalu buat apa para pendiri bangsa kita susah2 membangun kebangsaan dg landasan kebhinnekaan itu?

Simak tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2015/11/04/223300/Ketum-GP-Ansor:-Tidak-Ada-Kota-Injil-atau-Kota-Al-Quran-di-Indonesia!-
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS