Friday, March 4, 2016

ALHAMDULILLAH, KASUS ABRAHAM SAMAD DAN BAMBANG WIJOYANTO DITUTUP

Kasus yang menimpa mantan Ketua dan Wakil Ketua KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Wijoyanto (BW) resmi diseponering alias dinyatakan ditutup oleh Kejaksaan Agung pada Kamis 3/3/16 kemarin. Dengan demikian nasib kasus mereka berdua kini sama dengan yang terjadi dengan yg menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan (NB), yang telah lebih dahulu juga diseponering. (Saya sengaja menggunakan istilah seponering sebagaimana digunakan oleh hukum online. Lihat tautan ini http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cecd0c51fb6b/bahasa-hukum-iseponeringi-atau-ideponeringi).

Dengan ditutupnya ketiga kasus tsb, maka ketiga pendekar KPK itupun telah terbebaskan dari upaya kriminalisasi yg selama ini menjadi salah satu alat untuk memperlemah lembaga antirasuah tersebut. Kendati berbagai argumen dikemukakan untuk membantah kecurigaan publik mengenai kriminalisasi tsb, namun fakta semakin menunjukkan sebaliknya. Jika secara politik berbagai indikator telah dikemukakan, kini secara legal formal pun tak ada lagi bukti-bukti yg bisa digunakan utk menjerat mereka. Memang masih ada upaya praperadilan dalam kasus NB, tetapi masih belum jelas benar bagaimana hasilnya.

Saya kira cukup beralasan apabila ketiga kampiun pemberantasan korupsi itu diberi ucapan selamat dan kita berharap mereka tetap akan menjadi pemimpin dalam perjuangan anti korupsi di negeri ini. Jika Johan Budi (JB) kini menjadi tims komunikasi (jubir) Presiden Jokowi (PJ), saya kira layak jika AS dan BW juga menjadi bagian penting dalam kiprah penegakan hukum. Mislanya, menjadi Hakim Agung di MA atau di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepemimpinan mereka selama ini tak diregukan lagi telah memberikan semangat dan harapan baru dalam penegakan hukum dan publik pada umumnya menganggap keduanya sebagai para pendekar hukum yg memiliki kredibilitas tinggi.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS