Thursday, March 24, 2016

KETIKA UDAR KEBENTUR HAKIM AGUNG AL-KOSTAR


Koruptor yang mantan Kadishub DKI, Udar Pristono (UP), ini memang patut diganjar dengan hukuman berat. Ketika menjalani sidang tipikor di PN Jakarta Selatan, konon, dia hadir dg kursi roda. Dia dituntut Jaksa tipikor dengan 19 th penjara karena terlibat dlm kasus Bus Transjakarta. Majelis Hakim, yg diketuai Hakim Artja Theresia Silalahi (ATS), kemudian menjatuhkan hukuman "super ringan", yaitu 5 th penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Mungkin saking gembiranya, UP "lupa" bahwa dia sedang sakit, sehingga spontan bangkit dari kursi rodanya, lalu berjalan ke meja majelis dan menyalami majelis hakim. Bukan itu saja, UP juga pulang dengan jalan kaki!. Apakah vonis Hakim ATS itu menjadi obat mujarab, atau memang UP cuma akting dg kursi rodanya, silakan anda nilai (http://www.goaceh.co/artikel/nasional/2016/03/24/disebut-ma-pejabat-serakah-seluruh-harta-koruptor-ini-dirampas-untuk-negara/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter#sthash.dxQYINtp.dpbs).

Tentu saja Jaksa tak terima dgt vonis super ringan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, UP diganjar dengan hukuman lebih berat, 9 th penjara. Toh hukuman seperti itu masih juga "super ringan": kurang dari 2/3 tuntutan 19 th. Itu sebabnya Jaksa membawanya ke sidang kasasi di Mahkamah Agung MA. Di peradilan kasasi itulah UP mesti berhadapan dengan Majelis Kasasi MA yang dipimpin oleh Hakim Agung yang paling kesohor di Nusantara, Pak ARTIJO AL-KOSTAR (AA).

Sudah bisa di tebak, putusan kasasi AA akan beda dengan dua Pengadilan sebelumnya. Kendati masih lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Tipikor, tetapi hukuman penjara utk UP dinaikkan dari 9 th menjadi 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Bukan hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu uang pengganti Rp 6,7 miliar sebagai uang yang dikorupsinya dari pengadaan bus TransJakarta 2012-2013. Plus aset kekayaan UP berupa uang Rp 897 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondominium serta dua kios disita untuk negara!.

Udar bernasib sial karena kebentur Hakim Agung Al-Kostar. Seandainya tidak ada vonis kasasi MA itu, saya tidak yakin ada efek penjeraan dari putusan para Hakim di tingkat I dan II sebelumnya. Kelakuan UP yang demonstratif saat di PN Jaksel itu bisa menjadi salah satu indikator, bahwa putusan Hakim Tipikor di tingkat I banyak yang dianggap menguntungkan para koruptor. Hemat saya, para Hakim yg menjatuhkan vonis super ringan itu, bukan menjadi bagian dari solusi tetapi malah sebaliknya: mereka adlh bagian dari persoalan besar terkait dengan upaya pemberantasan korupsi di NKRI.

Bravo Pak Hakim Agung AA. Rakyat Indonesia mendukung anda.

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS