Monday, October 3, 2016

PELEMBAGAAN PANCASILA DI ERA REFORMASI SUDAH GAGAL?


Di era reformasi ini, setiap kali bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila atau Hari Kesaktian Pancasila, selalu kita dengar atau baca gugatan dan kritik bahwa landasan falsafah dan ideologi negara itu masih belum dipraktikkan, diamalkan, diwujudkan, dan dilembagakan. Ini beda dg pada masa rezim Orba, yang notabene didirikan dan dipertahankan dengan klaim sebagai pembela, pengamal, dan penjaga Pancasila. Bahkan Orba menggunakan nama "Demokrasi Pancasila" sebagai label dari sistem politik yang otoriter, sehingga pada prinsipnya bertentangan dengan landasan negara tersebut. Sebelumnya pun, rezim Orde lama di bawah Bung Karno menggunakan Pancasila sebagai landasan, kendati dengan tafsir beda. Namun dari segi karakternya sebagai sebuah rezim otoriter, kedua rezim itu tak jauh beda, hanya Orla memakai label "Demokrasi Terpimpin."

Di era setelah pasca-reformasi saat ini, Pancasila menjadi wahana perebutan klaim oleh berbagai kelompok untuk menjustifikasi diri dan kepentingan mereka. Maka wacana tentang pelaksanaan dan perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara pun sarat dengan klaim kebenaran tetapi sepi dari pembuktian yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika Orba selalu mengklaim dirinya "serba" Pancasila, maka kini banyak pihak yang menuding apapun yg berbeda dengan kelompok dan kepentingannya dengan "belum" Pancasila.

Konsekuensinya adalah munculnya kecenderungan untuk menggunakan perspektif absolutisme dalam wacana ttg Pancasila, sesuatu yg dilakukan di masa Orba. Hanya jika Orba melakukan hegemoni tafsir dan apropriasi makna dan praksis Pancasila secara nyaris total, kini sebaliknya. Klaim-2 absolutis thd Pancasila dilakukan secara nostaljik, terpilah-pilah, dan karenanya tidak memiliki daya tarik dan kekuatan meyakinkan bagi rakyat. Pendek kata, tidak hegemonik. Upaya MPR untuk menyosialisasikan 4 Pilar dan Konsensus Nasional, misalnya, masih tetap merupakan sebuah program khas lembaga negara tsb, tetapi dampaknya nyaris tak terasakan pada praksis politik. Demikian pula berbagai upaya seperti yg dilakukan Lemhannas, atau organisasi masyarakat sipil, dsb.

Dengan demikian, wacana dan praksis tentang Pancasila lantas hanya seperti 'klangenan' dari kelompok elite, baik politik maupun cendekiawan yang berwacana. Dan karena sifatnya 'klangenan', mk pemahaman ttg Pancasila itu pun sangat eksklusif, sesuai dengan kepentingan si empunya. Tak heran jika wacana ttg Pancasila dan pelaksanaannya kemudian ada yg berorientasi masa lalu, yaitu kembali ke masa Orba, tetapi ada pula yang tidak jelas referensinya. Yang penting menggunakan Pancasila sebagai "mantra" untuk berebut klaim kebenaran. Keduanya, hemat saya, gagal untuk meletakkan Pancasila dalam dinamika sosial, politik, dan budaya Indonesia yg sedang berubah cepat di dlm masyarakat pasca-modern dan proses globalisasi.

Itu sebabnya jika ada gugatan bahwa Pancasila harus dilembagakan, maka tentu perlu kejelasan mengenai bagaimana dan dalam bentuk apa kelembagaan yg dimaksud. Apakah hal itu dalam politik, hukum, ekonomi, keamanan, kebudayaan dsb. Apakah kelembagaan-2 yg saat ini kita miliki dan berlandaskan pada Konstitusi serta berbagai aturan perundang-2an harus dianggap tidak ada dan/ atau tidak benar? Bagaimana alternatif 'kelembagan' yang Pancasilais dalam kenyataan yang kita hadapi saat ini? Dst dsb. Saya malah khawatir jangan-jangan pihak-2 yang mengatakan bahwa era reformasi sudah gagal melembagakan Pancasila adalah para penganut absolutisme itu. Statemen tsb hanya merupakan refleksi dari sebuah upaya mengklaim kebenaran demi kepentingan tertentu belaka.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS