Sunday, January 29, 2017

KEBIJAKAN TRUMP MELARANG IMIGRAN MUSLIM & PENCEGAHAN TERORISME

Setelah Presiden AS yang baru, Donald Trump (DT), menandatangani Perintah Presiden (Excecutive Order, EO) terkait larangan masuk bagi warganegara asing dari beberapa negara yang berpenduduk dominan Muslim, muncul reaksi penolakan publik yang sangat luas, dan bahkan memicu terjadinya aksi protes besar-2an di berbagai bandara internasional di negeri Paman Sam tsb. Sedemikian kuatnya protes tersebut beserta implikasinya terhadap masyarakat AS, Pengadilan Federal AS Bagian Timur yang berkedudukan di Brooklyn, New York, membuat sebuah putusan sela darurat (emergency stay) yang menyetop pemberlakuan EO tsb.

Kendati putusan sela yang diteken oleh Hakim Ann M. Donnely itumasih bersifat sementara, tetapi setidaknya telah memberikan perlindungan kepada ratusan calon migran dari berbagai negara Islam yang sedianya sudah ditahan dan/atau akan dikembalikan ke negara-negara asal. Ironisnya, banyak diantara para calon migran tsb telah mengantongi surat izin kerja atau yg dikenal dengan kartu hijau (Green Card) yg dikeluarkan oleh Pemerintah AS sebelumnya. Bahkan ada kasus, seorang peneliti di sebuah Universitas terkemuka di AS yang ditolak utk kembali karena negaranya termasuk dalam daftar cekal yang ada di EO. Padahal sang peneliti yang juga mengajar di PT tsb sudah lama bekerja di sana dan kebetulan sedang kembali dari liburan di tanah airnya!

Seperti diketahui, dalam EO tsb, ada 6 negara yang secara eksplisit disebut: Iran, Libia, Irak, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman. Alasan utama Pemerintah Trump membuat EO tsb adalah mencegah ancaman terorisme thd Amerika dan melindungi rakyat dan negara tsb dari kemungkinan serangan teroris yang dilakukan oleh individu maupun kelompok Islam radikal. Trump tentu saja menggunakan berbagai fakta dan bukti serangan terorisme yang terjadi di AS beberapa tahun terakhir, utamanya pasca-tragedi 11 September 2001.

Namun demikian, jika diamati secara teliti daftar negara-2 yang masuk dalam EO dan aksi-aksi teror yang selama ini terjadi di AS, akan dengan mudah ditemukan kejanggalan. Yaitu para teroris yang bertanggungjawab thd berbagai serangan tsb, faktanya bukan dari negara-negara tsb. Menurut artikel di portal Vox.com, misalnya, dikemukakan fakta-fakta sbb:

1.Pelaku teror 11 September 2001, sebanyak 19 orang, adalah warganegara Saudi, Mesir, dan Lebanon.
2. Pelaku teror di San Bernardino, Kalifornia, yg menewaskan 14 orang, adalah warganegara AS keturunan Pakistan
3. Pelaku teror di Orlando, Florida, yg menewaskan 49 orang, adalah warganegara AS keturunan Afghanistan
4. Pembom Boston, yg menewaskan 2 orang, adalah warganegara AS asal Chechnia
5. Pelaku terorisme di Tennesse, yang menwaskan 4 prajurit Marinir, adalah warganegara AS keturunan Kuwait
6. pelaku teror di Times Square, New York, yang gagal, adalah warganegara AS keturunan Pakistan
7. Pelaku teror "celana dalam" yang gagal di pesawat komersial AS, adalah warganegara Nigeria
8. Pelaku teror yang memakai modus sepatu, yang gagal, adalah warganegara Inggris; dan
9. Pelaku penembakan di barak militer Fort Hood, yang menewasakan 13 orang, adalah warganegara AS keturunan Palestina.

Dari beberapa fakta di atas, menurut penulis artikel di vox,com tsb, tampaknya daftar yang disebut di EO Trump itu "salah alamat", kecuali aksi teror yang terjadi di Minnesota pada 2016 yang dilakukan oleh seorang migran keturunan Somalia. Demikian pula jika ada sejumlah orang Muslim AS yang direkrut ISIS, mereka melakukan aksi teror di luar AS, seperti di Irak atau Suriah. Jadi target mereka bukan di AS.

Republik Islam Iran sebagai target EO, adalah kasus yang perlu dicermati. Negeri Mullah itu sejak 1980 memang dianggap oleh AS sebagai negara sponsor terorisme internasional, bahkan Presiden Bush Jr menyebut sebagai poros Setan (Axis of Evil). Kalaupun seandainya tudingan tsb valid, masih menurut artikel tsb, aksi terorisme yang berasal dari Iran belum pernah menarget sasaran warga AS. Kasus usaha pembunuhan thd Dubes Arab saudi utk AS di Washington DC pada 2011, targetnya jelas bukan warganegara AS kendati tempatnya di negeri tsb.

Dengan kejanggalan tsb, apakah kebijakan anti migran Muslim tsb akan menjadi sebuah senjata efektif utk menghentikan aksi terorisme dan ancaman Islam radikal di AS dalam waktu dekat? Tampaknya sangat diragukan. Yang sudah jelas, EO tersebut telah menjadi salah satu pemicu kegaduhan politik di dalam negeri AS dan mengundang aksi-aksi protes thd Presiden Trump yang baru saja dilantik. Dan tentu saja berpotensi menciptakan permasalahandalam relasi AS dengan negara-negara lain di waktu-waktu mendatang.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS