Tuesday, April 25, 2017

SIDANG KE 21 KASUS PENODAAN AGAMA: PLEIDOI AHOK & TIM PENGACARA


Hari Selasa (25/4/17) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang kasus Ahok yang ke 21 bertempat di Gedung Kementerian Pertanian dengan agenda mendengarkan pleidoi Ahok dan Tim Pengacaranya (TPA). Ahok membacakan pleidoi yang ditulisnya sendiri (setebal 5 halaman) dan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi Tim Pengacaranya (setebal 630 halaman tetapi hanya dibacakan pokok-pokoknya saja.

Ahok dalam pleidoinya, yang diberi judul "Tetap Melayani Walau Difitnah" itu, menyampaikan pandangan terkait tuduhan penodaan agama yg ditimpakan terhadapnya. Intinya, Gubernur DKI tsb menolak tuduhan yang menurutnya fitnah dan bermotif politik terkait pencalonannya dalam Pilkada DKI 2017. Beliau menyatakan tidak ada niat maupun maksud melakukan penistaan dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 26 September 2017 lalu, dan masyarakat yang menjadi audiensnya juga tidak satupun yang menganggap pidato tsb sebagai penistaan terhadap agama. Munculnya tuduhan itu baru terjadi di awal Oktober setelah Buni Yani mengunggah pidato yang sudah diedit di YouTube, yang kemudian viral dan dijadikan sumber  laporan ke Polri oleh para penuduhnya.

Ahok menyatakan bahwa dirinya adalah orang yang melawan arus, mirip dengan tokoh film animasi utk anak-anak, yaitu Nemo, ikan kecil yang harus melawan arus deras dalam perjuangannya membela apa yg diyakini sebagai kebenaran. Sama dengan tokoh Nemo, Ahok juga memandang dirinya sedang berjuang melawan arus besar di Jakarta dan, karena itu, ia menghadapi serangan dari lawan-lawannya, khususnya kelompok Habib Rizieq dkk.
TPA, dalam pleidoi yang berjudul "Terkoyaknya Kebhinekaan", memfokuskan pada beberapa poin di bawah ini:

1. Unggahan video Buni Yani (BY) sebagai pangkal masalah tudingan penistaan agama kepada Ahok. Pidato Ahok telah didistorsikan oleh BY, sehingga ybs hrs bertanggungjawab, dan BUKAN Ahok
2. Ketidakjelasan JPU terkait siapa yg disebut golongan yang merasa dinistakan oleh Ahok. JPU tdk mampu menyebut korban secara limitatif, kongkrit, sehingga terlalu umum. Prinsip jelas, cermat, kongkrit tak terpenuhi.
3. Para pelapor yg menjadi saksi JPU satupun tdk ada yang menyaksikan secara langsung. Ini tdk memenuhi syarat sebagai saksi yg diatur KUHAP. (Psl 1484, pasal 1)
4. Keterangan para saksi ahli yg dihadirkan JPU tidak bisa dijadikan bukti, karena mereka memiliki kepentingan dalam kasus ini. Misalnya saksi yg berasal dari MUI, yg sejak awal sudah memberi fatwa bhwa Ahok menistakan agama dan ulama. Mereka ini tidak bisa menjadi saksi yang independen.
5. Surat pendapat keagamaan MUI bukan produk hukum dan akta otentik yg mengikat Hakim dalam memutuskan perkara. Ini dipeparah dg adanya pandangan dari sementara anggota MUI sendiri yang menolak pandangan keagamaan tsb. Hal ini juga tdak memenuhi kualifikasi sbg alat bukti menurut KUHAP.
6. Kesaksian terdakwa BTP seluruhnya menjatuhkan argmen JPU, yakni bhw dirinya tidak ada niat dan maksud melakukan penodaan thd aga,a Islam.

Kesimpulan dari TPA adalah:

1. Kasus ini merupakan tekanan politik thd BTP
2. Tuntutan JPU penuh dengan keraguan
3. BTP harus dibebaskan dari segala tuntutan.
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS