"Tidak ada seorangpun yang memiliki kewajiban lebih besar utk mematuhi hukum ketimbang para pembuat hukum."
(Sophocles, penulis kisah-kisah tragedi terkemuka zaman Yunani kuno, 497-406 SM)
Para pembuat hukum (lawmakers) bukan hanya mereka yang berada di lembaga legislatif dan yudikatif negara, tetapi juga mereka yang berada di lembaga eksekutif dan bawahannya yang memiliki tugas melaksdanakan dan menagakkan hukum yang ada. Sebab, para ekskutor atau pelaksana hukum tersebut pada hakekatnya memiliki kewenangan utk membuat hukum juga melalui hak diskresi yang mereka miliki. Lebih jauh, mereka yang juga memiliki kapasitas utk memberikan pandangan hukum, seperti para pakar hukum, para ahli hukum agama, dsb, kendati tidak berada pada posisi formal sebagai pembuat hukum, tetapi mereka menjadi bagian integral dalam sistem hukum di dalam masyarakat serta menjadi sumber proses pembuatan hukum formal.
Jika para pembuat hukum itu tidak patuh dan tidak mau menjalankan apa yang mereka buat sendiri, maka secara legal mereka seharusnya dianggap pelanggar hukum yg lebih berat. Secara moral, para pembuat hukum yang tidak mematuhi hukum harus diberi sanksi yg lebih berat juga, sebab mereka memiliki pengetahuan dan kesempatan yg lebih besar ketimbang orang awam. Secara politik, para pembuat hukum memiliki tanggungjawab yang lebih besar karena merekalah yang menentukan aturan yang digunakan oleh seluruh masyarakat dan bangsa serta negara. Walhasil, jika terjadi suatu pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang masuk dalam kategori 'pembuat hukum' tsb, maka sudah sepatutnya diberikan sanksi yang jauh lebih berat. Jika tidak demikian maka rasa keadilan akan tercederai dan ini bisa berakibat penyalahgunaan kekuasaan makin meruyak. Lebih parah lagi, jika sanksi tsb tidak cukup berat, maka akn memantik sinisime dari rakyat dan hasilnya adalah ketidakpercayaan thd hukum!
0 comments:
Post a Comment