Wednesday, August 22, 2018

MENYOAL VONIS KASUS TANJUNGBALAI

Putusan PN Medan thd kasus MELIANA dari Tanjungbalai, perlu dicermati, dikritisi, dan DITINJAU lagi. Meminta VOLUME speaker Masjid DIKECILKAN, bukanlah suatu perbuatan yang menunjukkan "permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama." Sayang sekali, PN Medan sudah menjatuhkan hukuman penjara 1,5 th dipotong masa tahanan terhadap terdakwa tsb.

Hemat saya, kalaupun ada reaksi terhadap permintaan Meliana, sehingga terjadi kegaduhan, itu bukanlah karena ada "niat" & kesengajaan utk melakukan perbuatan-2 tsb. Faktor-2 spt salah paham, cara berkomunikasi yang kurang tepat, atau karena provokasi dari luar, mungkin lebih penting.

Para Hakim perlu melihat masalah, terutama yang berdampak sensitif bagi kehidupan bermsyarakat, secara lebih jernih dan komprehensif. SEMOGA!!

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS