Monday, December 9, 2019

MENYOAL PMA MAJELIS TAKLIM

Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mewajibkan Majelis Taklim TERDAFTAR bisa kontraproduktif bagi upaya DERADIKALISASI. Sebab kebijakan ini malah bisa menciptakan rasa "keterasingan" sementara ummat thd Pemerintah dan Negara. Kesannya Negara mencurigai dan ingin masuk ke ranah privat secara berlebihan

Bukan tak mungkin juga bhw kecemburuan lintas ummat beragama bisa jmuncul. Misalnya akan ada yg tanya: "Mengapa yg harus terdaftar hanya Majlis Taklim? Bagaimana dg kelompok2 majelis2 keagamaan lain yg barangkali juga ada dalam masyarakat?" Dsb..

Kalau toh PMA itu memang harus diberlakukan, mesti hati-hati dlm penerapannya, jangan gebyah uyah alias pukul rata. Faktor-faktor terkait wilayah, waktu, alasan kamnas, dll perlu secara khusus diperhatikan. Era kolonialisme dan otoritarianisme sudah LEWAT! Deradikalisasi seharusnya mengedepankan 'soft power', bukan 'hard power.' IMHO.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS