Monday, December 2, 2019

REFORMASI PARPOL DAN KENDALA STRUKTURAL YANG DIHADAPI

Hari Jumat, 29 Nov 2019, sebuah diskusi publik yang membahas reformasi parpol digelar oleh PARA Syndicate di markasnya, Jl. Wijaya Timur, Jaksel. Saya menjadi salah satu panelis bersama Agun Gunanjar (Golkar), Humphrey Djemat (PPP), dan Donal Fariz (ICW) dengan dipandu oleh Ari Nurcahyo (PARA Syndicate).

Semua panelis setuju dengan pandangan bahwa reformasi parpol adalah sebuah keniscayaan bagi penguatan demokrasi di Indonesia. Sebab lebih dari dua dasawarsa pasca-reformasi, lembaga yang notabene merupakan pilar utama demokrasi tsb belum direformasi secara tuntas dan fundamental. Perkembangan politik kekinian makin menampilkan fakta kemerosotan kualitas parpol, dan ini bukan saja ditunjukkan oleh rendahnya tingkat kepercayaan publik atasnya, tetapi juga kinerja serta produk-produk parpol seperti para anggota perwakilan rakyat yang korup dan rendah kapasitas.

Saya sudah sejak lama bicara dan menulis tentang urgensi serta keniscayaan reformasi parpol. Memang harus diakui bahwa belum ada upaya serius, di luar wacana, yang akan mengarah kepada realisasinya. Namun kita sebagai pendukung penguatan demokrasi tetap harus memperjuangkan dan semakin kita menunda reformasi parpol, maka konsolidasi demokrasi akan makin sulit, untuk tidak mengatakan mustahil.

Sayangnya justru perkembangan perpolitikan kita cenderung makin mempersulit cita2 mulia tsb. Sebab secara struktural, kita sedang menyaksikan menguatnya gejala "partokrasi" atau "particracy" yakni kian dominannya parpol sehingga hanya mereka yang menguasai dan menentukan kebijakan steategis serta tak merasa perlu melibatkan konstituen dalam deliberasinya. Padahal sudah bukan rahasia lagi, kualitas politisi baik yg ada di Parlemen maupun di lembaga eksekutif masih jauh dari mumpuni dan malah cenderung mengalami degradasi!

Parpol, menurut testimoni dua panelis dari Golkar dan PPP di atas, cenderung makin dikuasai oleh Ketum mereka sehingga menyulitkan terjadinya proses perubahan substantif. Perpecahan-perpecahan dalam elite parpol memperlemah demokrasi di dalam batang tubuhnya dan, sebaliknya, makin memperkuat autokrasi. Regenerasi kepemimpinan tak jalan dan kecenderungan dinastik makin menguat dan menular dalam parpol. Korupsi lantas merupakan praktik yang susah diredam atau dikontrol dan sebaliknya makin mewarnai Parlemen dan eksekutif!

Menurut ICW, saat ini lebih dari dua ratusan anggota Parlemen baik di pusat dan daerah yg menunggu giliran diperiksa KPK. Namun dengan kondisi matisuri yg dialami lembaga antirasuah tsb, kecil kemungkinan akan terjadi penuntasan kasus tipikor di kalangan politisi, parpol, parlemen, dan pejabat eksekutif.

Pada saat yg sama, kondisi masyarakat sipil Indonesia (MSI) juga tak kondusif untuk melakukan tekanan agar reformasi parpol bisa segera terjadi. Keterpecahan dan pengaruh politisasi yang menjangkiti sebagian ormas besar, LSM, media, dan kelompok intelegensia adalah kendala-kendala nyata. Bahkan fenomena diamnya para mantan aktivis setelah masuk dalam birokrasi pemerintah dan/ atau di parlemen merupakan fakta yang tak bisa diingkari.

Harus diakui bahwa berbagai usulan yang kongkrit terkait dengan reformasi parpol sudah diajukan oleh organisasi masyarakat sipil, seperti ICW. Misalnya usulan peningkatan biaya untuk parpol yang diberikan negara dan dibarengi dengan perubahan kinerja serta akuntabilitas publik. Sayangnya usulan seperti itu biasanya hanya direspon di bagian yang dianggap menguntungkan parpol, namun dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak rakyat tidak digubris!

Ada usulan dari diskusi tsb agar Presiden tampil mengomandoi reformasi parpol. Ini tentu ideal, karena Presiden tentu mampu menggalang dukungan publik untuk mendesak parpol dan masyarakat sipil. Pertanyaanya adalah apakah Presiden akan mampu merealisasikan idealisme itu jika paradigma yang dominan dalam perpolitikan saat ini adalah "Presiden adalah petugas parpol?"

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS