Friday, October 15, 2010

MEDALI "UNCOMMON VALOR" UNTUK KEPALA BLDHI DKI RIDWAN PANJAITAN

Oleh Muhammad AS Hikam
President University


PERTANYAAN: "Apakah anggota DPR-RI boleh merokok di Gedung DPR, baik ketika sedang rapat atau pun di luar rapat?"
JAWAB:         
1) Pramono Anung (Wakil Ketua DPR, F-PDIP) : "Boleh, tidak ada larangan merokok bagi anggota DPR di gedung DPR, BAIK SEDANG MAUPUN DI LUAR RAPAT."
2) Anis Matta (Wakil Ketua DPR, F-PKS) : "Boleh,tetapi HANYA KETIKA TIDAK SEDANG RAPAT."
3) Ridwan Panjaitan (Kepala Bidang Penegakan Hukum, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, BPLHD, DKIJakarta): "Tidak boleh. Siapapun selama dia berada di wilayah DKI Jakarta maka harus ikutaturan-aturan Jakarta dalam hal ini Pergub (http://www.detiknews.com/read/2010/10/15/102129/1465753/10/bplhd-dikira-tuhan-apa-dpr-tak-tunduk-pada-pergub-larangan-merokok).

Inilah potret kemampuan dan kualitas para pimpinan DPR RI yang kita hormati dalam memahami aturan yang sangat sederhana, yaitu Perda DKI tentang merokok. Dua wakil pimpinan DPR-RI yang sudah malang melintang sebagai Sekjen Partai dan anggota DPR bertahun-tahun, ternyata tidak mampu dan tidak ada kemauan untuk melaksanakan aturan main yang sudah terang bederang: DILARANG MEROKOK DI RUANG PUBLIK". Gedung DPR jelas adalah ruang publik dan setahu saya, pengumuman "DILARANG MEROKOK" ada dimana-mana di gedung tsb. Ketika Perda larangan merokok itu pertama diumumkan, saya masih menjadi anggota DPR di Komisi I dan Badan Legislasi serta Badan Kerjasama Antar-Parlemen. Saya menyaksikan sendiri betapa susahnya menerapkan aturan tersebut, karena para anggota terhormat sebenarnya memang merasa "bukan pihak yang mesti tunduk dengan aturan buat rakyat." Karena itu segala macam dalih bisa saja di kemukakan yang intinya membuat aturan larangan merokok memang tidak akan pernah efektif di Gedung Perwakilan Rakyat.

Memang kalau kita mau fair, sebetulnya Perda ini juga cenderung kurang efektif dimana-mana, termasuk mungkin di sekitar Gedung DKI sana (saya tidak pernah mengecek, tapi kalau  mendengar dari siaran Radio kayaknya demikian). Di gedung-gedung milik swasta, larangan ini cukup efektif. Bukan hanya karena Perda itu saja, tetapi juga karena law enforcementnya jelas, tegas, dan konsisten. Selebihnya, di ruang publik lain, aturan ini mirip dengan nasib banyak aturan publik lainnya: indah di sticker, tapi tidak efektif.Okelah, kita tahu semuanya dan bahkan masalahnya apa. Tapi, alangkah malangnya kalau para pimpinan DPR-RI yang terhormat harus mendapat sergahan dari pejabat BPLHD DKI, sampai-sampai diejek "apakah anggota DPR itu Tuhan, sehingga tidak tunduk dengan peraturan?" Tidak pernah saya ketemu dengan orang yang seberani Pak Ridwan berhadapan dengan kehebatan dan kesaktian DPR. Saya pikir apakah beliau ini punya semacam penyakit "masochis" penyakit suka menyakiti diri sendiri, sehingga berani-beraninya melontarkan statemen yang Presiden saja tak pernah melakukannya?

Saya haqqul yakin bahwa Pak Ridwan sama sekali tidak sakit, bahkan mungkin jauh lebih sehat dari mayoritas warganegara Republik ini. Sebab Pak Ridwan justru punya keberanian untuk membongkar selimut kebodohan dan arogansi para pejabat tinggi negara yang sudah terang-terangan gagal memberi contoh kepada rakyat. Tugas anggota dan pimpinan DPR adalah membuat hukum, dan merekalah yang paling pertama dituntut untuk tunduk kepada hukum. Nah kalau kemudian pimpinan DPR tidak merasa perlu untuk patuh terhadap Perda Larangan Merokok di ruang publik (dengan macam-macam alasan), maka memang sepantasnya mereka disergah oleh rakyat.

Seandainya saya jadi Gubernur DKI atau Presiden RI, akan saya panggil Pak Ridwan dan saya berikan medali "Uncommon Valor" ( Keberanian Luarbiasa)  untuk warganegara RI. Salut untuk pak Ridwan!
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS