Thursday, August 1, 2013

BEBASKAN ANAND KRISHNA MELALUI PENINJAUAN KEMBALI KASASI

 

Masih ingat kasus Peradilan (Kasasi) Sesat terhadap tokoh pembela hak-hak asasi manusia dan spiritualis Anand Krishna (AK)? Saat ini beliau masih mendekam di Lapas Cipinang sebagai akibat putusan kasasi MA yg mencabut putusan bebas murni dari Pengadilan Negeri. Kini sedang diupayakan langkah Peninjauan Kembali (PK) karena banyaknya kesalahan-kesalahan, baik prosedural maupun substantif, dalam putusan kasasi tsb. Putusan kasasi MA thd AK adalah salah satu tengara utama (landmark) bhw hukum di negeri ini telah menjadi semacam olok-olok dan makin bergeser dari khittahnya sebagai pemberi kepastian hukum dan keadilan. Putusan kasasi itupun makin cedera secara moral ketika ada diantara oknum-2 hakim agungnya yg tidak memiliki kredibiltas, terbukti ada yg malah terjerat kasus korupsi dsb. Bagi saya, membela Pak AK dari kesewenang-2an adalah sebuah kewajiban moral dan juga sebuah kehormatan. Semoga upaya PK ini berhasil, bukan hanya demi kepentingan beliau, tetapi juga bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan! Amiin...

Selanjutnya baca tautan ini:

http://m.liputan6.com/news/read/653952/pk-kasus-anand-krishna-memasuki-sidang-akhir-di-pn-jaksel
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS