Monday, January 26, 2015

SAMA-SAMA TERSANGKA TAPI BEDA BEDA REAKSI

Bambang Wijoyanto (BW) konsisten dan konsekuen. Karena dirinya kini menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, maka ia pun menyatakan mundur sementara dr jabatannya sebagai Waka KPK dan anggota KPK. Padahal berbagai pandangan pakar hukum menyatakan penangkapan pd Jumat pagi itu, selain ilegal juga tdk beradab. Paling jauh, aksi itu bisa diklaim legal, tetapi unlawful. Tindakan hukum bisa saja secara prosedural sudah memenuhi legalitas, tetapi secara substantif belum atau malah berlawanan. Dan aksi demikian disebut sbg "unlawful action."

Sekarang bgmn dg Budi Gunawan (BG) yg jadi tersangka tipikor olek KPK? Apkh dia akan mundur sementara juga dr Polri dan jabatannya, serta mau menarik diri dr pencakapolriannya? Saya ragu ada kemauan dan keberanian spt itu. Bahkan bs jadi akan muncul pembelaan macam2 dg memakai dalih yg bertubi2 bhw BG tak perlu mundur! Dan akan banyak pula yg mengatakan bhw BG justru mesti segera dilantik kendati jadi tersangka, dan blah..blah..blah... lainnya.

Itulah realitas di negeri ini. Hukum bisa saka sama di atas kertas. Tetapi pelaksanaannya bisa berlawanan. Aplgi kl hukum hanya divunalan sebagai tameng. Hukum lalu kehilangan ruhnya sebahai alat mencari dan mempertahankan keadilan. Ia lalu berubah menjadi alat kekuasaan fan penindasan.
Salut kepada BW. Cemunguuud...!!

Simak tautan ini :

(http://m.detik.com/news/read/2015/01/26/141329/2814086/10/)
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS