Wednesday, November 16, 2016

GUBERNUR (NON-AKTIF) AHOK DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA


Gelar perkara yg dilaksanakan oleh Bareskrim Polri terhadap dugaan penistaan Al Quran dan agama Islam sudah memutuskan bahwa Gub DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, dinyatakan sebagai tersangka. Dengan demikian proses selanjutnya adalah penyidikan yang akan berujung kepada proses peradila. Menurut Kapolri, Jenderal M. Tito Karnavian (MTK), mengatakan bahwa jika sampai di peradilan maka akan dibuat terbuka.

Keputusan ini sangat penting karena akan mempengaruhi kondisi politik di DKI yg sedang menghadapi Pilkada. Tentu saja diharapkan bhw keputusan ini bisa menjadi indikasi bhw Pemerintah dan aparat hukum bekerja secara profesional dan cepat sebagaimana diinginkan oleh semua pihakbterkait dan juga publik.

Bagi Ahok sendiri tentu keputusan ini akan sangat memengaruhi prospek pencalonanya. Kendati secara perundang2an beliau tetap bisa terlibat dalam proses Pilkada, tetapi tentu akan berdampak secara psikologi maupun kampanye, popularitas, dan elektabilitasnya. Ini berarti sebuah perjuangan yg sangat berat bagi timses dan juga pasangan beliau serta parpol2 pendukung.

Akankah terjadi pergeseran2 yang akan membuat pencalonan paslon Aho-Djarot (Badja) mengalami kemerosotan dan bahkan kekalahan pada Februari 2017? Kita lihat saja perkembangannya nanti.

Simak tautan ini:

Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS