Thursday, January 4, 2018

MUHASABAH KEBANGSAAN (13): DAKWAH YANG "MEMBUKA" JALAN KEKUFURAN?

Oleh Al-Zastrouw

"Kaadal faqru an yakuuna kufran" (kemiskinan itu mendekatkan pada kekufuran)

Peringatan ini disampaikan Nabi beberapa abad sebelum Marx menyampaikan gagasannya soal materialisme yang economic determinist itu. Dalam hadits itu jelas-jelas Nabi memperingatkan bagaimana dahsyatnya kekuatan materi menggerogoti iman sesorang hingga bisa membawanya dalam jurang kekafiran. Bagaimana kemiskinan bisa menyeret sesorang mendekati kekafiran.

Mafhum mukholafah (pemahaman balik)  dari hadits ini adalah, jika hendak menjauhkan seseorang dari kekafiran maka harus dijauhkannya dari kemiskinan. Dan ini artinya benteng iman yang bisa menjauhkan seseorang dari kekafiran adalah dengan menciptakan kesejahteraan, kemakmuran dan kekayaan dalam kehidupan ummat beriman.

Alih-alih menciptakan kemakmuran dan memberikan solusi alternatif yg bisa melapangkan jalannya rejeki, berbagai pernyataan dan "fatwa" para ustadz dan penceramah agama akhir-akhir ini justru terlihat menutup jalan rejeki dan merampas penghidupan rakyat kecil, pedagang asongan, penjual jagung dan ikan, penjaja terompet dan aksesoris pesta tahun baru lainnya.

Hadits "man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum" (sesiapa yang menyerupai suatu kelompok, maka ia merupakan bagian dari kelompok tersebut) yang disajikan secara tekstual oleh para ustadz dan penceramah agama tanpa memahami konteks sosilogis-kulturalnya, telah melahirkan fatwa haram dan kafir terhadap berbagai bentuk kreasi tradisi dan profesi yg menjadi jalan hidup rakyat kecil. Anehnya pernyataan normatif yang mengabaikan konteks sosial budaya itu  ditelan mentah-mentah oleh kaum muslim milenial yang berpikiran simbolik formal. Mereka tidak membayangkan berapa ratus pedagang asongan, penjual terompet dan berbagai mainan tahun baru harus gulung tikar, keluarganya tdk memperoleh rejeki di malam tahun baru gara2 fatwa tersebut.

Para ustadz dan penceramah serta para pengikutnya itu bisa bilang agar para pedagang kecil itu alih profesi dengan mencari pekerjaan halal lainnya. Merrk juga bisa bilang bahwa masih banyak barang jualan dan profesi lain yang bisa menjadi jalannya rejeki tanpa mengandung unsur kafir dan bid'ah. Padahal selama ini para pedagang kecil dan asongan itu bisa menangguk untung agak lumayan  saat perayaan hari-hari besar yang dikafirkan dan dibid'ahkan itu. "Resiko orang beriman ya harus menjalankan semua perintah dan menjauhi larangan", demikian kata mereka lantang seolah  merekalah yang menentukan larangan dan perintah itu.

Pernyataan di atas bukan saja mencerminkan kedangkalan pemahaman agama yang hanyĆ  sebatas teks, tetapi juga mencerminkan egoisme iman yang miskin imaginasi sosial dan kering rasa empati. Mereka enak saja omong halal haram, menjauhi larangan dan sejenisnya karena kehidupan yang sudah berkecukupan, atau paling tidak punya alternatif untuk menghindar dari hal-hal yang mereka anggap samar (syubhat) dan bid'ah itu.

Tapi apakah mereka pernah membayangkan orang-orang yang hidupnya serba terbatas, tidak memiliki banyak pilihan profesi, hanya menggantungkan hidup jadi penjual trompet, pedagang asongan, penjaja mainan, jadi penjaga toko, badut mall dan sejenisnya yang hanya bisa memperoleh rejeki lebih saat tahun baru atau perayaan lainnya. Mereka bisa tetap bersabar dan bertahan menjadi muslim dalam keadaan yang serba kekurangan itu saja sdh cukup membuktikan kekuatan iman mereka. Dan kini mereka harus bertambah beban hidupnya karena fatwa-fatwa yang serba mengharamkan itu.

Jelas di sini terlihat fatwa-fatwa haram yang berangkat dari hadits tasyabbuh yang dipahami secara tekstual itu sangat bias elit dan a sosial, hanya memenuhi selera keberagamaan kaum elit dan orang yang sudah mapan (secara ekonomi dan sosial) tetapi tidak peka terhadap kesulitan rakyat kecil yang mengais rejeki hanya dengan jualan asongan dan kerja serabutan.

Jika sikap seperti ini diteruskan, bisa menyebabkan agama terasing dan terceraikan dari kehidupan  karena kehilangan relevansinya dengan realitas. Agama hanya akan jadi beban bagi rakyat kecil yang faqir tanpa memberikan solusi apapun yang kongkrit dan terasakan manfaatnya.

Karena rumit dan peliknya kenyataan hidup inilah maka kyai2 zaman dahulu tidak mudah memberi hukum haram, sesat, kafir dan sejenisnya pada kasus-kasus yang masih diperdebatkjan hukumnya (khilafiyah), terutama yang terkait dengan nasib hidup masyarakat. Dalam konteks ini berlaku kaidah "al hukmu yadurru ma'a illatihi wujudan wa 'adaman" (penetapan mengenai ada tidaknya hukum itu tergantung pada alasannya/konteksnya). Ini dilakukan agar agama bisa benar-benar membawa kemaslahatan, kebaikan bersama dan tidak menambah beban penderitaan ummat. Penerapan suatu teks akan dikaitkan dan dibandingkan dengan teks  lain dengan menjadikan kemaslahatan sebagai acuan utama. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral para ulama, kyai dan habaib yang jadi acuan ummat dalam beragama.

Mengharamkan suatu pekerjaan yang manjadi gantungan hidup seseorang tanpa memberikan alternatif yang konkrit dan sepadan sama dengan menutup jalannya rejeki orang tersebut. Memberikan fatwa yang mengabaikan dampak sosial ekonomi sehingga menyebabkan seseorang jatuh dalam kemiskinan atau menambah derajad kemiskinan sama dengan membuka pintu kekufuran.

Dengan mengacu pada hadits Nabi mengenai kemiskinan, jelas terlihat dakwah yg hanya mengkafirkan dan mengharamkan suatu kerjaan atau perbuatan yang statusnya  hukumnya belum final (qath'i), alias  masih khilafiyah, tanpa memberi solusi dan alternatif yang tepat sehingga bisa menyebabkan terjadinya kemiskinan, sama dengan ajakan untuk mendekatkan diri pada kekufuran. Dan inilah dakwah yg membuka jalan menuju kekafiran.*
Share:

0 comments:

Post a Comment

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS