Thursday, March 31, 2016

MANTAN REKTOR UNAIR JADI TERSANGKA KPK: MUSIBAH ATAU RESIKO?


Terus terang saya merasa ada yang kurang pas ketika membaca statemen Pak Rektor Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Mohammad Nasih (MN) terkait status tersangka mantan Rektor universitas yg sama, Prof. Fasichul Lisan (FL) dalam kasus tipikor pembangunan RS Unair. MN menyatakan: "Semua pimpinan dan civitas akademika Universitas Airlangga (Unair) merasa sedih dan prihatin dengan ditetapkannya mantan Rektor Unair, Fasich, sebagai tersangka." Menurut MN, sang mantan Rektor bersama semua staf Unair "telah mencurahkan segenap energi dan daya yang dimiliki secara maksimal dan sepenuh waktu dan hati untuk kemajuan pendidikan nasional serta mengantarkan Unair hingga berada pada posisi sangat prestisius dan membanggakan seperti saat ini." Sehingga "...tak pernah terbersit setitikpun beliau akan mendapatkan musibah sebagai tersangka."

Tanpa mengurangi hormat saya kpd Pak Rektor MN, kesan saya beliau meniadakan kaitan antara sebagian dari capaian-2 FL dengan status tersangka KPK yg dialami saat ini. MN seolah menganggap bahwa seluruh capaian-2 hebat dari FL tidak memiliki hubungan dg statusnya sebagai tersangka KPK. Itu sebabnya, menyandang status tersangka KPK adalah musibah. Padahal, status tersangka FL faktanya terkait dengan proses pembangunan RS Unair yang menurut KPK bermasalah dan menjadi bagian dari penyelidikan tipikor. Dlm pemahaman saya, FL sebagai pribadi bisa saja mempunyai kualifikasi dan berbagai capaian hebat baik sebagai profesional maupun pemimpin sebuah Universitas top. Namun jika beliau kini menjadi tersangka dari lembaga rasuah, logikanya ada sebagian dari tindakan FL yang memang diduga bermasalah dan kini menjadi persoalan pidana.

Statemen Pak Rektor yg menurut hemat saya perlu dipertanyakan validitasnya adalah benarkah semua anggota civitas academika Unair merasa prihatin dan sedih karena FL jadi tersangka KPK? Tentu sulit sekali utk menjawab pertanyaan ini secara empiris dan pasti. Namun saya kok yakin bahwa ada diantara para civitas academika Unair yang mendukung KPK karena telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di lembaga pendidikan tinggi yg terhormat itu, dan status tersangka FL merupakan salah satu hasilnya. Ia harus memikul tanggungjawab atas apa yang diperbuatnya.

Dari kedua hal di atas, muncul pertanyaan dr saya: Tepatkah suatu konsekuensi (akibat) dari sebuah perbuatan yg dilakukan dg sadar itu dianggap sebagai musibah? Setahu saya, musibah adalah suatu peristiwa menyedihkan atau petaka yg menimpa dan tidak bisa dicegah atau dihindari.

Tak diragukan lagi bhw FL pernah dan masih memiliki kedudukan dan reputasi yang sangat baik di masyarakat dan dunia pendidikan. Namun kini reputasi itulah yg sedang dipertaruhkan karena beliau menjadi tersangka dlm kasus tipikor yg ditangani KPK. Sah-sah saja jika MN dan sebagian orang berharap agar FL tidak terbukti bersalah di dlm proses pengadilan. Dan saya setuju bhw kita tdk boleh mendahului vonis Pengadilan. Hanya saja, rasanya kok kurang pas jika status tersangka tipikor dianggap sebagai musibah dan bukan sebagai sebuah akibat dr suatu tindakan sendiri. Apalagi jika kita menyaksikan banyak kasus orang-2 yg kelihatannya punya reputasi hebat ternyata kemudian juga menjadi urusan KPK atau Kejaksaan karena tersangkut rasuah atau korupsi.

Simak tautan ini:

Share:

Wednesday, March 30, 2016

LA NYALLA, BURON ATAU BERWISATA?


Pertanyaan yg muncul dalam hati saya ketika mendengar kabar dari Radio Elshinta terkait Ketum PSSI, La Nyalla M. Matalitti (LN), adalah: 1) Benarkah ia buron?" 2). Kalau benar buron, bagaimana posisinya sebagai seorang petinggi PSSI? Lalu, yg juga tak kalah penting adalah pertanyaan ke 3) Apakah KPK juga akan ikut nimbrung setelah lembaga antirasuah itu melakukan penyelidikan thd LN dalam kasus lain, yaitu pembangunan RS Unair?

Soal isu "buron" itu bagi saya belum meyakinkan karena sampai hari ini, ketika artikel ditulis, masih kontroverisal, apakah LN sudah jadi tersangka resmi atau baru menurut versi Kejati Jatim saja. Pasalnya masih ada proses praperadilan yg akan menentukan apakah status tersangka itu sudah sah secara hukum. Bagaimana jika nanti Pengadilan memutuskan status tersangka tsb ternyata tidak sah?. Ingat kasus Wakapolri Budi Gunawan (BG) yg juga lolos dari status tersangka KPK setelah membawa kasusnya ke praperadilan PN Jaksel. Menurut versi ini, LN baru bisa dianggap buron jika putusan praperadilan menolak permohonannya dan ia tetap tidak mau hadir utk diperiksa di Pengadilan Tinggi Jatim. Dan karena saya bukan ahli hukum, saya mendingan tidak terlalu ikut campur dan menunggu sampai praperadilan tsb usai. Sayangnya, sidang pertama praperadilan di PN Surabaya ditunda gara-2 tidak dihadiri pihak termohon, yaitu Kejati Jatim. Jadi bakal lama juga. (http://news.detik.com/jawatimur/3175819/kejati-jatim-absen-sidang-praperadilan-perkara-nyalla-ditunda).

Kalau soal posisi sebagai Ketum PSSI, saya yakin para pengurus organisasi sepak bola yg ada saat ini masih banyak yg akan keukeuh membela LN, minimum dg argumen "praduga tak bersalah." Jadi mereka yg menginginkan LN segera diganti, naga-naganya mesti siap utk kuciwa. Sudah menjadi kebiasaan para boss di negeri ini utk tetap bertahan walaupun proses hukum sudah berjalan, bahkan ketika vonis sudah jatuh di pengadilan tk 1 dan 2. Alasan klisenya: belum inkracht dan masih terbuka banding dan kasasi. Kalau ditanya bagaimana dengan jalannya roda organisasi itu, maka jawabannya juga sudah ada: "Jangan khawatir, tak ada masalah, PSSI tetap jalan seperti biasa!" Dan, itu artinya, tim nasional kita juga masih akan tetap kalah melulu...

Makanya saya berharap banyak kepada KPK agar benar-2 bertindak. Ketua KPK, Agus Rahardjo (AR), menurut media, sudah bilang "...tidak menutup kemungkinan, KPK akan menjerat La Nyalla sebagai tersangka.." Biasanya petinggi KPK tidak hanya omong doang kalau soal seperti ini. Kalau benar LN nanti akhirnya berseragam rompi oranye (KPK), mungkin para pengurus PSSI baru akan berfikir beda. Sebab akan makin runyam kredibilitas organisasi olah raga tsb di mata rakyat Indonesia kalau masih ngeyel dengan alasan 'praduga tak bersalah', 'menunggu inkracht', dan segala tetek bengek lain. (http://nasional.kompas.com/read/2016/03/29/21550441/Selain.Kejati.Jatim.KPK.Juga.Bidik.La.Nyalla.untuk.Kasus.Lain)

Bravo KPK!!
Share:

Tuesday, March 29, 2016

DESAKAN KIP TERHADAP LAPORAN KEUANGAN MUI

Desakan Komisi Informasi Publik (KIP) agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuka laporan keuangannya kepada publik, saya kira perlu didukung oleh rakyat Indonesia dan Pemerintah. Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KIP, Abdulhamid Diporamono (AD), lembaga non-pemerintah tsb wajib melakukan laporan terbuka kepada publik karena ia mendapat alir dana dari APBN dan juga dari berbagai kementerian, selain dari masyarakat. Menurut AD, dana masyarakat tsb "berasal dari sertifikasi halal". Yg disebut terakhir itu, masih menurut DA, "... bukan saja untuk produk makanan, minuman, dan kosmetik, tetapi juga semua barang dan jasa."

Saya sependapat bahwa publik berhak utk mengetahui seberapa banyak dana yang dimiliki MUI, dan juga apa saja peruntukannya, dan, yg tak kalah penting, adalah akuntabilitasnya terhadap publik. MUI yg sudah malang melintang sejak masa Orde Baru itu seharusnya mematuhi aturan perundang-undangan yg berlaku, khususnya dalam masalah pertanggungjawaban dana yang diberikan oleh negara melalui APBN dan instansi-2 Pemerintah melalui berbagai program yang mereka buat bersama atau sendiri-sendiri. Akuntabilitas publik itu juga mestinya berlaku sama terhadap semua lembaga yang juga menerima dana dari negara, Pemerintah serta masyarakat. Sebagaimana yg ditentukan oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), MUI adalah termasuk sebuah badan publik, yakni badan yang merupakan bagian dari lembaga-2 negara dan "badan lain atau organisasi nonpemerintah yang sumber dananya berasal dari APBN, APBD, dan sumbangan masyarakat."

Salah satu konsekuensi dari aturan ini adalah MUI mesti melaporkan keuangannya serta diaudit oleh lembaga auditor yang telah ditentukan oleh Pemerintah, dan hasilnya bisa diketahui oleh publik. Dengan demikian publik bisa melihat dan mengevaluasi secara transparan apakah ormas ini melaksanakan aturan dan bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi penyalahgunaan. Khususnya dalam persoalan biaya terkait dg sertifikasi halal, saya kira hal itu perlu mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah dan publik. Rasanya publik (termasuk saya sendiri) masih banyak yang tidak paham bagaimana pengelolaan dana-dana yg terkumpul dari sertifikasi ini, termasuk penggunaannya dan bagaimana pertanggungjawaban publiknya.

Sebagai sebuah organisasi, keberadaan MUI bukan hanya di Pusat tetapi juga di berbagai daerah di seluruh Nusantara. Dan karena itu aturan terkait pelaporan dana itu juga tentunya berlaku bagi mereka. Saya yakin MUI di daerah-2 juga menerima aliran dana yang sama dari Pemerintah (APBD) dan juga dari masyarakat. Keterbukaan dalam masalah keuangan akan membuat kredibilitas ormas spt MUI terjaga. Sebaliknya apabila ia tertutup maka akan menciptakan berbagai spekulasi yang dampaknya justru dapat mengurangi kredibilitas tsb.Kita tunggu bagaimana respon MUI menyikapi desakan KIP ini.

Bravo KIP!!

Simk tautan ini:
https://nasional.tempo.co/…/komisi-informasi-desak-mui-buka…
Share:

Sunday, March 27, 2016

PROF. YUSRIL DAN SOAL KAPASITAS PEMIMPIN


 


Sungguh sangat disayangkan jika Prof. Yusril Ihza Mahendra (YIM), yang kini sedang bekerja keras utk memenangkan Pilkada DKI 2017, melakukan kampanye yang justru akan berdampak negatif bagi diri beliau sendiri dan berpotensi kian menjauhkan simpati publik terhadapnya. Statemen YIM yang dimuat di media: "Yang tidak baik itu, kapasitas wali kota tetapi jadi presiden, misalnya. Itu sudah kacau tuh jadinya....", hemat saya, sulit dipertanggungjawabkan secara etika politik. Mungkin dari segi legal formal, statemen YIM tidak bisa dituding sebagai sebuah pelecehan atau penghinaan thd seseorang, namun secara etika dan kepantasan publik memiliki konsekuensi yg berbeda. Sebab orang yg paling awam politik di negeri tahu belaka, siapa referensi atau rujukan dari statemen tsb.

Statemen YIM, sangat problematik jika dilihat dari perspektif pelaksanaan demokrasi di negeri ini. Secara legal formal, tidak ada aturan hukum yang melarang warganegara Indonesia yg tidak sedang dicabut hak politiknya utk dipilih dan memilih menjadi Presiden, Wapres, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Secara politik kenegaraan, tidak ada persyaratan bahwa capres harus punya pengalaman menjadi Presiden atau Menteri, dll. Seorang mantan Walikota, mantan Bupati, bahkan Ibu rumah tangga pun jia ia memenuhi syarat maka ia berhak utk menjadi calon. YIM sebagai seorang pakar hukum tatanegara pasti sudah lebih tahu ketimbang saya dalam hal ini.

Dari sisi substansi, tidak ada jaminan bahwa seorang mantan Walikota dan Gubernur pasti akan lebih jelek kapasitas kepemimpinannya ketimbang seorang mantan Menteri berkali-2 dan pemimpin parpol. Sebab soal kapasitas kepemimpinan bisa saja mengalami perubahan, tergantung pada tantangan yang dihadapi. Kapasitas kepemimpinan tidak statis, ia bisa berkembang dan merosot. Bisa saja ada orang pernah jadi mantan Menteri berkali-kali, tetapi kapasitas kepemimpinannya tidak pernah beranjak naik, bahkan malah turun. Kapasitas kepemimpinan tidak sama dengan kepemilikan ijazah, dan seringnya menduduki jabatan tinggi. Sebab bisa jadi jabatan-2 itu didapat bukan karena kapasitas, tetapi karena transaksi politik. Sama saja ijazah, bisa saja diperoleh dengan membeli dan memalsukan. Keahlian teknis penting dimiliki, tetapi kepemimpinan bisa mengatasinya. Salah satu kapasitas kepemimpinan terpenting adalah kemampuan menarik simpati dan kepercayaan dari orang lain. Dalam konteks pemimpin negara, kapasitas itu seringkali tak terkait dg jabatan dan ijazah serta popularitas.

Dari segi etika politik, statemen YIM problematik karena ada nada kesombongan dan kesan menganggap remeh para pemimpin yang dianggap hanya berkapasitas pemimpin daerah. Asumsi dasar statemen itu adalah bhw jika orang punya kapasitas nasional seolah-2 ia pasti bisa mengurus persoalan daerah dg sukses. Sebaliknya, pemimpin tk daerah secara a-priori SUDAH DICAP tdk qualified utk menjadi pemimpin nasional. Diisamping itu, sikap a-priori sama saja dengan meremehkan kemampuan rakyat sebagai pemilih yg mandiri dan berhak menentukan siapa yg mereka inginkan. Ini jelas berlawanan dengan prinsip dasar dari demokrasi.

Demokrasi dibangun dengan menggunakan komponen-2 legal, politik, dan etika. Ketika pelaksanaan demokrasi direduksi menjadi soal menang dan kalah, maka akan terjadi suatu kondisi dimana persaingan politik akan menghalalkan semua cara. Termasuk kampanye yang berisi pelecehan dan pameran arogansi yg dilakukan oleh pihak-2 yg sedang berkompetisi. Hasil akhirnya, bukan penguatan terhadap sistem demokrasi tetapi pengeroposan sistem dari dalam. Dan sangat ironis jika yang melakukan tindakan seperti itu jutru adalah mereka yang dianggap sebagi tokoh parpol dan memiliki tingkat pendidikan tinggi dan pengalaman menjadi pejabat tinggi negara. Sayang, sungguh sayang...

Simak tautan ini:

Share:

Friday, March 25, 2016

TUGU MONAS DAN PILKADA DKI

Tugu Monumen Nasional atau yg disingkat dengan Monas, tampaknya menjadi ikon para politisi yang sudah kehabisan cara untuk meyakinkan publik. Monas, lambang utama ibu kota Jakarta itu, menjadi 'meme' negatif dalam perpolitikan pasca-reformasi: Ia digunakan sementara politisi utk mengikrarkan janji yang nyaris tdk mungki untuk ditagih. Masih ingat mantan Ketum DPP Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum (AU), minta digantung di Monas kalau dirinya korupsi serupiah saja. AU ternyata dijatuhi hukuman oleh Pengadilan dengan dakwaan korupsi, yg jumlahnya tentu bukan cuma satu rupiah tetapi jutaan. Kini seorang politisi dari Partai Gerindra kembali menggunakan Monas utk meyakinkan publik. Bukan terkait korupsi, tetapi soal pencalonan Gubernur DKI 2017.

Adalah Habiburrokhman (Hr), politisi dari Partai Gerindra, yang twitternya menyatakan : "Saya berani terjun bebas dari Puncak Monas kalau KTP dukung Ahok beneran cukup untuk nyalon." Sesumbar semacam ini, tentu sangat bersayap. Sebab kalaupun misalnya KTP penduduk Jakarta yg digunakan utk mendukung Gub Ahok sebagai balon independen mencukupi, niscaya tak akan dipenuhi juga janji sontoloyo itu. Atau pasti akan ada cara lain menafsirkan "terjun bebas dari Puncak Monas" sehingga Hr masih akan menghirup udara dan segar bugar.
Bagi saya, wacana politik memakai Monas, hanyalah sebuah ekspressi ketidakberdayaan (desperation) dari politisi yang tidak mampu menggunakan argumentasi nalar dalam berkompetisi menghadapi lawan. Hr atau siapapun yg memakai wacana seperti itu sejatinya sedang khawatir dan cemas dengan kegagalannya sendiri atau partainya di dalam mengembangkan strategi dan taktik utk menghadapi lawan. Sebaliknya, secara implisit mereka sejatinya mengakui kekuatan lawan. Itu sebabnya, semua wacana yang berbau 'kampanye hitam', seperti eksploitasi isu SARA oleh Ahmad Dhani (AD), dan wacana terjun bebas dari puncak Monas, sejatinya hanyalah sebuah politik ketidakberdayaan (politics of desperation) saja. Tak lebih dan tak kurang.

Padahal, jika orang-2 seperti AD dan Hr ini memang benar-2 berpotensi dan laku di DKI, cara-2 seperti itu tak perlu dilakukan dan harusnya dijauhi. Sebab bukan saja cara-2 demikian hanya akan menjadi olok-olok, tetapi juga sangat tidak cerdas dan tidak layak utk dipamerkan di publik. Pameran itu malah akan mereduksi kapasitas diri mereka dan partai yang mereka wakili, sehingga malah menjauhkan para pendukung potensial dari mereka. Bagi saya menggunakan wacana terjun dari Monas, sama saja tololnya dengan mengangkat isu SARA. Ia sama sekali tidak mendidik rakyat utk berpolitik secara santun dan bertanggungjawab, serta hanya menciptakan kegaduhan yang sama sekali tidak perlu.

Simak tautan ini:

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/24/19444251/Habiburokhman.Terjun.dari.Monas.jika.Teman.Ahok.Capai.1.Juta.KTP.?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=kpoprd
Share:

Thursday, March 24, 2016

KETIKA UDAR KEBENTUR HAKIM AGUNG AL-KOSTAR


Koruptor yang mantan Kadishub DKI, Udar Pristono (UP), ini memang patut diganjar dengan hukuman berat. Ketika menjalani sidang tipikor di PN Jakarta Selatan, konon, dia hadir dg kursi roda. Dia dituntut Jaksa tipikor dengan 19 th penjara karena terlibat dlm kasus Bus Transjakarta. Majelis Hakim, yg diketuai Hakim Artja Theresia Silalahi (ATS), kemudian menjatuhkan hukuman "super ringan", yaitu 5 th penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Mungkin saking gembiranya, UP "lupa" bahwa dia sedang sakit, sehingga spontan bangkit dari kursi rodanya, lalu berjalan ke meja majelis dan menyalami majelis hakim. Bukan itu saja, UP juga pulang dengan jalan kaki!. Apakah vonis Hakim ATS itu menjadi obat mujarab, atau memang UP cuma akting dg kursi rodanya, silakan anda nilai (http://www.goaceh.co/artikel/nasional/2016/03/24/disebut-ma-pejabat-serakah-seluruh-harta-koruptor-ini-dirampas-untuk-negara/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter#sthash.dxQYINtp.dpbs).

Tentu saja Jaksa tak terima dgt vonis super ringan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, UP diganjar dengan hukuman lebih berat, 9 th penjara. Toh hukuman seperti itu masih juga "super ringan": kurang dari 2/3 tuntutan 19 th. Itu sebabnya Jaksa membawanya ke sidang kasasi di Mahkamah Agung MA. Di peradilan kasasi itulah UP mesti berhadapan dengan Majelis Kasasi MA yang dipimpin oleh Hakim Agung yang paling kesohor di Nusantara, Pak ARTIJO AL-KOSTAR (AA).

Sudah bisa di tebak, putusan kasasi AA akan beda dengan dua Pengadilan sebelumnya. Kendati masih lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Tipikor, tetapi hukuman penjara utk UP dinaikkan dari 9 th menjadi 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Bukan hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu uang pengganti Rp 6,7 miliar sebagai uang yang dikorupsinya dari pengadaan bus TransJakarta 2012-2013. Plus aset kekayaan UP berupa uang Rp 897 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondominium serta dua kios disita untuk negara!.

Udar bernasib sial karena kebentur Hakim Agung Al-Kostar. Seandainya tidak ada vonis kasasi MA itu, saya tidak yakin ada efek penjeraan dari putusan para Hakim di tingkat I dan II sebelumnya. Kelakuan UP yang demonstratif saat di PN Jaksel itu bisa menjadi salah satu indikator, bahwa putusan Hakim Tipikor di tingkat I banyak yang dianggap menguntungkan para koruptor. Hemat saya, para Hakim yg menjatuhkan vonis super ringan itu, bukan menjadi bagian dari solusi tetapi malah sebaliknya: mereka adlh bagian dari persoalan besar terkait dengan upaya pemberantasan korupsi di NKRI.

Bravo Pak Hakim Agung AA. Rakyat Indonesia mendukung anda.

Share:

Wednesday, March 23, 2016

AHMAD DHANI, KEBENCIAN DAN XENOPHOBIA

Statemen Ahmad Dhani (AD) yg menyebut persaingan dengan Ahok dalam Pilkada Gubernur DKI 2017 sebagai perjuangan melawan asing karena "Indonesia ini tanah warisan Nusantara, warisan leluhur nenek moyang kita, bukan nenek moyang Ahok" bagi saya adalah sebuah kampanye hitam yang termasuk dalam kategori ujaran kebencian (hate speech) dan xenophobia, serta berdampak buruk bagi kehidupan kewarganegaraan dan ketatanegaraan di Indonesia. Statemen AD mesti ditolak oleh seluruh warganegara yang mencintai bangsa dan NKRI serta menginginkan tatanan kemasyarakatan dan kenegaraan yg demokratis sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Saya menganggap statemen itu sebagai kampanye hitam, karena telah menggunakan isu SARA telah jelas dilarang oleh peraturan resmi terkait kampanye Pilkada dan Pemilu. Kampanye hitam berbeda dg kampanye negatif, karena yg disebut terakhir itu tidak dilarang. Kampanye negatif adalah kampanye yg menunjukkan berbagai kelemahan lawan namun tidak menggunakan isu-isu SARA serta melangar HAM. Sedangkan kampanye hitam merupakan upaya mendiskreditkan lawan dengan isu-isu SARA dan penyebaran kebencian dan kebohongan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan etika.

Statemen AD juga bermuatan kebencian dan xenophobia karena mengarah pada penyebaran ketakutan dan kebencian thd ras tertentu, padahal ras tersebut diakui dan termasuk bagian integral dari bangsa Indonesia dan dilindungi oleh konstitusi. Lebih jauh, dengan menggunakan tafsir ayat-ayat Al-Qur'an secara tidak kontekstual, AD telah menyebarkan pemahaman yang dapat menyulut perpecahan bahkan adu domba, khususnya antara ummat Islam dangan non Muslim di Indonesia, khususnya di DKI. Padahal, sebagai warganegara Indonesia, baik ummat Muslim dan Non-Muslim adalah sama kedudukan dan hak-haknya secara konstitusional.

Ironisnya, konon AD sering menyatakan dan mengklaim dirinya sebagai figur seniman dan pemusik yang pemikirannya sama dengan tokoh pluralis serta bapak Bangsa Indonesia, alm. KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. (http://life.viva.co.id/…/read/234281-gus-dur-di-mata-ahmad-…). Saya yakin statemen DA terkait dengan Ahok di atas, sangat betolak belakang secara total baik paradigmatik filosofis, etis, maupun pragmatis dg alm GD. Semua orang tahu bahwa almaghfurlah adalah salah sorang tokoh yg ketika masih hodup adalah pembela hak-hak asasi warganegara Tionghoa di negeri ini. Bahkan beliau juga termasuk mendukung Ahok ketika menjadi calon Bupati di Belitung Timur.

Maka itu jika nanti AD maju menjadi cagub sebagai pesaing Ahok, sangatlah layak jika para Gusdurians di DKI menolaknya. Karena tidak mungkin seorang bapak bangsa yang pluralis dan melindungi kaum minoritas akan menyetujui ajarannya diplintir dan didistorsi secara habis-habisan dan bertolak belakang 1005. Atau, bisa jadi AD memang sudah mencampakkan pemikiran GD ketika ia ingin maju menjadi cagub? Kalau demikian, maka hal itu lebih baik karena sebagai seorang Gusdurian saya akan menjadi orang pertama yg menolak kebencian, xenophobia, dan kampanye hitam yg disebarkan oleh DA.

Simak tautan ini:


https://m.tempo.co/read/news/2016/03/21/083755688/ahmad-dhani-serang-ahok-dengan-isu-sara
Share:

Monday, March 21, 2016

KECELAKAAN HELIKOPTER TNI-AD DAN AKUNTABILITAS PUBLIK

Seluruh rakyat Indonesia sudah pasti berudakcita yg sedalam-2nya atas peristiwa jatuhnya Helikopter TNI-AD di wilayah Poso pada Ahad lalu (20/3/16). Dukacita yang sama juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia ketika musibah yang mirip dialami oleh Heli dan pesawat TNI-AU beberapa waktu lalu. Dan dukacita akan terus dirasakan dan dinyatakan manakala pesawat-2 tempur milik TNI/Polri, kapal-kapal milik TNI/Polri, berkali-kali mengalami kecelakaan dan membawa korban tewasnya para prajurit dlm jumlah yang cukup banyak itu. Publik berhak bertanya mengapa demikian sering terjadi musibah itu dan bagaiana upaya mengatasinya?

Pandangan politisi PKS, Ahmad Zainudin (AZ), mengenai kasus kecelakaan ini perlu dicermati. Sebagai anggota Komisi I DPR, yg antara lain membidangi masalah TNI, tentu informasi yang dimiliki AZ bisa dipertanggungjawabkan. Pandangannya yang tidak hanya melihat kecelakaan tsb dari sisi teknis, saya kira menarik dan layak utk diperhatikan. ZA menganggap terjadinya kecelakaan Helikopter di Poso itu bukan semata karena persoalan teknis pesawat, kesalahan manusia (human error), atau karena faktor eksternal (cuaca), tetapi terkait dengan rencana operasi Tinombala yang bertujuan memburu gembong teroris Santoso. Menurut AZ, kecelakaan Heli tsb lebih disebabkan karena operasi tsb diperpanjang hingga enam bulan ke depan, sehingga meleset dari rencana dan target yang ditetapkan.

Jika asumsi itu digunakan, maka berbeda dengan alasan resmi dari pihak TNI dan Plri (yg lebih menyebut sebabnya karena masalah cuaca), penjelasan AZ itu memiliki implikasi yang lebih luas. Ada dimensi operasional terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan di lapangan yang tidak tepat sehingga berdampak kontraproduktif. Masalahnya, informasi yang cukup rinci mengenai dimensi ini tidak pernah diketahui secara terbuka oleh publik. Dengan demikian, solusi yg ditawarkan utk menjawab persoalan biasanya terbatas kepada bagaimana memperbaharui alutsista. Walaupun masalah pembaharuan alutsista memang penting, tetapi seharusnya dimensi-2 yang terkait kebijakan dan kapasitas manajemen sistem pertahanan juga perlu diperhatikan secara srius.

Reformasi bidang pertahanan dan keamanan menjadi tantangan penting bagi bangsa dan negara kita, dan dalam negara yg demokratis, maka akuntabilitas publik perlu dijadikan salah satu dimensi utama. Publik yang semakin memiliki akses informasi dan berhak mengemukakan pendapatnya, tentu tidak cukup jika hanya diberi jawaban-jawaban klise jika terjadi hal-hal seperti kecelakaan pesawat tempur TNI dan Polri. Lambat atau cepat, pihak yang bertanggungjawab dalam kebijakan pertahanan dan keamanan pasti akan dituntut utk semakin transparan.

Simak tautan ini:

http://keamanan.rmol.co/read/2016/03/21/240277/Operasi-Tinombala-Harus-Dievaluasi-Terkait-Jatuhnya-Heli-TNI-AD-
Share:

Friday, March 18, 2016

GUYON GUSDURIANS: SIDANG TIPIKOR

Alkisah, dalam sebuah sidang tipikor, Jaksa Penuntut (JP) mencecar si terdakwa (T) terkait pemberian uang kepada seorang mantan Menteri (M).

JP: "Saudara terdakwa pernah memberi uang kpd M sejumlah Rp 400 juta?"

T (tegas): "Tidak benar pak Jaksa!"

JP: "Saudara jangan mungkir ya, ada saksi yg melihat sdr menyerahkan uang tsb dlm tas kresek."

T (nada tinggi): "Sumpah Pak saya gak lalukan itu. Saksi itu memfitnah dg informasi yg salah Pak!"

JP: "Lha lalu tas kresek yg sdr serahkan pada M itu isinya apa?"

T: "Uang tetapi jumlahnya Rp 500 juta Pak. Kalau kurang dr itu berarti bohong dan memfitnah saya!"

JP: "!!!???@@***!!@???"
Share:

Thursday, March 17, 2016

TAK PERLU BANYAK PERINGATAN, TINDAK SAJA KALAU BERANI!


Seandainya peringatan keras Presiden Jokowi (PJ) ini dilaksanakan 75% saja niscaya masalah penyelundupan sudah terselesaikan dan ekonomi Indonesia akan tergenjot luar biasa. Bukan cuma itu, Indonesia juga pasti akan mampu menempatkan diri menjadi negara kampiun dalam pemberantasan korupsi dan kriminalitas di seluruh dunia, karena penyelundupan adalah salah satu tindak pidana yang paling akbar dan merampok habis kekayaan negeri ini dan perekonomian negara. Entah berapa puluh triliun rupiah kerugian negara setiap tahun yang disebabkan oleh penyelundupan ini, dan entah berapa banyak korban yang jatuh gara-gara kriminalitas lintas-negara (transnational crimes) yang langsung atau tidak langsung terkait dg penyelundupan sebagai modus operandinya.

Tetapi saya juga tahu bahwa peringatan PJ tidak akan efektif, sama halnya dengan berbagai peringatan dan teguran serta kemarahan yang sudah beliau sampaikan kepada semua pihak yang dianggap telah melakukan berbagai pelanggaran yg merugikan negeri dan bangsa ini. Peringatan sekeras apapun, jika tidak pernah ada buktinya yang kongkrit dan dalam magnitude yang besar, saya yakin tak akan efektif. Lha wong sudah ada KPK, Polri, dan Kejaksaan saja tidak membuat korupsi kian menyurut, apalagi cuma diperingatkan dan diancam-ancam. Alih-alih terjadi penurunan kasus penyelundupan, justru yang akan terjadi adalah sinisisme dan sikap 'business as usual'. Memang di media akan rame, dan bisa jadi beberapa hari atau minggu ke depan praktik haram itu akan sedikit mereda. Setelah itu, semua balik 'normal' lagi.

Masalah kriminal di negeri ini tidak selesai dg peringatan keras, tetapi tindakan yg riil serta efektif. Dan yang penting targget utamanya harus pihak yg posisinya di atas dan yg memiliki akses thd kekuasaan dan wewenang terkait penyelundupan. Sayangnya, di sinilah hambatan utamanya. Para penegak hukum selalu mentok ketika sudah berhadapan dg pihak-2 yg diduga keras menjadi sponsor penyelundupan. Bahkan kerjasama antara mereka pun sudah menjadi suatu hal yg 'normal'. PJ akan melakukan pengulangan statemen peringatan klise dan tak berguna jika beliau tak pernah bisa menunjukkan target pemberantasan penyelundupan secara terukur dan terbuka!

Jika PJ menganggap peringatan yg dikeluarkannya akan berdampak secara kongkrit dan berkesinambungan, maka beliau keliru besar. Dan jika model membuat peringatan-2 seperti itu diterus-2kan tanpa ada bukti hasil yg dicapai, maka malah akan jadi bumerang. PJ mesti bertindak, bukan memberikan peringatan 9sekeras papaun itu), sebab semua orang juga tahu bhw penyelundupan, kongkalikong, dll itu dilarang oleh hukum dan berat hukumannya. Tapi mengapa makin meruyak? Ya karena tidak ditindak. As simple as that.

Simak tautan ini:

Share:

Wednesday, March 16, 2016

BU ANI YUDHOYONO, CAPRES PARTAI DEMOKRAT?

Partai Demokrat (PD) tampaknya sudah mulai mempersiapkan calon Presidennya pada Pilpres 2019, dan nama salah satu kandidat Capres yang kini beredar di media dan sosmed adalah mantan Ibu Negara, Ani Yudhoyono (AY), isteri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau yg lebih akrab dg panggilan SBY itu. PD tentu punya hitung-2an sendiri kenapa AY diperkenalkan jauh hari. Bisa saja ini baru merupakan sebuah upaya 'sound testing' di ruang publik utk mengetahui sampai sejauh mana respon publik thd beliau. Saya yakin Pak SBY tidak akan berkenan nama sang isteri dimunculkan tanpa sebuah perhitungan yang sangat hati-2 dan mendalam. Kita semua paham betul bhw mantan Presiden dua kali berturut-2 itu terkenal dengan sikap hati-2 dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan, apalagi jika menyangkut nama keluarga dan reputasinya.

Dalam wawancara dg portal berita okezone yg saya tautkan di bawah ini, saya mengatakan bahwa pencalonan bu AY sah-sah saja dan masuk akal. Beliau punya pengalaman sebagai seorang Ibu Negara (First Lady) selama 10 tahun, sehingga nama beliau sudah sangat dikenal di seluruh negeri. Kiprah beliau sebagai partner setia dan selalu bersama Pak SBY sudah menjadi trade mark yang bisa menjadi modal politik cukup besar. Demikian pula latar belakang beliau sepagai putri alm. Jenderal Sarwo Edhie Wibowo (SEW) akan menempatkan bu AY dalam posisi penting dalam memori kolektif bangsa. Dukungan PD juga sangat penting, karena mesin partai tsb setidaknya akan berperan penting dalam proses pengenalan dan pendalaman serta sosialisasi AY menuju pencapresan.

Tentu saja Pak SBY dan PD juga paham bahwa modal politik tsb masih perlu diuji efektifitasnya di ruang publik. Rakyat Indonesia tampaknya juga semakin mampu melakukan seleksi thd figur-2 yang ingin tampil sebagai pemimpin. Pengalaman dan rekam jejak serta karakter akan menjadi sangat penting dalam kompetisi capres, apalagi berhadapan dengan Presiden petahana, Pak Jokowi, yang kini semakin mengonsolidasikan kekuatannya serta menunjukkan kapasitasnya melakukan perubahan-perubahan dalam sektor politik, ekonomi, dan keamanan.

PD bisa saja akan menggunakan model Hillary Clinton (HC), mantan First Lady Amerika Serikat, yang kini menjadi calon utama partai Demokrat dlm Pilpres 2016. Hanya saja AY dan HC memiliki perbedaan sangat mencolok yakni pengalaman dan rekam jejak pihak yg disebut terakhir itu dalam memegang jabatan negara pasca- beliau meninggalkan Gedung Putih: Sebagai Senator 2 kali, dan Menteri Luar Negeri. Fakta seperti ini tidak bisa diabaikan oleh PD jika tidak ingin kampanye pencitraan itu berhasil karena publik Indonesia kian punya akses informasi yg luas.

Walhasil, penyebutan nama bu AY sebagaikandidat capres PD saat ini memang tidak masalah, namun juga bukan berarti PD harus bersikukuh hanya punya satu calon saja. Sebab pesaing dalam Pilpres 2019 nanti saya kira akan lebih ketat ketimbang 2014 Munculnya figur berlatar belakang militer pun masih cukup terbuka, demikian pula tokoh-tokoh parpol lain. Yang penting PD dan khususnya Pak SBY sebagai Ketumnya sudah memberi pelajaran politik yang positif kepada rakyat Indonesia, yaitu menyiapkan capres sedini mungkin dan dari kader partai sendiri. Itulah sebuah ikhtiar yg baik dan patut diapresiasi.

Simak tautan ini:

Share:

Tuesday, March 15, 2016

AWAS AKAL-2AN PARA POLIYO: MERUBAH SYARAT JUMLAH DUKUNGAN CALON INDEPENDEN


Satu lagi bukti bahwa Parpol dan para politisi sontoloyo (poliyo) sedang berusaha menghancurkan sistem politik demokrasi yang dilahirkan oleh garakan reformasi lebih dari15 tahun lalu. DPR hasil Pemilu 2014, bukan saja makin menambah daftar panjang kinerja yang memalukan dan mencederai kepercayaan pemilihnya, tetapi juga semakin rajin menciptakan rekayasa politik yang berimplikasi pada kian lemahnya sendi-2 demokrasi. Rencana mereka untuk menaikkan syarat calon independen dalam Pilkada, adalah contoh paling mutakhir, di samping berbagai rekayasa seperti pelemahan KPK yg berdampak pada pelemahan upaya pemberantasa korupsi, dll.

Mengapa para poliyo menginginkan ada peningkatan syarat calon independen? Kalau dilihat hanya dari argumen para poliyo itu, maka rada masuk akal, yaitu ingin menyamakan syarat yg diberikan kepada calon yang diusung oleh parpol. Mereka merasa bahwa selama ini syarat calon independen kurang adil, apalagi setelah MK mencabut Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan memutuskan bhw yang dijadikan dasar adalah bukan jumlah penduduk tetapi jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). Para poliyo pun ingin agar syarat bahwa calon independen tinggi, yaitu harus didukung 10-15 persen atau bahkan kalau perlu 15-20 persen dari DPT.

Alasan formal di atas tentu saja tidak terlepas dari fenomena politik yg sedang berkembang; yakni kekhawatiran parpol dan para poliyo bahwa mereka akan semakin disaingi dan terkalahkan oleh calon-2 independen yang memiliki popularitas dan leketabilitas tinggi seperti Gub Ahok, si petahana dari DKI itu. Padahal jika para politisi itu mau introspeksi, fenomena Ahok tsb semestinya merupakan sebuah kritik positif agar parpol makin memacu kinerja dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) thd mereka. Sebab rakyat Indonesia sejatinya masih punya keinginan agar parpol jadi sumber rekrutmen tokoh-2 pemimpin daerah yang berkualitas. Bahkan menurut sebuah jajak pendapat, calon independen masih belum banyak diminati (hanya 16%) oleh responden yg ditanya. Jadi, hemat saya, fenomena Ahok masih belum bisa dijadikan tolok ukur utama bahwa parpol mengalami kemerosotan kepercayaan dalm soal calon. Dan tidak usah ditakutkan oleh parpol dan politisi asal mereka mau berkompetisi secara fair!

Namun jika reaksi parpol dan politisi di DPR adalah seperti yg dilakukan oleh para poliyo itu, di samping menuding ada deparpolisasi, juga kini berencana menaikkan syarat dukungan calon independen, maka fenomena Ahok bisa jadi akan malah marak di masa datang. Sebab publik akan menilai para politisi dan parpol tsb memang tidak mau melakukan introspeksi dan memerbaiki diri, tetapi malah cenderung 'menyalahkan' dan mengintimidasi pihak lain. Rakyat yang kian terbuka dan dapat melihat sendiri kualitas calon-2 yg ditawarkan, tentu akan memilih meninggalkan calon parpol. Sementara itu pihak-2 yang ingin menyalonkan diri pun akan memilih jalur perseorangan jika tarif mahar parpol sangat tinggi dan kualitas mesin partai tidak cukup baik.

Ketakutan parpol dan para poliyo thd calon independen dan respon yg ngirit nalar atas ketakutan tsb menunjukkan bhw parpol semakin jauh dari amanat reformasi dan praktik demokrasi. Lalu, apa yg bisa diharapkan dari mereka?

Simak tautan ini:

Share:

Sunday, March 13, 2016

KENAPA JOHAN BUDI KINI RAME-2 DIKRITIK?

Johan Budi (JB), juru bicara Presiden Jokowi (PJ) mendadak menjadi target kritik dan 'penjonruan' di media dan medsos beberapa waktu terakhir ini? Bukankah orang kelahiran Mojokerto 49 tahun lalu itu termasuk salah satau "Pendekar" yang malang melintang di dunia persilatan negeri ini, khususnya dalam memberantasan kaum 'lioklim' (Rimba Hijau atawa penjahat) yg berwujud para koruptor saat aktif di KPK? Dalam memori publik di negeri ini, nama JB berendeng dengan nama-2 kondang seperti Abraham Samad (AS), Bambang Wijoyanto (BW), dan Novel Baswedan (NB) sebelum, pada saat, dan setelah operasi pelemahan KPK yg dilancarkan oleh gabungan kekuatan politik dan aparat hukum. Bahkan JB punya rekam jejak yg khas: sebagai jubir KPK, beliau nyaris tiap hari nongol di media cetak, radio, TV, dan medsos dan dikenal sebagai tokoh yg sangat 'cool' dalam menghadapi pertanyaan, kritik, komentar nyinyir, dll thd KPK dan kiprahnya.

Tak heran pula ketika PJ mengangkat JB sebagai jubir Istana, setelah beliau tak ikut dipilih oleh DPR sebagai pimpinan KPK, publik pun menganggap JB mendapat tugas yg sangat pas. Saya termasuk orang yg sangat senang dan bersyukur dengan penunjukan PJ karena jelas akan membantu beliau mengelola sistem komunikasi publik di Istana yg masih cukup memprihatinkan itu. Dan benar saja, dlm tempo tak terlalu lama keberadaan JB dapat dirasakan sebagai hal yg positif. Ini karena JB mampu menerjemahkan kehendak PJ dlm komunikasi publik, sehingga sang boss pun bisa konsentrasi kepada hal-hal yg memang menjadi porsi Presiden.

Tentu saja tidak ada tugas tanpa resiko. JB tampaknya juga menjadi semacam klilip bagi sementara orang dan pihak yg tak lagi mudah menciptakan huru-hara, dengan memanipulasi informasi yang kemudian akan diarahkan kepada PJ. Soal kegaduhan para Menteri, misalnya. Peran JB sangat efektif utk meredakan ketegangan dan kegaduhan. Dan inilah yg bikin sementara pengamat dan media massa yg kepentingannya terganggu lantas marah-marah lalu menuduh JB dengan segala macam label klise seperti 'humas neoliberal' atau 'manipulator kehendak Presiden' dll. Inilah resiko yg JB sendiri juga sudah siap. Sebab seurang jubir juga berperan bukan saja sebagai corong Istana tetapi membentengi sang boss dari upaya-2 menciptakan kegaduhan, baik dari dalam maupun dari luar.

JB memang membuat pihak-2 yg selama ini bis seenaknya mendapat akses informasi ke Istana menjadi tersaring, dan mungkin terkendali serta malah tertutup. Dan ini membuatnya menjadi sasaran tembak!

Bravo Bung Johan Budi!

Simak tautan ini:

1.http://politik.rmol.co/read/2016/03/09/238780/Waspada,-Johan-Budi-Humas-Neolib-Di-Istana-Trisakti

2. http://politik.rmol.co/read/2016/03/13/239281/Disayangkan,-Johan-Budi-Manipulasi-Kehendak-Presiden 
Share:

Saturday, March 12, 2016

"CAVEAT EMPTOR" DAN PENCALONAN AKOM DI MUNAS GOLKAR

Dalam hukum perdata, khususnya perjanjian jual beli, dikenal istilah 'caveat emptor' yang berarti bahwa si pembeli tahu kualitas barang dan si penjual tidak bisa dipersalahkan jika si pembeli tdk puas atau atau ada kekurangan. Dengan asas ini maka jika terjadi perselisihan, tidak semua kesalahan dibebankan kepada si penjual kecuali hal-hal yg sudah disebutkan dalam kontrak. Si pembeli empunyai kewajiban agar 'teliti sebelum membeli' sehingga tidak terjadi fenomena 'membeli kucing dalam karung'. Sebab 'sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian pengeluaran.. eh.. tidak berguna.'!

Saya kira dalil 'caveat emptor' juga berlaku dalam politik, khususnya ketika terjadi 'transasksi' seperti pilih memilih, termasuk memilih pimpinan partai seperti yg akan dilakukan Partai Golkar (PG) dalam Munas yad. Para pemilih calon Ketum DPP PG tentu harus hati-2 dan punya informasi cukup mengenai siapa calon-2 yg akan maju sehingga nanti tidak kecewa ketika sudah terpilih Ketuanya, ternyata tidak punya kapasitas sebagai pemimpin dan malah bikin partai tsb menurun kualitasnya. PG adlh aset bangsa sebagai kekuatan politik yg besar dan bermanfaat dalam membangun NKRI. Jangan sampai setelah terjadi ontran-2 yg melemahkan dirinya, nanti dlm Munas menghasilkan Ketum DPP yg tidak bermutu.

Maka pihak pendukung calon yg akan maju dlm Munas pun wajib memberikan informasi yang relevan, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan mengenai calon mereka. Kasus munculnya surat perjanjian antara Ade Komarudin (Akom) dengan DPP PG di bawah Aburizal Bakrie (ARB) yg seolah-olah ingin disembunyikan para pendukungnya, merupakan pelanggaran thd prinsip 'caveat emptor' tsb. Akom, menurut kabar, pernah membuat perjanjian yg isinya antara lain tidak akan nyalon dlm Munas jika dirinya diangkat menjadi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto (SN) yg mundur gara-gara skandal Papa Minta Saham (PMS). Padahal kini Akom sudah gencar kemana-mana mengajukan diri sebagai calon Ketum PG. Pertanyaannya adalah, apakah calon pemimpin seperti ini akan meemegang kendali partai yg pernah berkuasa selama 32 th itu?

Tentu persoalan ini masih akan bergulir dan bebuntut panjang. Pendukung Akom mungkin akan mengatakan bhw keberadaan surat tsb tdk merupakan sebuah pelanggaran denga berbagai dalih. Dan lawan-2 Akom nanti juga akan menggunakan surat tsb sebagai alat kontra kampanye mereka. Terlepas dari apa nanti hasilnya, kita bisa belajar dari kasusu ini. Yakni dalam masyarakat yg kian terbuka, akan makin banyak hal-2 yg semula ditutup2i oleh para politisi yang kemudian terungkap di ruang publik. Ini bermanfaat agar publik makin tahu akan kualitas para pemimpinnya sehingga makin terjaga dari kemungkinan "membeli kucing dalam karung". Parpol juga akan semakin dituntut tanggungjawab utk menyeleksi calon-2 pimpinan mereka karena publik akan toh lambat atau cepat akan tahu kualitas mereka.

Golkar perlu belajar dari kasus Gubernur DKI Ahok yg menunjukkan betapa pentingnya transparansi menghadapi publik yg makin kritis. Caveat Emptor tidak hanya berlaku dalam hukum (perdfata), tapi juga politik.

Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2016/03/12/10153701/Surat.Perjanjian.Ade.Komarudin.Tak.Maju.Ketum.Golkar.Beredar
Share:

Friday, March 11, 2016

WACANA "DEPARPOLISASI" JADI BUMERANG BAGI PDIP

Wacana "deparpolisasi" dalam Pilkada DKI 2017 yg dilontarkan oleh elite PDIP ternyata malah menjadi bumerang yg menyerang balik dirinya sendiri, sehingga mesti diredam melalui klarifikasi oleh pejabat parpol tsb. Menurut Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono (GW), misalnya istilah tsb hanyalah merupakan wacana yg digunakan internal partainya ketika menghadapi fenomena cagub independen atau perseorangan yaitu petahana Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Asal muasalnya, boss partai berlambang Banteng gemuk tsb, Megawati Sukarnoputri (MS), pesan wanti-wanti kepada para kader agar partai harus diperkuat sehingga tidak akan terjadi deparpolisasi. Posisi parpol dalam demokrasi, menurut MS, adalah sangat penting karena ia adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. (http://megapolitan.kompas.com/read/2016/03/11/15344591/Klarifikasi.PDI-P.soal.Penyebutan.Deparpolisasi.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp).

Saya kira, apa yang dikemukakan oleh MS intinya benar. Tak diragukan lagi bahwa di manapun sistem demokrasi ditegakkan, maka parpol menjadi salah satu pilar utamanya. Tanpa ada parpol maka sistem tsb menjadi mustahil bisa bekerja dengan efektif. Dan MS benar bhw upaya melemahkan fungsi dan peran partai politik bisa dinamakan deparpolisasi. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah keberadaan calon-2 perseorangan dlm Pilkada itu bisa dikategorikan sebagai sebuah upaya pelemahan parpol atau deparpolisasi? Atau apakah pemakaian istilah 'deparpolisasi' dlm konteks Pilkada DKI itu hanyalah sebuah kampanye hitam melalui suatu rekayasa distortif dan manipulatif yang ditujukan kepada lwan, dalam hal ini Gub Ahok?

Istilah 'deparpolisasi' yg digunakan MS jika diletakkan pada konteks demokratisasi terjadi dlm sebuah sistem politik otoriter yg membuat parpol tidak berfungsi dan berperan sebagaimana semestinya, tetapi hanya sebuah asesori politik. Ini terjadi pada masa rezim Orla dan Orba ketika parpol-2 mereka sama sekali tdk berfungsi dan berperan secara efektif karena berada dalam kontrol penguasa otoriter dan oligarki militer, birokrasi, dan korporasi. Itulah 'deparpolisasi' yg sebenarnya. Pada era Orba, politik massa mengambang adalah salah satu mekanisme utk memperlemah pengaruh parpol, sehingga ia juga bagian dari upaya deparpolisasi.

Sementara itu, pencalonan melalui jalan perseorangan (independen) di luar parpol secara hukum dan politik dijamin keabsahannya pada era Reformasi. Hal sama terjadi pada masa Demokrasi Liberal, saat Pemilu pertama digelar pd 1955, para peserta perseorangan dijamin oleh UU. Dengan demikian, istilah 'deparpolisasi" dlm tidak benar dan tidak tepat utk digunakan utk menuding pencalonan Ahok dan calon-2 lain dalam Pilkada. Dan jika kemudian politisi-2 PDIP menggelar wacana deparpolisasi dlm rangka membendung laju Gub Ahok dlm Pilkada DKI, hal itu adlh distorsi dan manipulasi makna. Hemat saya, para politisi PDIP itu malah salah paham dg arahan MS. Sebab arahan Presiden RI ke 5 tsb sejatinya merupakan peringatan dan dorongan agar PDIP memperkuat eksistensi, fungsi, dan peran partainya yg kini dirasakan mengalami kemerosotan!

Itu sebabnya wacana deparpolisasi di DKI kini mendapat perlawanan keras dari publik, pengamat, cendekiawan, dan bahkan dari beberapa pentolan parpol di luar PDIP. Politisi PDIP seperti Muhammad Yamin (MY) dan Prasetio Edi Marsudi (PEM) yg mengelar wacana deparpolisasi tsb malah ikut berkontribusi dalam menggerus kepercayaan publik thd partainya, serta memperlemah popularitas partainya dlm Pilkada DKI. Wacana 'deparpolisasi' yg dijadikan senjata PDIP utk melawan kekuatan Ahok kini berbalik menjadi 'senjata makan tuan'. Upaya klarifikasi oleh GW akan sia-2 saja jika para politisi PDIP lainnya seperti MY dan PEM tidak menggubrisnya.

Simak tautan ini:
Share:

Wednesday, March 9, 2016

GUYON GUSDURIANS: ANGGOTA DPR BELAGU?

Syahdan, dua orang santri sedang ngobrol sambil menunggu datangnya Pak Kyai utk mengaji kitab ba'da Shalat Isya.

Santri pertama (S-1): "Wah tadi saya lihat di tivi ada anggota DPR marah-2 sama Pak Ahok, Gubernur DKI itu, Kang."

Santri kedua (S-2): "Lha kenapa kok sampai marah-2?"

S-1: "Karena Pak Ahok bilang bhw anggota DPR belagu gara-2 berencana panggil bliyonya."

S-2: "Emangnya kenapa Pak Ahok dipanggil DPR?"

S-1: "Itu terkait pengerahan anggota TNI dan Polri waktu penggusuran Kalijodo."

S-2 (senyum): "Ya memang kalau bilang anggota-2 DPR belagu kan fitnah itu."

S-1 (kaget) : "Ah masa sih Kang? Kok bisa?"

S-2: "Yang benar harusnya SANGAT belagu..."

S-1: !!!???@@@***!!!!"
Share:

Tuesday, March 8, 2016

GMT: "GERHANA MATAHARI TOTAL" ATAWA "GEGER MENTERI TUDING-MENUDING"?



Seandainya kita punya mesin waktu dan bisa balik ke zaman ketika negeri ini masih dalam sistem kerajaan dan para raja menjadi penguasanya, niscaya fenomena gerhana matahari total (GMT) yang terjadi akan dikaitkan dengan situasi dan kondisi politik yang ada. Apalagi jika kebetulan kerajaan dan sang raja sedang menghadapi krisis politik, misalnya para sentana dalem, punggawa, dan/ atau abdi dalemnya saling cekcok, saling tuding menuding, dan ribut saling mengejek di muka umum; pendek kata: GADUH!.

Maka fenomena GMT akan menjadi sangat penting dalam kosmologi politik saat itu dan para cerdik pandai, para spiritualis, bahkan para kawula alit pun akan berusaha memahami dan mencoba menebak-nebak, pertanda apa itu? Biasanya kalau kemudian kegaduhan berubah menjadi krisis politik yang serius, maka GMT itu akan ditafsirkan sebagai sebuah pertanda, peringatan (warning) yang dikirimkan oleh alam atau kekuatan supernatural bahwa ada yang salah dalam kerajaan tersebut, termasuk mungkin sang raja sendiri serta pejabatnya. Dan semua kawula pun lantas siap-siap dengan caranya sendiri-sendiri utk mengantisipasi jika krisis benar-2 menjadi kekacauan terbuka yang merusak tatanan kerajaan dan kehidupan mereka.

Di zaman pasca-modern sekarang ini, fenomena GMT dan kaitannya dengan tatanan politik sudah berubah total. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah berhasil dengan gagahnya memisahkan manusia dengan fenomena alam itu. GMT lantas tidak lagi punya makna kosmologi politik, tetapi hanya sebagai fenomena alam biasa, walaupun menarik utk dikaji, diprediksi, dan diketahui dampaknya bagi bumi, dan/ atau dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi sperti obyek wisata, dll. Tentu masih ada juga di antara manusia modern yang mencoba memberi makna spiritual, seperti berdoa atau beribadah khusus menyambut GMT. Namun tetap saja, fenomen GMT sudah 'terpisah' dan ter 'transendentasi' serta ter-'obyektifikasi' oleh manusia pasca-modern. GMT dan manusia adalah dua entitas yg berhadapan. Mereka tak lagi saling menyapa.

Namun sejatinya fenomena GMT masih punya makna dan fungsi, yaitu menjadi semacam metafor, perlambang yang kadang nongol dalam wacana politik. Melalu metafora itu GMT bisa dirangkul sedikit dan disublimasikan dalam kiprah manusia, termasuk politik. Karena manusia adalah mahluk perlambang, maka fenomena alam seperti itu pun "diselamatkan" agar tak lenyap dalam proses obyektifikasi. Setidaknya ia menjadi bermakna dalam wacana politik, kalaupun bukan lagi sebagai kosmologi politik. Maka GMT pun bisa menjadi 'medan tempur' perebutan kuasa melalui metafor itu. Misalnya, singkatan GMT bisa diplesetkan menjadi "GEGER MENTERI TUDING-MENUDING." GMT juga jadi metafora fenomena pertarungan kuasa di pusat atau Istana, yakni ketika matahari tertutup oleh bayangan benda langit lain (rembulan atau planet lain). Maka "matahari kembar" menjadi metafor penyebab kegaduhan yg sekarang sedang ngetren di antara para pembantu Presiden Jokowi. Bukan saja para pembantu "biasa" (para Menteri) tetapi juga termasuk pembantu "istimewa" yg dipilih sesuai konstitusi, yaitu Wapres.

Jika pada zaman kerajaan dahulu baik para sentana dalem maupun para kawula segera bersiap-siap ketika isyarat langit itu muncul, maka bagaimana yg terjadi ketika metafor itu kini muncul dalam wacana politik? Saya tidak tahu persisnya. Tetapi saya kok yakin bahwa sebagian elit negeri ini pun juga siap-2 menghadapi segala kemungkinan. Demikian juga para kawula di bawah yang kini sudah sangat mudah mengikuti perkembangan melalui media sosial dll. Walhasil, GMT di zaman kuno dan GMT di zaman Pak Joko Widodo, masih terus dimaknai kendati dengan cara berbeda.

Selamat menyaksikan GMT (yg di langit) maupun GMT (yang di Jakarta).

Share:

Sunday, March 6, 2016

KEGADUHAN DALAM KABINET KERJA DAN DESAKAN PUBLIK

Simak tautan di bawah ini terkait pandangan saya seputar isu kegaduhan di dalam Kabinet Kerja (KK) akhir-2 ini. Berbeda dg sementara pengamat dan politisi yg menuding Presiden Jokowi (PJ), saya melihat bahwa PJ masih terus melakukan upaya penyeimbangan dalam Istana sehingga Kabinetnya lebih stabil. Proses ini telah berlangsung selama setahun terakhir, dan PJ telah berhasil melakukan konsolidasi tsb, kendati mungkin dianggap masih kurang cepat. Reshuffle pertama, hemat saya, telah cukup berhasil membendung kekuatan oligarki politik dan pemodal utk mengontrol beliau secara total. Dan kegaduhan ini, bisa jadi, adalah refleksi dr pertarungan yg masih berlanjut.

Publik menghendaki percepatan dalam mengatasi kegaduhan di antara anggota Kabinet itu, dan ini adalah tuntutan politik yg sah serta wajar saja. Saya setuju jika memang dianggap perlu, PJ mengambil langkah-2 yg drastis termasuk reshuffle Kabinet lagi. Namun demikian yg lebih penting adalah mengatasi sumber kegaduhan, yakni kekuatan elemen-2 oligarki yg masih terus berusaha melakukan tekanan thd beliau. Bisa jadi kegaduhan para Menteri itu hanya penampakan di permukaan, sementara akar masalahnya adlh kekuatan yg berada di baliknya. Kekuatan itulah yg kadang-2 tdk mudah diketahui publik dan bahkan mereka mampu memanipulasi opini publik tsb!
Simak tautan ini:

Share:

Friday, March 4, 2016

ALHAMDULILLAH, KASUS ABRAHAM SAMAD DAN BAMBANG WIJOYANTO DITUTUP

Kasus yang menimpa mantan Ketua dan Wakil Ketua KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Wijoyanto (BW) resmi diseponering alias dinyatakan ditutup oleh Kejaksaan Agung pada Kamis 3/3/16 kemarin. Dengan demikian nasib kasus mereka berdua kini sama dengan yang terjadi dengan yg menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan (NB), yang telah lebih dahulu juga diseponering. (Saya sengaja menggunakan istilah seponering sebagaimana digunakan oleh hukum online. Lihat tautan ini http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cecd0c51fb6b/bahasa-hukum-iseponeringi-atau-ideponeringi).

Dengan ditutupnya ketiga kasus tsb, maka ketiga pendekar KPK itupun telah terbebaskan dari upaya kriminalisasi yg selama ini menjadi salah satu alat untuk memperlemah lembaga antirasuah tersebut. Kendati berbagai argumen dikemukakan untuk membantah kecurigaan publik mengenai kriminalisasi tsb, namun fakta semakin menunjukkan sebaliknya. Jika secara politik berbagai indikator telah dikemukakan, kini secara legal formal pun tak ada lagi bukti-bukti yg bisa digunakan utk menjerat mereka. Memang masih ada upaya praperadilan dalam kasus NB, tetapi masih belum jelas benar bagaimana hasilnya.

Saya kira cukup beralasan apabila ketiga kampiun pemberantasan korupsi itu diberi ucapan selamat dan kita berharap mereka tetap akan menjadi pemimpin dalam perjuangan anti korupsi di negeri ini. Jika Johan Budi (JB) kini menjadi tims komunikasi (jubir) Presiden Jokowi (PJ), saya kira layak jika AS dan BW juga menjadi bagian penting dalam kiprah penegakan hukum. Mislanya, menjadi Hakim Agung di MA atau di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepemimpinan mereka selama ini tak diregukan lagi telah memberikan semangat dan harapan baru dalam penegakan hukum dan publik pada umumnya menganggap keduanya sebagai para pendekar hukum yg memiliki kredibilitas tinggi.

Simak tautan ini:

Share:

Wednesday, March 2, 2016

MENGHENTIKAN CEKCOK ANTAR MENTERI


Saling silang antara para Menteri Kabinet Kerja (KK) di ranah publik merupakan sebuah fakta yg tak dapat dipungkiri dan berdampak negatif bagi Pemerintah, terutama bagi Presiden Jokowi (PJ) sendiri. Dilihat dari perspektif manapun, pertikaian terbuka para anak buah PJ tsb tetap lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Apalagi jika hal itu sudah berkali-kali diperingatkan oleh sang boss dan menuai kritik tajam dari publik baik di dalam maupun di luar negeri. Pertanyaannya adalah: apa yg harus dilakukan utk mengatasinya?

Pertama-tama harus dicari apa akar masalah dari fakta cekcok antar Menteri tsb. Sebab tanpa ada kejelasan ttg akar masalah ini, upaya utk mengatasinya tdk akan efektif. Termasuk misalnya dg mereshuffle para Menteri yg terlibat dlm cekcok tsb. Menemukan akar masalah tsb tentunya juga bukan perkara enteng karena ada banyak faktor yg terlibat; mulai dari karakter individu sampai dengan sistem tatakelola Kabinet yg diterapkan saat ini. Di dalam spektrum yg luas tsb ada berbagai faktor spt chemistry para Menteri, latar belakang politik, kapasitas para Menteri dlm berkomunikasi di ruang publik, dll.

Sebagai pengamat politik, saya menyoroti persoalan ini dari perspektif perimbangan kekuatan yg ada di dlm elite Pemerintah. Dlm konteks ini fakta kerap terjadinya cekcok antar Menteri PJ merupakan cerminan masih belum stabilnya konstelasi kekuatan PJ yg memungkinkan beliau mengontrol sepenuhnya kementerian2 strategis dan para Menteri di dalamnya. Ini berimplikasi serius, karena tingkat kepercayaan politik (political trust) yg dimiliki oleh para Menteri thd sang Presiden masih belum cukup merata tingginya. Pada gilirannya hal itu berdampak negatif thd upaya menanamkan loyalitas para pembantu PJ tsb sehingga mereka merasa di bawah satu komando dalam bekerja. Sudah barang tentu, upaya membangun sinergi antar mereka dan antara para Menteri dg PJ pun cenderung sulit terwujud.

Hemat saya, selama setahun ini PJ telah berusaha sangat keras utk memperkuat kontrol dan menciptakan keseimbangan dlm Pemerintahan beliau. Sampai tingkat tertentu PJ cukup sukses. Langkah mereshuffle KK yg dilakukan bbrp waktu lalu pun berdampak positif kendati belum sepenuhnya membuat beliau "in full control". Memang saya kira masih perlu waktu bg PJ utk mencapai tujuan tsb karena konfigurasi kekuatan-2 politik di Istana masih belum yg benar-2 kondusif bagi beliau.

Namun publik dan sebagian kelompok kepentingan tampaknya kian tak sabar menunggu. Tuntutan publik tsb tentu tdk keliru sebab PJ telah diberi amanat utk melakukan tindakan2 yg diperlukan agar cekcok antar Menteri itu tdk terus berlangsung dan mengganggu kinerja Pemerintah mewujudkan program-2nya. Karena itu sambil memberi waktu pd beliau menyelesaikan kasus ini, tak ada salahnya jika beliau juga memertimbangkan utk mengambil langkah drastis seperti misalnya perombakan personil Kabinet lagi. Kalau hanya peringatan2 dan kemarahan saja, tampaknya kok hanya dianggap angin lalu. Akankah beliau melakukan tindakan drasti seperti itu? Terpulang juga kepada beliau sendiri.

Simak tautan ini:

Share:

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS