Tuesday, June 30, 2015

MEWASPADAI POLITIK "TUMBAK CUCUKAN"

Respon Presiden Jokowi (PS) terhadap isu bhw ada Menteri yang menghina beliau, ternyata sangat elegan dan, yg lebih penting adalah, menunjukkan bahwa sekurang-2nya beliau tidak terpengaruh, kalau bukan malah sama sekali tidak percaya. Sinyalemen Mensesneg Pratikno (P) menunjukkan bahwa gosip yang beberapa hari ini marak di media dan medsos ternyata diketahui tetapi 'direken sepi' oleh Presiden. Sebaliknya PJ menganjurkan para pembantunya agar "... tetap kerja ngebut, pokoknya tetap kerja ngebut. Ini kinerja ditunggu rakyat...". Dalam etiket orang Jawa, sikap PJ itu bisa dimaknai bahwa beliau tidak menggubris gosip yang disebarkan untuk menggangu relasi antara beliau dengan para Menterinya yg kemudian akan berdampak pada suasana kerja serta kinerja mereka.

Saya kira, sebagai orang yg berlatar budaya Jawa, PJ tahu apa yang disebut dengan istilah "tumbak cucukan" (tucuk). Ini adalah istilah yg menggambarkan orang yang hobbinya mengadu domba, suka 'wadul' alias lapor dengan tujuan membicarakan kejelekan orang lain. Dalam pewayangan, sosok Sengkuni adalah 'tucuk' par excellence, yg memprovokasi pecahnya perang saudara Kurawa dan Pandhawa itu. Jika seorang pemimpin mudah terpengaruh oleh praktik-2 politik 'tucuk' maka akan membahayakan bukan saja dirinya tetapi yg lebih dahsyat lagi adalah hancurnya tatanan, sistem, atau orde yg ada. Maka, seorang pemimpin yg bijaksana harus senantiasa waspada thd fenomena politik 'tucuk' ini. Dan tentu saja harus melakukan langkah-langkah cepat dan tegas agar bahaya yang ditimbulkannya segera bisa diatasi dan diredam.

Apa yg dinyatakan oleh Mensesneg tentang respon PJ merupakan indikasi bahwa beliau tidak terpengaruh oleh gosip yg bisa menciptakan rusaknya relasi antara pemimpin dan pembantunya. Sebab PJ telah melakukan proses evaluasi thd semua Menteri dan keputusan ttg reshuffle atau tidak thd sebagian dari mereka dan kapan dilakukan, adlh sepenuhnya di tangan beliau. Itulah yg disebut sebagai hak prerogatif Presiden secara konstitusional. Merecoki Presiden dengan praktik politik 'tucuk' ini bukan saja merupakan tindakan yg nista, tetapi justru bisa berbalik kepada si pelaku!.

Yg perlu diperhatikan oleh PJ adalah bagaimana agar Kabinetnya tidak kalut dan nglokro kinerjanya karena dampak gosip tsb. Saya kira sangat sah jika PJ memanggil Menteri-2 yg bersangkutan, baik yg menyebarkan maupun yg terkena gosip atau yang potensial akan menjadi sasaran gosip seperti itu. Peringatan keras mesti diberikan kepada pihak-2 yg masih keukeuh menyebarkannya. Dan jika masih ngeyel, perlu diberi sanksi, termasuk dipecat sebagai pembantu di Kabinet. Dalam ungkapan Jawa dikatakan "ojo nganti kriwikan dadi grojogan" (jangan sampai aliran air kecil menjadi besar). Jangan sampai gosip yg mula-mula kecil lantas berkembang menjadi persoalan besar dan berpotensi memberantakkan segalanya.

Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/06/30/10330181/Tahu.Nama.Menteri.yang.Mengecilkannya.Jokowi.Titip.Pesan.lewat.Mensesneg?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news
Share:

Monday, June 29, 2015

BUAT APA MENDAGRI MENYATAKAN ADA MENTERI MENGHINA PRESIDEN?

Ini bukti satu lagi bagaimana kacaunya komunikasi strategis (KS) di Istana. Dua hari ini Mendagri Tjahjo Kumolo (TK) ngamuk-2 dan menuding adanya anggota Kabinet Kerja (KK) yg menurutnya "menghina Presiden". Sayangnya tudingan TK itu lalu dibantah oleh Mensesneg Pratikno (P), yg menyatakan tidak ada Menteri yg menghina Presiden Jokowi (PJ). TK tak punya bukti utk mendukung omongannya, sehingga hal ini hanya menghasilkan kehebohan dan kontroversi yg rentan diplintir di media.

Sejatinya, kalaupun TK benar, tidak perlu terburu2 melakukan ekspose ke publik. Sebab kesannya lalu seperti dia sedang cari muka (carmuk) kepada PJ. Lebih jauh, karena bukti tidak dikemukakan, mk TK seperti sedang melempar tuduhan kpd semua anggota kabinet selain dirinya. Ini tentu bisa menimbulkan rasa curiga mencurigai yg, pd gilirannya, menciptakan suasana kurang enak di antara anggota Kabinet tsb. Belum lagi jika diperhitungkan bgmn reaksi PJ sendiri thd apa yg disebut "hinaan" itu: apakah merasa tersinggung atau tidak. Respon PJ sangat penting utk dijadikan ukuran, karena bisa jadi hal yg dianggap TK sbg hinaan itu, bg PJ ternyata soal kritik biasa.

Walhasil, perilaku Mendagri lebih kontraproduktif bagi keterpaduan dan soliditas Kabinet PJ. Paling2 target tudingan TK adlh mempercepat terjadinya reshuffle Kabinet dg sasaran pihak yg dituding (entah siapa?). Sementara itu tentu TK yg "melapor" akan menjadi pahlawan dan Pembela PJ. Padahal, dampak negatif dr tudingan tsb akan lebih besar, yaitu kian amburadulnya sistem pengelolaan Pemerintahan PJ. Semoga PJ tdk termakan politik belah bambu alias "tumbak cucukan" murahan yg dilakukan oleh para anak buahnya..

Simak tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2015/06/29/208076/Ternyata-Ada-Menteri-Tak-Tahu-Berterima-Kasih-dan-Suka-Menghina-Jokowi-
Share:

Sunday, June 28, 2015

MEMBACA DESAKAN RESHUFFLE KABINET DARI AMIEN RAIS

Mengapa mantan Ketua MPR, Amien Rais (AR) begitu ngebet mendorong Presiden Jokowi (PJ) melakukan kocok ulang (reshuffle) Kabinet Kerja(KK)? Jika dilihat posisi AR yg selalu berseberangan dg PJ, baik parpolnya maupun pandangan thd Pemerintah dan PJ sendiri, agak sulit mengatakan bhw kengebetan tsb karena AR simpati atau mendukung Pemerintahan PJ. Yg paling dekat adlh bhw manuver AR didorong oleh adanya peluang PAN ikut gabung jika reshuffle itu dilakukan. Isyarat akan masuknya parpol ini dlm barisan KIH sudah lama, bahkan sejak kepemimpinan baru DPP di bawah Zulkifli Hasan (ZH) yg juga Ketua MPR itu. Kemungkinan yg lain adlh manuver politik biasa dr AR utk memperlemah soliditas pemerintahan PJ.

Jika motif AR adlh karena peluang posisi di kabinet bg PAN, tentunya sangat disayangkan. Soal reshuffle jadi atau tidak sepenuhnya adlh prerogatif Presiden dan kesepakatan antara parpol2 pendukung beliau. Keputusan yg "grusa-grusu" justru akan sangat beresiko, apalagi kalau hanya karena tekanan2 dari luar yg belum tentu dilandasi motif yg konstruktif. Saya pribadi masih belum melihat perlunya reshuffle dlm arti mengganti para Menteri dg orang baru sama sekali. Alasan2 yg kini dilontarkan berbagai pihak ttg perlunya reshuffle KK, hemat saya masih blm cukup kuat, kecuali jika motifnya hanya bagi2 posisi politik atau karena sentimen2 suka tdk suka.

Saya tdk mengatakan bhw reshuffle adlh sesuatu yg tabu. Jika evaluasi yg dilakukan PJ benar2 mengharuskan langkah tsb hrs diambil, tentu lain persoalannya. Tetapi apkh 7 bulan sudah cukup waktunya utk melakukan evaluasi yg akurat thd Kabinet dan dg memperhitungkan berbagai faktor termasuk dampak politiknya bg stabilitas Pemerintahan PJ? Konsolidasi internal Pemerintah masih belum kokoh. Demikian pula kinerja sebagian Kementrian yg belum bisa dinilai karena budget yg lambat dan personalia yg belum lengkap. Kalau reshuffle berupa penggantian orang baru dr luar dilakukan, mk konsolidasi bisa terkendala. Hasilnya adalah Pemerintah PJ akan terjebak dlm keruwetan sendiri yg pd gilirannya membuka peluang bg upaya2 destabilisasinya.

Simak tautan ini:

http://www.harianterbit.com/m/nasional/read/2015/06/27/33569/0/25/Soal-Reshuffle-Amien-Rais-Lebih-Cepat-Lebih-Bagus
Share:

Saturday, June 27, 2015

LEMAHNYA KOMUNIKASI STRATEGIS DALAM PEMERINTAHAN JOKOWI

Kritik yang dilontarkan oleh Ketua DPP PAN, Yandri Susanto (YS), terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi (PJ), saya kira perlu mendapat perhatian yg serius. YS mengatakan bahwa fenomena seringnya para Menteri Kabinet Kerja (KK) saling bersilang pendapat di ruang publik, adalah indikator lemahnya kepemimpinan (leadership) PJ. Politisi tsb mempertanyakan mengapa PJ terkesan tidak bisa mengendalikan mereka. Masih menurut YS, kesalahan tidak selalu terletak kepada para Menteri tsb, tetapi "...tetapi kepemimpinan Jokowi patut dipertanyakan. Misalkan, benar-benar nggak dia mengendalikan para menterinya? atau para menterinya ini patuh sama para ketua umum parpolnya..."

Fakta yg disodorkan YS memang akurat, kendati saya belum sampai pada kesimpulan yg sama mengenai soal kualitas kepemimpinan PJ. Saya lebih melihat lemah dan mandulnya komunikasi strategis (KS) yg dimiliki Pemerintah, dan ini dimulai dari Istana. Potensi kepemimpinan PJ saya kira diakui masyarakat Indonesia, bahkan dunia sehingga beliau melaju dari Walikota menjadi Presiden negeri yang sangat besar ini dalam tempo yang sangat cepat. Namun, potensi kepemimpinan yg sehebat apapun tanpa ditopang oleh KS yg juga efektif, bisa mengalami erosi dan bahkan memukul balik. Dan selama 7 bulan terakhir ini, saya melihat aspek inilah yg sangat kentara sehingga ikut memperlemah efektifitas manajemen Pemerintahan PJ. Salah satu yg paling nyata adalah fakta bahwa Istana tidak memiliki juru bicara yang handal dan mampu menjadi bukan hanya corong PJ utk publik, tetapi juga bagian yang mampu memfilter arus informasi strategis bagi beliau dan KK.

Lemahnya KS itu mengakibatkan kecenderungan para anggota Kabinet (yg notabene masih baru dan berasal dari parpol dan non-parpol) sering tidak sinkron dalam memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan serta publik umumnya, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yg punya kepentingan berlawanan dg Pemerintah, khususnya Parlemen, parpol, dan komponen-2 dlm publik sendiri. Tambahan lagi peran media dan medsos dlm membentuk opini publik, yg dengan sangat mudah melakukan distorsi-distorsi informasi terkait kebijakan Pemerintah. Karena KS yg lemah, maka berbagai informasi terkait kebijakan publik yg mestinya sangat positif malah berubah menjadi sasaran 'tembak' dari media dan medsos. Kesan yg muncul adalah seakan-2 PJ kedodoran dalam masalah kontrol thd anak buah di KK.

Jika KS ini tdk segera dibenahi, saya khawatir bahwa pertanyaan dan gugatan seperti yg dlontarkan YS akan kian marak. Implikasinya adalah merosotnya tingkat keprcayaan publik thd kepemimpinan PJ, di samping efektifitas kinerja para anggota KK sendiri. Mumpung belum terlambat, Istana harus memperbaiki KS nya dengan segera dan secara komprehensif. Jika tdak, mau berapa kalipun PJ melakukan reshuffle Kabinet, tidak akan punya dampak yg signifikan, bahkan malah menjadi salah satu sumber konflik internal.

Simak tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2015/06/27/207930/PAN:-Antar-Menteri-Beda-Pendapat,-Leadership-Jokowi-Patut-Dipertanyakan-

 
Share:

Friday, June 26, 2015

MENGKRITISI IDE KENAIKAN DANA PARPOL 20 KALI LIPAT

Setelah gagal dengan proyek "genthong babi" (pork barrel project) yg dinamakan dg "Dana Aspirasi (DA) DPR", kini muncul lagi upaya meningkatkan dana parpol (DP) sebesar 20 kali lipat. Kendati usulan ini memang bukan dari kalangan DPR, tetapi dari Pemerintah, melalui kantor Kemendagri, tetapi hakekatnya sama saja: permainan para politisi sontoloyo (poliyo) untuk mempertebal kantong masing-2. Mendagri Tjahjo Kumolo (TK), yg notebene adalah politisi senior partai yang kini berkuasa (PDIP), adalah sang promotor utama ide peningkatan besar-besaran ini. Alasannya, tak kalah absurdnya dengan alasan para poliyo yang mengusulkan DA, yaitu untuk mencegah korupsi!. TK mengatakan "... selama ini banyak terjadi korupsi oleh partai politik karena dana parpol yang sedikit."

Nalar waras tentu dengan cepat akan tahu bahwa alasan itu kualitasnya lebih buruk ketimbang air comberan. Siapapun tahu bahwa tidak ada urusan antara korupsi yang dilakukan para politisi itu dengan besar kecilnya dana parpol yang tersedia. Sebab, jika nalar TK diikuti, seharusnya semua anggota atau mayoritas anggota DPR sudah korupsi sejak zaman dulu. Demikian pula, politisi yang kini tertangkap dan masuk bui, pada umumnya melakukan korupsi kendati sudah cukup berada. Korupsi tidak bisa hanya disebabkan oleh karena gaji DPR kecil saja, tetapi lebih banyak karena memang mental korup para politisi dan karena tekanan dari parpolnya untuk mencari dana, sehingga mereka pun mencari secara tidak halal.

Pada prinsipnya DP memang legitimate dan memang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol. Namanya juga bantuan, tentu hal ini adalah sebagai salah satu sumber, bukan satu-2nya. Parpol tetap harus berupaya sendiri utk memenuhi keperluan organisasinya termasuk mendapatkan dana yg sah secara hukum. Dan kalaupun DP akan dinaikkan oleh Pemerintah mestinya juga melihat kondisi keuangan negara dan bagaimana kondisi rakyat saat ini. Saya tidak menolak ide kenaikan DP, tetapi saya keberatan dengan argumen TK dan rencananya yang sampai 20 kali lipat itu. Parpol memang perlu mendapat bantuan Pemerintah, tetapi dalam memberikan bantuan tsb harus juga melihat kondisi dan situasinya.

Para politisi hasil Pileg 2014 baik yang berada di Parlemen maupun yang di lembaga Pemerintah ternyata berkualitas lebih buruk ketimbang sebelumnya dan, tampaknya, setali tiga uang dalam hal karakter. Pikiran mereka terobsesi oleh satu hal: bagaimana memperbesar kocek mereka dalam tempo sesingkat-singkatnya, kendatipun bukan dengan cara yang seksama. Soal etika rupanya sudah tidak lagi menjadi perkara...

Simak tautan ini:

http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/26/078678642/kpk-tak-setuju-usul-kenaikan-dana-parpol-ini-alasannya
Share:

Thursday, June 25, 2015

ALHAMDULILLAH, KALAU BENAR PRESIDEN TOLAK DANA ASPIRASI DPR.

Sinyalemen Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago (AC), bahwa Presiden Jokowi (PJ) menolak proyek genthong babi (pork barrel project) yg dinamakan Dana Aspirasi (DA) DPR, sungguh menlegakan bagi rakyat Indonesia yang menginginkan tegaknya Konstitusi dan semakin berjalannya sistem demokrasi secara substantif di negeri ini. Memang kita masih perlu menunggu sampai RAPBN 2016 dirampungkan dan diketok palu utk membuktikan apakah benar PJ akan menolak DA. Tetapi untuk sementara, apa yang dinyatakan oleh AC haruslah dianggap sebagai isyarat positif dari Istana bahwa PJ memiliki ketegasan sikap. Dan yang perlu digarisbawahi juga adalah bhw dalam masalah DA ini beliau tidak ada pertentangan dengan Wapres JK.

PJ memang sudah seharusnya menolak segala bentuk proyek genthong babi yang disodorkan oleh siapapun, khususnya para politisi sontoloyo (poliyo) dis Senayan. Dan langkah ini merupakan hal yang sangat ditunggu oleh rakyat yg juga sudah jenuh, muak, dan marah dengan berbagai upaya manipulatif para wakil yg dipilih dan dipercaya utk membawa aspirasi mereka tetapi ternyata berubah menjadi transaksi kepentingan pribadi dan kelompok.

Bagi saya sebagai pengamat politik, penolakan PJ juga merupakan sikap yg penting utk menyikapi parpol pendukung seperti PKB dan PPP yg ternyata sontoloyo, karena membela proyek genthong babi itu. Penolakan PJ merupakan sinyal bahwa kedua partai Islam yg ikut bergabung dalam koalisi KIH itu ternyata tidak memiliki visi yang sama dengan beliau dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompok, tetapi mengabaikan Konstitusionalisme dan komitmen terhadap demokrasi. Bisa jadi, kedua partai itu memang sebenarnya tidak serius di dalam mendukung Pemerintahan PJ. Karena mereka hanya berorientas kepada kekuasaan dan bagaimana mempertahankan kekuasaan dengan cara apapun, termasuk yang menabrak Konstitusi maupun etika. Jika demikian, PJ tidak perlu terlalu berbasa-basi terhadap keduanya. Sebab sebuah koalisi yg anggotanya malah menggerogoti dari dalam adalah seperti rayap yang akan menghancurkan pohon atau bangunan dari dalam.

Penolakan PJ thd DA, dan penolakan thd revisi UU KPK mungkin akan dijadikan manuver parpol-2 dan politisi di DPR utk mengganggu stabilitas dan kinerja Pemerintah. Karena itu PJ tentu harus sudah menyiapkan strategi utk membendungnya secara elegan tetapi tegas. Dan saya kira ini bukanlah sebuah hil yang mustahal bagi PJ, sebab sebelumnya beliau juga berhasil meredam ketegangan dengan para politisi DPR ketika muncul manuver DPR tandingan dan masalah pencalonan Kapolri. Tentu saja dukungan publik yang luas juga sangat diperlukan agar bisa membangun opini yang positif terhadap sikap Pemerintah tsb. Kita berharap apa yg dinyatakan Kepala Bappenas akan menjadi kenyataan dan bukan hanya sekadar menjadi pelipur laraa belaka!

Bravo Presiden Jokowi! 


Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/06/24/1608360/Andrinof.Presiden.Tidak.Setuju.Dana.Aspirasi
Share:

Wednesday, June 24, 2015

MENYIMAK SIKAP PLIN-PLAN PARTAI DEMOKRAT

Partai Demokrat (PD) mungkin menganggap pihaknya sedang bermain "cantik" dengan sikapnya yang abu-abu di DPR terkait dengan masalah 'proyek genthong babi' (pork barrel project) yg dinamakan "Dana Aspirasi DPR" (DA) itu. Di satu pihak, Fraksi PD di DPR menerima keputusan sidang paripurna DPR kemarin ttg DA. Namun di pihak lain, publik mencatat dengan baik cuitan Ketum PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di twitter yang jelas sekali menolak DA, sebagaimana beliau menolak pada masa menjabat sebagai Presiden. Tak pelak lagi, kita dibawa kembali kepada drama plin-plan PD di penghujung pemerintahan SBY ketika FPD menerima keputusan ttg Pilkada tidak langsung, tetapi di pihak lain sang Presidedn (pada waktu itu) mengatakan tidak. Hasilnya, PD memang mendapatkan jatah wakil ketua DPR-RI, tetapi kemudian dibuat Perppu yg menganulir Pilkada tak langsung itu.

Bisa jadi drama plin-plan tsb akan berulang lagi. Tujuannya juga tak akan jauh-2 dari meciptakan citra seakan-akan PD tidak menginginkan proyek genthong babi tsb, tetapi ujung-ujungnya menerima juga setelah ternyata memenuhi "syarat" yang diajukan partai berlambang Mercy tsb. Itulah sebabnya kini PD, termasuk Pak SBY mulai menggunakan dalih-2 berupa kalimat-kalimat bersayap, seperti "PD akan tetap tolak "dana aspirasi" tsb jika tak penuhi 5 faktor kritis yg akan disampaikan FPD dlm pembahasan nanti." Dengan kalimat bersayap seperti ini, bisa saja nanti FPD akan tetap menerimanya dengan alasan DPR sudah memenuhi "5 faktor kritis" yang saya sendiri tidak jelas apa maksudnya itu.

PD terus mencoba menggunakan doktrin "partai penyeimbang" menjadi semacam strategi komunikasi utk mengecoh publik. Dengan doktrin tsb perilaku inkonsisten PD diharapkan bisa diberi rasionalisasi dan pengabsahan sehingga publik bisa menerima (atau setidaknya memahami) apapun keputusan yang dibuatnya. Sayangnya cara seperti ini bisa beresiko sangat tinggi bagi kredibilitas dan integritas PD dan juga respon publik yang dicoba untuk ditarik ke pada orbitnya. Sebab publik di negeri ini semakin bisa melakukan penilaian mana yang retorika kosong dan mana yang benar-benar sebuah kenyataan.

Dan kenyataannya, kiprah PD di Parlemen lebih cenderung kepada pemihakan terhadap keputusan-2 yang tidak disukai oleh publik. Ini pada gilirannya bisa menciptakan pukulan balik (backlash). PD seharusnya masih ingat bagaimana respon publik ketika kampanye "Katakan TIDAK kepada korupsi" yg digembar-gemborkannya ternyata tidak terbukti, malah banyak diantara elitenya menjadi sasaran pemeriksaan KPK serta masuk penjara!

PD dan elitenya tampaknya masih berada di dalam hayalan, bahwa publik di negeri ini masih terbuai dengan pencitraan masa lalu dari Pak SBY. Saya kira lebih baik mereka segera bangun dari mimpi dan menghadapi realitas seerti apa adanya. Kekalahan pada Pemilu 2014 bisa jadi akan berulang atau malah lebih parah lagi jika partai yg pernah menjadi pemenang Pemilu tsb kian ditinggalkan oleh rakyat Indonesia.

Simak tautan ini:
http://news.liputan6.com/read/2258443/sby-fraksi-demokrat-tolak-dana-aspirasi-jika

Share:

Tuesday, June 23, 2015

AKANKAH PRESIDEN JOKOWI MENGABULKAN PROYEK GENTHONG BABI DPR?.

Tinggal satu atau dua langkah lagi bagi para politisi sontoloyo (poliyo) DPR utk menggolkan nafsu keserakahan berupa proyek genthong babi (pork barrel project) yg bernama dana aspirasi (DA) DPR:  Rp 20 miliar per-anggota DPR per tahun, alias total jenderal Rp 11 triliun setahun. Dan langkah tsb, jika dilihat dari hasil Sidang Paripurna DPR hari ini (23/6/15), tampaknya akan mulus. Sebab, hanya ada tiga Fraksi yang terang-terangan menolak: PDIP, Nasdem, dan Hanura. Anggota KIH yg lain, PPP dan PKB, justru ikut menyetujui proyek genthong babi tsb, bersama-sama kubu KMP dan Partai Demokrat (yang untuk kesekian kalinya menunjukkan prilaku hipokrisinya sebagai Fraksi "penyeimbang.")

Jika prediksi itu benar, maka satu-satunya yang bisa menghalangi laju nafsu para poliyo hanyalah Pemerintah. Jika Presiden Jokowi (PJ) menganggap proyek genthong babi ini tidak masalah, tentu ia akan menyetujuinya. Dan tentu saja, parpol-2 pendukung DA akan berdalih bahwa karena Pemerintah sudah OK, maka mereka pun hanya akan mengikutinya. Tetapi jika PJ ternyata memiliki keberanian untuk menolak proyek yang berpotensi inkonstitusional dan akan dikorupsi itu, maka PJ akan menunjukkan bahwa Pemerintahnya tidak mau diajak berkompromi oleh para poliyo DPR yang berarti juga PJ mengindahkan apa yang ada dalam pikiran publik. Sebab publik sudah jelas menolak keras akal-akalan DPR utk mencari dana utk Pileg 2019 melalui proyek genthong babi tsb!.

Di pihak Pemerintah, yang posisinya menolak DA barulah Wapres JK saja, sedangkan dari para Menteri, Sekneg, maupun Sekkab masih belum jelas bagaimana arahan PJ tentang masalah ini (http://www.beritasatu.com/nasional/283359-jk-tetap-tolak-dana-aspirasi-dpr.html). Demikian pula, masih belum diketahui apakah PJ nanti akan sama posisinya dengan JK. Bahkan parpol-2 yang menolak DA seperti Nasdem, hanya bisa menghimbau agar PJ menolak usulan DPR tsb (http://www.cnnindonesia.com/politik/20150623161118-32-61885/nasdem-minta-jokowi-tolak-dana-aspirasi/).

Masalah DA ini akan menjadi test apakah PJ konsisten dengan prinsip tatakelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) yang dikemukakannya selama kampanye Pilpres. Jika PJ ternyata mengamini keinginan para poliyo DPR, maka saya menganggap Pemerintah ikut bertanggungjawab pula dengan kemungkinan terjadinya korupsi anggaran yang luar biasa besar di masa depan. Bukan itu saja, dengan mengabulkan usulan DA, maka PJ juga ikut ambil bagian dalam distorsi fungsi DPR dalam hal anggaran negara yang sudah jelas diamanatkan oleh konstitusi. Jika DPR ikut-2an menjadi pelaksana dan pengatur anggaran, maka berarti lembaga legislatif  tsb sudah beralih fungsi menjadi lembaga eksekutif!

Kita lihat saja bagaimana Pemerintah akan menyikapi proyek genthong babi para poliyo DPR ini. Yang pasti, rakyat Indonesia sedang menyaksikan secara transparan bahwa wakil-wakil yang mereka pilih belum lama ini ternyata tanpa malu-malu melakukan manipulasi terhadap konstitusi yg seharusnya mereka junjung tinggi.


Simak tautan ini:

http://www.beritasatu.com/nasional/285060-fraksi-pdip-nasdem-hanura-tolak-demokrat-terima.html
Share:

Monday, June 22, 2015

BENARKAH ADA REKAYASA THD MUNAS NU?

Sangatlah menyedihkan jika kabar yg saya tautkan di bawah ini benar2 terjadi. Munculnya tudingan rekayasa thd Munas NU menurut hemat saya sangat memalukan dan menurunkan kredibilitas PBNU di bawah kepemimpinan KH Said Aqil Suraj (SAS). Rasanya, selama saya menjadi bagian dr kaum nahdliyyin, yg berarti seumur hidup saya, tak pernah ada pemberitaan seperti ini. Kalau berita ini cuma sekali dua muncul dg sumber yg sama, kita mungkin masih bisa mengabaikan. Tetapi kalau nyaris tiap hari muncul keluhan thd penyelenggaraan Munas oleh oknum2 PBNU, tentunya harus diklarifikasi. Sebab forum Munas adalah forumnya para Ulama NU yg notabene meruoakan para penjaga dan pemilik nama organisasi ormas Islam terbesar di dunia tsb. Keputusan2 Munas biasanya akan menjadi rujukan utama bg kiprah organisasi khususnya terkait dg mslh2 strategis baik keagamaan, kebangsaan, kenegaraan, dan organisasi.

Kali ini, mendekati penyelenggaraan Muktamar NU, salah satu masalah strategis bg organisasi adlh ttg sistem pemilihan pimpinan yg akan digunakan. Santer dikabarkan bahwa siztem pemilihan langsung yg selama ini diterapkan akan diubah menjadi sistem "Ahlul Halli wal 'Aqdi" (Ahwa). Sustem yg konon mencontoh model pemilihan Khulafaur Rasyidin (masa Umar ibn Khattab) itu dianggap akan menghindarkan NU dari perselisihan ttg siapa yg layak menjadi Rais 'Am yg notabene adlh pemimpin Lembaga Syuriah NU dlm PBNU. Pemilihan langsung yg biasa dipakai kini dianggap tdk layak lagi.

Masalah kini muncul ketika keputusan yg dibuat di Munas menuai kritik dr sebagian Ulama dan kelompok2 muda NU sendiri. Bukan karena substansi Ahwa itu sendiri tetapi karena cara keputusan dibuat dianggap sarat dg rekayasa oleh penyelenggara Munas, yaitu PBNU sendiri! Hal inilah yg hemat saya sangat aneh dan bahkan memalukan. Sebab jika memang Ahwa sydah dianggap sbg alternatif, tentunya tak perlu ada rekayasa segala. Apalagi kemudian menimbulkan protes2 dari para Kyai yg sudah pasti bukan para politisi. Itu sebabnya perlu diklarifikasi dg tuntas apkh keluhan dan protes2 tsb berdasar atau bukan.

Sistem Ahwa atau apa pun yg digunakan NU pd akhirnya harus mampu membuktikan bhw pimpinan yg akan dihasilkannya nanti benar2 punya kapasitas mengemban amanah organisasi yg membawa nama ulama tsb. NU bukanlah parpol dan tidak terlibat dlm kiprah politik praktis. Politik NU adlh "politik Negara" bukan politik partisan. Komitmen NU adlh peningkatan kualitas ummat termasuk kualitas keislaman, kebangsaan, pendidikan, kesejahteraan, dsb.

Jika proses menetapkan kepemimpinan NU telah diwarnai rekayasa dan politisasi mk kualitas pemimpinnya pun tak akan jauh2 dari situ. Implikasinya, NU yg dianggap sebagai salah satu kekuatan penting dalam masy sipil di negeri ini akan mengalami kemunduran secara kualitatif. NU bisa saja tetap besar secara kuantitatif, namun pengaruhnya dlm memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara akan kian kian menurun. Sebelum itu terjadi lebih baik PBNU mencegah politisasi dan segala bentuk rekayasa sebagaimana dikeluhkan oleh sementara ulamanya.

Simak tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2015/06/22/207209/Para-Kiai-Merasa-Dikerjai-PBNU-
Share:

Sunday, June 21, 2015

JK BERTENTANGAN LAGI DENGAN JOKOWI: REVISI UU KPK

Daftar pertentangan pandangan antara Presiden Jokowi (PJ) dengan Wapresnya, JK, tambah satu lagi, yakni soal usulan revisi UU KPK. Pertanyaan saya, bagaimana mungkin duet tsb akan bisa harmonis dlm 4 th ke depan, jika terhadap setiap masalah yg strategis mereka selalu bertentangan? Kondisi ini akan sangat merugikan PJ, sebab rakyat Indonesia akan menganggap bhw Presiden tidak mampu mengendalikan Pemerintahan dan Kabinetnya, terutama dengan Wapresnya. Padahal, secara konstitusional, Wapres merupakan pembantu utama Presiden. Setidaknya jika JK memang mempunyai pendapat yang berbeda dg PJ, hal itu harus dibicarakan dalam suatu kesempatan yang tertutup dan ketika PJ sudah memutuskan, maka Wapres harus patuh dan  tidak perlu dibawa ke ruang publik. Sebab, apapun penjelasan yang dikemukakan oleh JK utk beralasan, publik tetap menggarisbawahi sebuah fakta: JK bertentangan dengan PJ.

Dalam perpolitikan Indonesia sejak kemerdekaan, barangkali JK adalah satu-satunya Wapres yang mencoba menunjukkan bahwa dirinya bukanlah hanya pembantu Presiden, sebagaimana diamanatkan Konstitusi. Tafsirnya terhadap Konstitusi itu telah membawa implikasi yang tidak sehat dalam manajemen pemerintahan semenjak dirinya menjadi orang kedua Presiden SBY pada periode 2004-2009. Pada saat itu Presiden SBY pun mengalami ketidak sinkronan dengan JK, sehingga relasi itu tidak berlanjut sampai periode ke dua. Masalah yang sama muncul kembali ketika PJ menjadikan JK sebagai Wapres, yakni kecenderungan JK utk hanya mengikuti kepentingan sendiri dan mengabaikan betapa pentingnya relasi yang harmonis dengan PJ.

Dalam kasus revisi UU KPK  kali ini JK juga berseberangan dg PJ yg sudah sangat jelas sikapnya: menolak revisi yang diajukan DPR. JK justru sebaliknya, ia malah mendukung revisi itu dan menganggap sikap seperti itu bukan bertentangan secara prinsip. Ia mengatakan PJ dan dirinya sama-sama pandangannya yaitu perbaikan KPK. Alasan yang digunakan JK, yaitu menganggap hak penyadap yang dimiliki KPK harus dibatasi, bagi saya terkesan dibuat-buat. Sebab dalam aturan main dan praktik yang terjadi sampai saat ini KPK tidak pernah menggunakan hak tsb tanpa alasan yang terkait dengan proses penyelidikan tipikor. Kalau JK meragukan pembatasan tanggungjawab KPK, seharusnya dirinya memahami aturan-2 main dan kode etik KPK, bukan hanya ikut arus pihak-2 yang mencurigai KPK. Jika demikian halnya, maka bukankah JK bisa saja dianggap sebagi salah satu pendukung pelemahan KPK?

Terlalu seringnya JK berlawanan dengan PJ menunjukkan bahwa kedua orang tersebut belum memiliki chemistry yang baik dalam memimpin negeri ini. Dan hal ini sungguh sangat disayangkan karena tanpa adanya keterpaduan antara RI-1 dan RI-2, maka keseimbangan politik yang ada dalam Pemerintahan akan terganggu, dan pada gilirannya akan menggangu pula kinerja Kabinet. Pemerintahan PJ akan selalu dibayangi oleh keragu-raguan dan pertikaian internal (internal dicord) yg akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak ingin melihat kesusksesan Pemerintahan PJ. Lima tahun bukanlwah waktu yang terlalu lama, jika tidak pernah ada keterpaduan dan sinergi, maka kepercayaan rakyat pun akan tersia-siakan.


Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/06/20/20034221/JK.Bantah.Berseberangan.dengan.Jokowi.soal.Revisi.UU.KPK?utm_campaign=related&utm_medium=bp&utm_source=news&
Share:

Saturday, June 20, 2015

MENCEGAH PENGARUH ISLAMOFOBIA DI INDONESIA

Pernyataan mantan Ketua MPR, Amien Rais (AR) ttg ketakutan terhadap Islam (Islamofobia) saya kira perlu pencermatan kritis. AR mengatakan bahwa Islamophobia yang saat ini berjangkit di berbagai negara di dunia telah  "mempengaruhi kesatuan masyarakat muslim dan perekonomian di Indonesia." Lebih lanjut AR menyatakan bahwa "Islamofobia terjadi dengan berbagai cara, misalkan dengan halus maupun keras seperti yang dialami oleh Irak dan Libya yang dijajah oleh Amerika secara militer." Sedangkan Indonesia, masih menurut tokoh Muhammadiyah itu, "tergolong sedang dijajah dengan cara halus, karena Indonesia tergolong negara yang tenang, sehingga dijajah melalui kebijakan."  Negeri ini "sedang diteropong oleh Amerika, tak perlu dijajah secara negara, karena dimata dunia Indonesia dianggap anak yang manis."

Fenomena ketakutan thd Islam merupakan salah satu senjata yang kini memang marak dan sangat berbahaya, karena bukan saja akan mengakibatkan munculnya berbagai kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-2 kebersamaan (salidarity), perdamaian (peace), dan perlindungan HAM, tetapi juga munculnya stigmatisasi thd kaum Muslimin di berbagai negara kendati mereka merupakan bagian dari warganegara itu sendiri. Berbagai kasus diskriminasi kebijakan sosial thd kaum perempuan Muslim di sementara negara Eropa, misalnya, tak lain muncul karena stigmatisasi dan fobia tsb. Sehingga terjadi semacam paradoks dan bahkan ironi: negara-2 yang selama ini menggembar-gemborkan HAM, justru membuata aturan-2 dan kebijakan yg secara transparan bersifat diskriminatif dengan alasan menjaga ketertiban dan keamanan.

Namun demikian, kita juga harus fair bahwa munculnya fenomena Islamofobia juga merupakan respon terhadap maraknya ideologi, gagasan, pemahaman radikal di kalangan ummat Islam yg pada gilirannya memicu dan bertanggungjawab terhadap aksi-aksi kekerasan dan bahkan terorisme dlm skala global. Indonesia sebagai negara yg berpenduduk mayoritas Muslim, menjadi sasaran dari kedua pihak: aksi kekerasan dan teror kelompok Islam radikal di satu pihak dan dampak dari stigma Islamofobia di pihak lain. Yg pertama dibuktikan dengan aksi-aksi teror yang melanda negeri ini seejak th 2000 dan sampai kini masih terus terjadi (kendati dengan magnitude yg berbeda). Yang kedua, sebagai negara berpenduduk Muslim, maka pandangan negara-negara luar, khususnya Barat, juga cenderung curiga (kendati tidak selalu muncul terbuka).

Karena itu mencegah Islamofobia di Indonesia, sejatinya berbeda dengan di negara-2 Barat, kendati tentu saja Indonesia dan ummat Islam di negeri ini juga perlu terlibat dlm upaya mengurangi dan mencegahnya. Islamofobia di negeri ini harus dicegah melalui upaya-2 yg serius dari kalangan ummat Islam sendiri dalam membendung gagasan, ideologi dan gerakan radikal tsb. Tentu saja dalam konteks keamanan nasional, Pemerintah harus menjadi 'leading sector' di dalamnya. Hanya saja, jika kelompok-2 Islam sendiri tdk terpadu dalam menyikapi ancaman dari kaum radikal ini, nyaris tidak mungkin utk menghentikan fenomena Islamofobia tsb. Sebaliknya jika ummat Islam Indonesia mampu menunjukkan kepada dunia bhw ia berhasil membendung berkembangnya radikalisme, maka Islamofobia bisa dibendung secara gradual.

Walhasil, para tokoh Islam hendaknya tidak hanya menyalahkan pihak luar, namun seharusnya juga lebih introspeksi bahwa memang ada persoalan serius di dalam ummat sendiri yaitu berkembangnya gagasan dan gerakan radikal yg terlah banyak menciptakan kerusakan dan korban. Islamofobia memang merupakan fenomena nyata dan mendunia, tetapi persoalannya tidak hanya bersifat eksternal atau datang dari luar saja. Ia muncul karena ulah sebagian dari kelompok-2 radikal yg mengatasnamakan Islam dan menjadikannya alat utk pengabsahan bagi ambisi-2 dan kepentingan-2 mereka.


Simak tautan ini:

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150619214000-20-61236/amien-rais-nyatakan-islamofobia-pengaruhi-kondisi-indonesia/
Share:

Friday, June 19, 2015

KETIDAKJELASAN SIKAP PEMERINTAH SOAL REVISI UU KPK

Dinamika yang terjadi terkait usul DPR utk merevisi UU KPK, dapat dipakai sebagai salah satu indikator seberapa jauh komitmen Pemerintah Presiden Jokowi (PJ) terhadap pemberantasan korupsi yang notebene merupakan salah satu prioritas dalam Nawa Cita. Pada tataran retorika politik, publik tentu sudah banyak emndengar, membaca, dan melihat pidato dan statemen para ponggawa Pemerintah mengenai komitmen tesb. Sayangnya, dalam kenyataan di lapangan justru sebaliknya yang terjadi: ada tren kian menjauhnya Pemerintah dari perwujudan komitmen tsb jika dilihat dari bukti-2 empiris. Misalnya ketidak pedulioan Pemerintah terhadap upaya pelemahan KPK yg dilancarkan oleh parpol, Parlemen, dan sebagian elit politik di sekitar Istana sendiri.

Ihwal pelemahan KPK yang sistematis, massif dan terstruktur itu kian terlihat ketika PJ mengangkat plt pimpinan KPK sebagai pengganti Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Khusunya mucul kembalinya Taufiequrrahman Ruki (TR) sebagai plt Ketua KPK yang kirpahnya banyak dikritik oleh para pendukung KPK yang cenderung membuat lembaga antirasuah tsb tak kunjung bangkit pasca-konflik dengan Polri. Setelah itu muncullah serangan yg tak kalah kerasnya, yaitu melalui upaya perubahan (revisi) UU KPK. Lagi-2 TR tidak menunjukkan sikap yang jelas utk menolak, bahkan ia meminta agar KPK memiliki hak menyatakan SP3 alias penghentian perkara. Padahal salah satu ciri khas KPK selama ini adalah justru karena ia tdk mengenal SP3 tsb, sehingga semua tersangka tipikor selalu berakhir di bui (sebelum kasus praperadilan Budi Gunawan).

Namun Istana kini menampilkan sikap yang tidak padu: Menkumham mendukung revisi, sementara Menseskab mengatakan PJ menolak, sedang Kastafpres bilang walaupun PJ menolak revisi, tetapi belum waktunya menarik usulan DPR. Publik tentu bertanya-tanya, sebenarnya bagaimana sikap PJ. Jika memang menolak, ya tidak perlu "mbulet" dengan segala retorika melalui para pembantunya. Sebab yang kemudian ditangkap oleh publik adalah ketidak jelasan, keraguan, dan sikap mengikuti ke mana angin bertiup alias plin-plan!
Kepercayaan rakyat seharusnya tidak dipermainkan oleh PJ dan para pembantunya, apalagi terkait dengan masalah pemberantasan korupsi itu. Semua orang tahu bahwa parpol pendukung PJ, khususnya PDIP, termasuk partai yg paling banyak terkait kasusu tipikor. Sehingga ketika PJ menyatakan komitmennya thd pemberantasan korupsi, otomatis rakyat ingin membuktikan sejauhmana PJ akan serius mendukung KPK ketika menghadapi serangan-2 termasuk dari partainya sendiri! Kini PJ tidak bisa berdalih, mbulet, atau hanya menunggu aman saja. PJ tidak bisa hanya menyuruh para pembantunya utk bermain-2 retorika yang saling berlawanan satu sama lain, lalu akhirnya ketika rakyat sudah sangat bingung dan cuek, lalu mengambil keputusan yang akan melemahkan KPK!

PJ harus tegas dalam membuat keputusan: ikut membela KPK atau ikut melemahkan KPK. Ini penting supaya rakyat Indonesia tidak lama-lama memutuskan apakah mereka akan tetap mendukung pemerintahannya atau mulai mencari alternatif yang lain.

Simak tautan ini:

http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/19/078676626/luhut-penarikan-revisi-uu-kpk-terlalu-dini
Share:

UNDUH BUKU "DEMOKRASI DAN CIVIL SOCIETY"

Sahabat, Alhamdulillah sebagaimana saya janjikan beberapa waktu lalu, buku saya yg pertama, "DEMOKRASI DAN CIVIL SOCIETY' (Jakarta: LP3ES, 1996, 1999) kini muncul dalam edisi e-book. Anda bisa mengunduhnya di link ini (https://president.academia.edu/mashikam/Papers), dan juga di "scribd.com" ( https://www.scribd.com/doc/269092924/DEMOKRASI-DAN-CIVIL-SOCIETY?fb_ref=Default). Terimakasih. (MASH)
Share:

KASUS ENGELINE DAN SOMASI PENGACARA THD REAKSI PUBLIK

Saya sangat sependapat dengan pernyataan Arist Merdeka Sirait (ARS) yang merespon peringatan keras pengacara Margriet (Mt), ibu almarhumah Engeline (8 th), korban kekerasan di Bali. Sikap ARS yg menyatakan dirinya tidak akan mundur dlm pendampingan korban kasus itu, mesti didukung oleh semua pihak yang menginginkan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia dari kejahatan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mt kini diwakili pengacara Hotma Sitompoel (HS), dan hal itu adalah merupakan hak asasi yang juga dilindungi konstitusi. Persoalan yg muncul adalah adanya konflik antara taktik yang digunakan HS  tepat utk membela kliennya di satu pihak, dengan upaya pihak-pihak seperti Komnas Perlindungan Anak (KPA) atau yang lainnya utk membikin terang kasus tersebut demi kepentingan publik dan bangsa serta keadilan.

HS bukan sekali ini saja menggunakan taktik peringatan keras (somasi) utk melindungi kliennya. Kalau saya tidak keliru, ia juga menggunakan taktik yg mirip  utk melindungi Hakin Sarpin Rizaldi (SR), yaitu menyomasi pihak-pihak yang dianggapnya "memberikan pernyataan bernada negatif kepada Sarpin terkait putusan praperadilan BG" (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5503080f7a295/tunjuk-hotma-sitompoel--hakim-sarpin-somasi-khalayak-ramai). Kini taktik itu juga digunakan dlm kasus pembunuhan thd Engeline (bukan Angeline seperti ditulis sebelumnya). Implikasinya tentu akan menciptakan masalah ketika pihak yg dianggap HS menyudutkan kliennya juga memiliki alasan seperti KPA dan ARS serta pihak-pihal lainnya. Reaksi ARS hanuya contoh saja, dan akan muncul hal yang sama dari pihak lain (http://indonesia.shafaqna.com/ID/ID/807532-Akbar-Faisal-Malas-Tanggapi-Pernyataan-Hotma-Sitompul).

HS tentu berhak melakukan berbagai upaya utk membela kliennya, tetapi semestinya ia pun harus melihat berbagai respon dari publik secara proporsional. Jika tidak demikian bukan saja taktiknya malah jadi bumerang sehingga tidak efektif, tetapi juga bisa berdampak negatif bagi upaya-upaya perlindungan terhadap anak yang semakin mendapat perhatian dari publik. Bisa jadi dengan pendekatan itu pihak-pihak yang akan berbicara dan melaporkan secara terbuka kasus-kasus seperti yg dialami Engeline menjadi mundur teratur karena kekhawatiran terjadi backlash (pukulan balik) terhadap mereka. 


Simak tautan ini:

http://regional.kompas.com/read/2015/06/18/23051911/Siapa.Pun.Pengacara.Ibu.Angkat.Engeline.Komnas.PA.Tak.Akan.Gentar
Share:

Thursday, June 18, 2015

REVISI UU KPK, ANTARA ESENSI DAN RETORIKA

Jika hanya dibaca secara harfiah dan dilepaskan dari konteksnya, omongan Menkumham, Yasonna H. Laoly (YL), tentu baik-baik saja dan masuk akal. Dia mengatakan bahwa tidak ada UU yg sempurna, sehingga revisi thd sebuah UU pun, dalam hal ini UU KPK, adalah hal yang wajar. Bahkan, masih menurut YL, jika ada pihak yang menganggap revisi UU sebagai pelemahan KPK, maka hal itu termasuk berprasangka buruk (su'udzon). Omongan seperti ini sudah sangat klise gaya politisi yang mencoba menutupi niat atau motif dan memanipulasi logika serta norma hukum utk kepentingan tertentu.

Dalam hal revisi UU KPK, hemat saya, kita mesti menjawab lebih dulu pertanyaan-2 ini: 1) Seberapa urgenkah revisi tersebut dalam konteks peran dan fungsi KPKI saat ini dan di masa depan?; 2) Apakah revisi tsb muatannya akan lebih memperkuat tupoksi KPK atau melemahkannya?; 3) Siapa yang mempunyai gagasan dan kepentingan revisi tsb, dan bagaimana respon pihak KPK sendiri secara kelembagaan; 4) Bagaimana reaksi publik mengenai gagasan revisi UU KPK. Dalam pandangan saya, jawaban nomor 1 dan 2 cenderung negatif. Jawaban atas pertanyaan ke 3 juga jelas, bahwa ide tsb lebih cenderung datang dari pihak-pihak yg selama ini dikenal sebagai pendukung pelemaha KPK, sedang jawaban keempat juga cenderung negatif.

Revisi UU KPK lebih merupakan bagian integral dari rangkaian gerakan pelemahan lembaga antirasuah tsb. Kiprah KPK yang dalam kurun waktu relatif pendek telah berhasil membongkar berbagai kasus korupsi kakap yg melibatkan elite politik dan pemilik modal di negeri ini, tentu sangat memukul kemapanan dan kenyamanan mereka. Terutama para politisi dan parpol tentu paling terpukul dg kiprah KPK yang tdk bisa mereka kendalikan, kontrol, dan bahkan tekan. Kasus-kasus korupsi kakap yg melibatkan pimpinan parpol dan politisi di Parlemen (pusat dan daerah), bukan saja merugikan pribadi-2 yg masuk bui, tetapi juga berkontribusi besar dalam keterpurukan partai mereka dalam Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Padahal kiprah KPK sudah mengalami berbagai ganjalan dan pelemahan sistematis terus menerus, sementara Pemerintah baru dibawah Presiden Jokowi (PJ) juga masih belum benar-2 menampakkan komitmen nyata utk mendukung KPK. Bahkan dari kasus kriminalisasi tokoh-2 KPK seperti Abraham Samad (AS), Bambang Wijoyanto), serta kemudian Novel Baswedan (NB), banyak pihak yg kian memandang PJ tidak konsisten dengan platform politik ketika menjadi capres!

Belum lagi fakta bahwa YL adalah mantan politisi PDIP, parpol besar yg juga mempunyai rekor kasus korupsi yang cukup tinggi. Saya sangat skeptis bahwa omongan YL di atas merupakan sebuah komitmen memperkuat KPK melalui revisi. Sebaliknya, saya lebih yakin bahwa omongan di atas tak lebih dari retorika klise untuk mengelabui publik dan membelokkan (distorting) pandangan mereka dari sebuah proyek besar yang bernama pelemaha KPK secara terstruktut, sistematik, dan massif. Jika PJ nanti mendukung revisi UU yg disemangati oleh upaya pelemahan KPK, maka semakin terbukti keraguan publik yang kini sudah muali bersemi terhadap komitmen beliau thd pemberantasan korupsi sesuai doktrin Nawa Cita itu.


Simak tautan ini:

http://news.okezone.com/read/2015/06/17/337/1166924/revisi-uu-bukan-berarti-melemahkan-kpk
Share:

PENGATURAN SKOR DAN MAFIA SEPAKBOLA

SKOR DAN MAFIA SEPAKBOLA. Walaupun bukti-bukti terkait isu pengaturan skor pertandingan sepakbola tim Indonesia di bawah U-23 pada SEA Games ke 25 di Singapura masih sementara dan tidak langsung (cicumstancial evidence), tetapi buat saya sudah bisa menjadi indikator penting ttg betapa rusaknya persepakbolaan nasional dan betapa pentingnya dilakukan overhaul (perombakan total) dlm pengelolaannya baik di tataran nasional maupun daerah. Tengara yg pernah dikemukakan oleh Menpora, yg sebenarnya juga sudah banyak dikemukakan oleh publik, bhw sepakbola nasional terkait erat dengan para Mafia sepakbola, tak bisa dianggap sebagai hal yg remeh atau omong kosong. Jika para pengurus PSSI (yg kegiatannya kini dibekukan) masih ngotot membantahnya, kian memperkuat dugaan bahwa gurita Mafia tsb telah jauh berkembang dan massif.

Saya termasuk orang yg tidak habis pikir ketika membaca kabar-2 ttg kekalahan demi kekalahan timnas Indonesia melawan Thailand dan Vietnam dg skor yg begitu telak. Tetapi sebagai pihak yg bukan ahli dan bukan pengamat bola, tentu tidak fair jika saya menuding para pemain dan pelatih saja, sebab mereka juga mendapat instruksi dari pihak lain jika benar telah terjadi 'sepakbola Gajah' itu. Toh kecurigaan tsb tetap harus diklarifikasi dan dijawab. Demi menjaga marwah persepakbolaan nasional dan harkat bangsa Indonesia, wajib hukumnya ada penyelidikan yang tuntas terhadap isu pengaturan skor dibalik kekalahan-2 tsb. Dan tentu saja, say paham bhw hal ini sangat tidak mudah, utk tidak mengatakan hil yg mustahal. Sebab kecanggihan para Mafia dan luasnya jejaring mereka dlm permainan seperti ini sudah begitu tinggi yg barangkali musykil ditembus oleh penegak hukum yg tak punya pengalaman dan kemauan kuat.

Hampir tiap hari saya mendengar di radio dan membaca komentar-2 yg kebanyakan bernada sumbang thd upaya Pemerintah Presiden Jokowi (PJ), cq Kemenpora, utk membenahi karut marut persepakbolaan nasional. Kenyinyiran mereka bahkan sudah begitu parah, sehingga tak peduli ketika tim Indonesia menang ataupun kalah, sama saja digunakan utk menghantam PJ dan Menpora. Kesan saya upaya pembenahan PSSI dan persepakbolaan nasional dianggap mengganggu kepentingan kelompok tertentu, karena terkait dengan uang yg jumlahnya sangat besar. Selain itu karena sepakbola juga bisa menjadi wahana mobilisasi pengaruh politik di masyarakat Indonesia, maka sebagian elit politik pun merasa tidak nyaman jika sepakbola dipisahkan dari politik.

Kasus pengaturan skor hanyalah puncak gunung es yg tampak, selebihnya bengkalai yg sangat fundamental dan berskala besar belum terbongkar dan memang dicoba utk tidak boleh diketahui rakyat Indonesia. PJ dan Menpora semestinya ikut mendukung upaya pihak-2 yg peduli sepakbola utk membongkar kasus ini. Melalui kiprah ini PJ dan Menpora akan bisa memobilisasi dukungan rakyat agar persepakbolaan nasional bersih dari praktik Mafia dan sekaligus mempercepat proses pembenahannya di masa-masa yad. Kita lihat perkembangan kasus ini dan semoga tidak hanya sensasionalisme media belaka.

Simak tautan ini:

http://bola.tempo.co/read/news/2015/06/17/099675788/heboh-atur-skor-pssi-u-23-ini-transkrip-lengkap-rekamannya
Share:

Tuesday, June 16, 2015

DAN PARA POLIYO DPR PUN KIAN MENGUMBAR KERAKUSANNYA

Ketika sistem demokrasi menjadi arena utk menjungkirbalikkan tata nilai melalui "komedi omong" oleh politisi sontoloyo (poliyo), maka kerusakan batang tubuh bangsa dan negara pun hanya tinggal soal waktu saja. Para poliyo yang merasa punya kuasa, dengan lantang dan tanpa malu-malu, memamerkan kelihayan (kedunguan?) nya membolak-balik pasal-pasal Konstitusi dg seenak 'wudhel'nya sendiri. Merka dengan sangat santai dan pede bahkan berani mengatakan bahwa menolak proyek genthong babi yg bernama 'Dana Aspirasi' (DA) DPR  sama dg menolak Konstitusi!. Ini mengingatkan saya pada sebuah anekdot, ketika rakyat melaporkan aksi korupsi oleh pejabat, justru rakyat itu dijatuhi hukuman berat, dengan alasan si penanya "melakukan kejahatan membuka rahasia negara!"

Konstitusi, di tangan para poliyo hanyalah barisan kata dan kalimat yang boleh-boleh saja ditafsirkan semaunya, bahkan kalau perlu dijungkir balikkan. DA adalah sebuah proyek inkonstitusional karena ia bukan merupakan tugas dan fungsi DPR sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Kalaupun ada UU yg dipakai sebagai payung, maka UU tersebut bisa jadi: 1) ditafsirkan secara serampangan' atau 2) UU tersebut memang berlawanan dg Konstitusi dan karenanya harus diamandemen. (http://www.cnnindonesia.com/politik/20150616103828-32-60253/dana-aspirasi-bukti-dpr-melanggar-konstitusi/) Yang terakhir ini sangat mungkin karena pembuat UU (MD3) adalah para poliyo yang sekarang rame-2 menginginkan bancakan DA itu. Mereka bukan saja memutar balikkan Konstitusi, tetapi tanpa risih memberi justifikasi 25 alasan kenapa DA itu harus ada. Padahal, kalau kita baca dengan teliti ke 25 alasan itu, semuanya hanya statemen normatif. Sejatinya, alasan para poliyo Senayan untuk mengegolkan DA adlh bahwa dana itu sangat penting utk menopang parpol dan politisi berhubung pengawasan terhadap korupsi dan penyalahgunaan dana semakin ketat oleh KPK, KPU, Bawaslu, dan publik!

Para poliyo mencoba menipu dan membohongi rakyat dengan jalan mengumbar retorika  'mbulet' dan ekonomis dalam nalar dan, bahkan, kalau perlu menggunakan ayat-ayat dan dalil-dalil agama. Mereka juga akan menekan Pemerintah utk ikut menyetujuinya dengan berbagai deal dan lobi. Jika masih sulit, ya dengan mengancam tak akan menyetujui usulan anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian. Dan bukan hanya itu. Mereka juga melakukan kongkalikong dengan tokoh-tokoh masyarakat sipil yang diiming-imingi  proyek-2 miliaran dengan dalih aspirasi. Terhadap rakyat di akar rumput, caranya lebih mudah: asal para poliyo dan konco-2nya mengundang kumpul-kumpul dan pesta-pesta, dijamin beres dan, tentu saja, aspiratif!

Walhasil, demokrasi sebagai sebuah sistem politik di negeri ini bisa jadi tak akan berumur panjang karena sudah disulap oleh para pemain sirkus di Senayan menjadi sistem yang hanya melayani kepentingan para poliyo dkk. Sistem yg diperjuangkan para pekerjanya dengan darah dan airmata itu, selain sudah tersandera juga sudah "dialih-fungsikan" menjadi mesin utk merampok yg legitimate, yakni melalui prosedur hukum yg ditopang oleh hamburan retorika. Para poliyo merasa menang karena publik dan pemerintah juga diam dan bahkan sebagian ikut rayahan dan bancakan juga. Padahal kondisi negeri ini semakin terpuruk dalam berbagai bidang strategis: energi, pangan, pendidikan, kualitas hidup, lingkungan, dan keamanan nasional.

Simak tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2015/06/16/206433/Fahri-Hamzah:-Menolak-Dana-Aspirasi-Sama-Saja-dengan-Menolak-Konstitusi!-
Share:

BERIBADAH PUASA TIDAK HARUS TERKESAN MEMAKSA

Cara beribadah puasa di berbagai negara tak terlepas dari lingkungan sosial dan budaya. Simak kabar tautan ini: di Inggris, beberapa sekolah membuat aturan melarang siswa anak-anak Muslim berpuasa dengan alasan akan mengganggu kesehatan mereka. Sebagai negara yang memiliki kemajemukan penduduk, dan kian meningkatnya jumlah ummat Islam di dalamnya, sangat logis jika ibadah puasa juga menjadi perhatian para pengambil kebijakan, baik pada tataran lokal maupun nasional di negeri itu. Mengakomodasi hak asasi warganegara yg beragama Islam tentu mesti dikaitkan dengan kondisi masyarakat dan lingkungan, sehingga kebijakan yg diambil kadang bisa menimbulkan interpretasi yg berbeda dan bahkan pro-kontra.

Kebijakan sekolah-sekolah utk melarang anak-anak berpuasa dg alasan kesehatan dan bahwa secara hukum Islam, anak-anak belum diwajibkan berpuasa, mungkin saja bertujuan baik dan sesuai dengan kondisi lingkungan. Misalnya fakta bahwa cuaca yang sangat panas dan durasi puasa yang sangat panjang (lebih dari 12 jam) di negara tsb dan kemampuan fisik anak-anak. Namun demikian ada juga pihak yang mengritik kebijakan tsb dengan argumen bahwa tidak diperlukan intervensi dari luar mengenai soal perlindungan terhadap anak-anak Muslim yg berpuasa. Dan jika kebijakan tsb tidak dijelaskan dan disosialisasikan dg lebih baik, ia malah menciptakan dan menyulut kecurigaan seakan-akan ada upaya sistematis utk melemahkan ummat Islam!

Kalau saya mengingat masa kecil, di desa saya ada kebiasaan anak-anak berpuasa secara bertingkat: puasa sampai jam 9.00 pagi, 11.00 pagi, 12.00 siang (dzuhur), 15.00 sore (ashar), dan akhirnya lengkap sampai magrib. Para orang tua tahu bagaimana kemampuan dan kekuatan anak-anaknya yg belum wajjib puasa itu, dan melatih sesuai kemampuan mereka. Ada kalanya anak-anak yg masih sangat belia, < 7 th misalnya, yg sudah 'berani' dan 'kuat' puasa sampai maghrib; ada juga yang belum. Saya sendiri mengikuti semua tahapan tersebut karena saya memang bukan termasuk anak yang berbadan sehat waktu kecil. Tidak ada yg memaksa dan merasa terpaksa. Anak saya pun dilatih secara bertahap dlm menjalankan berpuasa ketika masih kecil. Sehingga ibadah puasa bagi anak-anak menjadi hal yg tak terlalu memberatkan tetapi juga tetap khusyu' dilakukan. Kebijaksanaan lokal seperti ini, entah masih ada atau tidak, tetapi menurut hemat saya merupakan salah satu pendekatan pendidikan yg cukup efektif bagi anak-anak dlm menjalankan ibadah puasa.

Prinsipnya, beribadah puasa, sama dengan ibadah-ibadah lainnya, tidak harus membuat orang merasa berat apalagi merasa "terpaksa". Kesadaran diri dan keikhlasan merupakan komponen yang utama. Kebijakan-kebijakan yg mengatur peribadatan hendaknya juga demikian; ia tidak membuat peribadatan menjadi hal yang mengkhawatirkan, tetapi jangan sampai juga menjadi medan perselisihan.


Simak tautan ini:

http://www.washingtonpost.com/blogs/answer-sheet/wp/2015/06/13/muslim-students-banned-from-fasting-during-ramadan-at-four-british-schools/
Share:

Monday, June 15, 2015

BAMBANG WIDJOJANTO MENCABUT GUGATAN PRAPERADILAN, MENGAPA?

Adalah hak Bambang Widjojato (BW), Wakil Ketua non-aktif KPK, untuk mencabut gugatan prapreadilan yg diajukannya di PN Jaksel. Kuasa hukum BW, Abdul Fickar (AF) beralasan kliennya melakukan langkah tsb karena "dari rentetan praperadilan (sebelumnya) menunjukkan argumen putusan di luar nalar logika hukum dari hakimnya." Dicontohkan oleh AF "(t)erutama praperadilan BG dan HP itu kan melebihi wewenang, kemudian di praperadilan Novel alasan tidak hadir dua kali dan ada surat dari KPK yang dianggap tidak patut.‎ Dari fakta ini, kita berkesimpulan praperadilan jadi arus balik anti korupsi. Jadi kita nggak mau capek-capek." Walhasil, karena ada kecurigaan thd proses peradilan, termasuk perilaku Hakim Pengadilan, maka BW mencabut gugata tsb.

Bagi publik, keputusan BW tentu akan menimbulkan tanda tanya. Setidaknya, muncul kesan bahwa BW dkk tidak lagi mempercayai bahwa Pengadilan masih memegang prinsip imparsial sehingga putusan-putusan yang dijatuhkannya sudah bisa diprediksi akan menguntungkan lawan, yaitu pihak Polri. Namun asumsi tsb tentu akan ditolak oleh pihak Polri yang secara prosedural telah siap menghadapi gugatan tsb sebagaimana kasus-kasus sebelumnya. Yang repot tentulah pihak Pengadilan yang mesti memberikan penjelasan kepada publik mengapa pencabutan praperadilan tsb terjadi. PN Jaksel tentu tidak cukup hanya dengan mengatakan itu adalah hak pemohon, sebab pemohon atentu memiliki argumentasi yang beralasan sehingga sampai pada kesimpulan tsb.

Saya pribadi menyayangkan pencabutan praperadilan oleh BW dkk, walaupun saya juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan argumentasi AF. Hemat saya, seharusnya BW dkk tetap mengajukan praperadilan tsb kendati mereka telah memprediksi bhw akan berujung seperti yg dialami Novel Baswedan (NB), atau mungkin lebih parah lagi, misalnya. Jika pihak BW tetap melanjutkan dan hasilnya seperti itu, maka akan kian banyak bukti-2 bahwa proses peradilan yg terkait praperadilan melawan Polri perlu dipertanyakan kredibilitasnya. Kalau BW mencabut sebelum proses terjadi, kesan yg muncul adalah ia tidak berani menghadapi konsekuensi langkah hukum yang diambil, dan publik pun hanya menganggap kecurigaan thd proses peradilan sebagai spekulasi!

Pencabutan gugatan ini bisa memperlemah kredibilitas KPK dan BW. Tak hanya itu. Dukungan publik thd BW dan KPK yang sedang mengalami tekanan dan pelemahan dari luar bisa jadi akan terpengaruh pula. Pihak-pihak yang selama ini menginginkan agar KPK tidak terlalu kuat tentu akan memakai langah pencabutan praperadilan oleh BW ini sebagai amunisi baru dalam kampanye dan gerakan mereka. Suatu hal yg mestinya diperhitungkan oleh BW dan para pengacaranya.


Simak tautan ini:

http://news.detik.com/berita/2942426/ini-alasan-bambang-widjojanto-tarik-permohonan-praperadilan
Share:

ISLAM NUSANTARA: APA ARTI SEBUAH NAMA?

Istilah 'Islam Nusantara' (IN) kini sedang menjadi wacana yang didengungkan dan dikembangkan oleh kalangan pemikir NU. Menurut Ketua PBNU, KH. Said Aqil Siraj (SAS), IN adalah "gabungan nilai Islam teologis dengan nilai-nilai tradisi lokal, budaya, dan adat istiadat di Tanah Air." Karena itu, menurut SAS, IN "... bukan barang baru di Indonesia." (http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/15/03/10/nkz54e-islam-nusantara-jadi-kekhasan-muslim-indonesia).  Sejauh pemahaman umum seperti itu, saya tidak menganggap ada hal yang benar-benar inovatif. Sebab, bukankah ajaran agama selalu mengalami proses kontekstualisasi ketika ia telah menjadi bagian dari fenomena sosial dan, karenanya, ajaran agama berpengaruh terhadap, dan dipengaruhi oleh, proses konstruksi terhadap kenyataan sosial dlm suatu masyarakat?

Persoalannya menjadi tidak mudah ketika Preasiden Jokowi (PJ) menjuktaposisikan IN dengan apa yang disebutnya "Islam di Nusantara" (IDN). Sebab dalam hal ini PJ kemudian menganggap IDN merupakan "lawan" dari IN dan yang disebut terakhir itu yang dianggapya lebih baik atau lebih benar. Jika ini dicermati lebih jauh, seolah-olah PJ mengatakan ada pertentangan antara "Islam" (di Nusantara) dengan IN. PJ telah membuat sebuah kategori pemilahan antar keduanya, namun tidak jelas apa yg disebut dengan Islam di Nusantara itu. Bisa jadi PJ menganggap IDI itu adalah tafsir thd ajaran Islam yang "tidak membumi" atau tidak "kontekstual" sebagaimana IN. Tetapi jika benar demikian, masih belum jelas apa tafsir thd Islam yg tidak membumi itu?

PJ bukanlah seorang teolog atau pakar mengenai pemikiran Islam. Namun sebagai pemimpin negara ini, kata-katanya tentu akan memiliki resonansi yang jauh dan melampaui ruang pidato di Masjid Istiqlal. Dengan demikian dikotomi antara IN dan IDN berpotensi akan menjadi bagian dari wacana publik dengan segala implikasinya. Bisa jadi pihak-pihak yang menolak gagasan IN, baik sebagai pemikiran maupun sebagai praksis, akan menganggap dikotomi tsb sebagai intervensi dan pemihakan negara dalam masalah tafsir agama. Implikasinya, ada pihak yang tafsirnya secara politik mendapat dukungan Negara dan ada yang dianggap tidak mendapat dukungan. IN jadinya akan berpotensi menjadi semacam "ideologi" yg didukung Negara dan bukan lagi hanya sebagai salah satu dari sekian banyak pemikiran mengenai Islam di negeri ini.

Hemat saya,  baik IN maupun IDN (jika ini merupakan 'varian' pemikiran Islam di negeri ini), memiliki status epistemologis yang sama dan karena itu valorisasi (pengunggulan) oleh kekuasaan terhadap salah satunya bisa membuka peluang pada politisasi atasnya. Prinsip negara tidak boleh campur tangan terhadap masalah teologis agama-agama terancam ditinggalkan dan pidato PJ membuka peluang apropriasi gagasan dan praksis IN oleh kekuasaan. Sebelum hal yg ini terjadi, maka wacana tentang IN dan praksisnya seyogyanya juga diimbangi dengan pencermatan kritis terhadap potensi-2 politisasi yang justru akan berdampak negatif bagi pengembangannya bagi ummat, bangsa, dan negara RI.


Simak tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2015/06/15/206242/Jokowi-Bangga-NU-Wujudkan-Islam-Nusantara-Bukan-Islam-di-Nusantara-
Share:

Sunday, June 14, 2015

KADO RAMADHAN PRESIDEN JOKOWI BUAT WARGA NAHDLIYYIN

Pilihan Presiden Jokowi (PJ)  terkait penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tampaknya  ditanggapi secara negatif oleh warga nahdliyyin. Tentu hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, sejak PJ dilantik sebagai RI-1, sudah tersebar selentingan luas bahwa Waketum PBNU, As'ad Ali (AA), adalah calon kuat sebagai Pejaten-Satu tsb. Selentingan itu bukan cuma karena ada janji yg konon sudah diomongkan kesana kemari dan disaksikan oleh para Ulama dan petinggi ormas Islam terbesar di dunia itu. Tetapi faktanya AA entah sudah berapa kali saja dipanggil dan bertemu PJ di Istana, sehingga selentingan lantas ber "metamorfose" menjadi keyakinan di kalangan warga nahdliyyin tsb bahwa hal itu benar.

Tetapi yg namanya janji politik, seperti biasa, sangat mudah  'masuk angin'. Tengara seperti itu sejatinya sangat mudah dibaca. Misalnya, ketika proses penunjukan Ka-BIN yg baru tsb molor lebih dari 6 bulan lamanya, maka sudah bisa diprediksi bahwa pasti ada komplikasi. Apalagi kemudian berseliweran spekulasi tentang calon-calon Ka-BIN (bahkan menurut Menhan sampai berjumlah 9 calon!), ditambah berbagai spekulasi mengenai masalah 'keterlibatan' AA dalam kasus kematian alm. Munir, dan pemanggilan oleh KPK terkait kasus tipikor Anas Urbaningrum (AU). Dalam perpolitikan Indonesia, spekulasi dan rumor tidak bisa dianggap sepele. Sebab salah satu kebiasaan elit politik negeri ini adalah kepercayaan berlebihan kepada rumor ketimbang kepada fakta.

Belum lagi jika diingat betapa 'fragile' nya posisi politik PJ sendiri dalam konfigurasi kekuatan di Istana dan parpol selama 6 bulan masa jabatannya. Masih segar dlm ingatan kita kasus pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) yg heboh itu. Kendati konon PJ sendiri yang mencalonkannya sebagai Kapolri menggantikan Jend Pol. Sutarman, tetapi ujung-2nya malah gagal karena beliau tak jadi melantik dan BG harus puas dengan posisi Wakapolri. Bisa jadi, pasca-pencalonan BG itu, posisi AA sebagai caka-BIN juga mulai berubah total, dari sebelumnya sangat kuat, lalu masuk angin, terpuruk, dan akhirnya kolaps. Nalar yg digunakan elit politik adlh bhw pertimbangan politik demi stabilisasi dan konsolidasi kekuatan Istana adalah nomor wahid. Soal bagaimana dampak pilihan tsb thd lembaga telik sandi tsb dan implikasi strategisnya thd keamanan nasional, itu tak penting.

Tapi dari sisi lain, dg keputusan itu PJ sedang menanam dan menyiram bibit-bibit skeptisisme dan ketidakpercayaan (distrust) di kalang puluhan juta warga NU terhadap diri dan kepemimpinannya. Saya tdk tahu apakah PJ lupa thd fakta bahwa warga nahdliyyin adalah salah satu pemilihnya yg terbesar sehingga beliau unggul melawan Prabowo Subianto (PS) dlm Pilpres 2014. Jika skeptisisme dan distrust ini berlanjut, ia bisa merugikan bagi kepemimpinan PJ sendiri. Bagaimanapun dukungan dari akar rumput, khususnya massa Islam sangat diperlukan mengingat pemerintahan PJ masih belum ada tanda-tanda telah benar-benar mampu melakukan konsolidasi internal, apalagi eksternal. Dan dalam sejarah Republik ini, salah satu pilar stabilisasi politik nasional adlh kekuatan massa Islam yg antara lain bersumber dari ormas Islam terbesar tsb.

Dalam perhitungan politik PJ dan elite di sekitarnya, tampaknya mengabaikan variabel akar rumput (warga NU) dan memprioritaskan variabel kekuatan elit (dukungan parpol, khususnya PKPI) merupakan pilihan yg cerdas dan menguntungkan. Kita lihat saja apakah pilihan politik ini benar-2 akan mempercepat konsolidasi dan stabilitas serta penguatannya, atau malah sebaliknya. Yang jelas keputusan dan pesan politik PJ bukanlah sebuah kado menjelang bulan suci Ramadhan kepada warga nahdliyyin tahun ini. 


Simak tautan ini:

http://news.okezone.com/read/2015/06/13/337/1164834/nahdliyin-kecewa-dengan-jokowi
Share:

Saturday, June 13, 2015

ANTARA HIPOKRISI DAN TUNTUTAN HATI NURANI

Pameran hipokrisi adalah bagian dari pentas politik dalam sebuah masyarakat dan negara yg sedang sakit. Dalam masyarakat dan negara yang sehat, bukan berarti hipokrisi tidak ada, tetapi mungkin tidak akan se-transparan, apalagi dipamerkan di ruang publik dan dirayakan sebagai sebuah keutamaan (virtue) oleh para pelaku dan pendukungnya. Sebuah masyarakat yang waras dan negara yg sistem demokrasinya berjalan baik, akan sangat sensitif jika ada politisi yang terendus punya kecenderungan hipokrit. Perilaku seperti itu jika terbongkar akan mengakibatkan ybs menuai sanksi moral, sosial, legal, dan politik.

Sebaliknya dengan masyarakat yg sakit dan negara yg sistem politiknya mengalami keterpurukan. Hipokrisi lantas dicampuradukkan dan disulap menjadi 'kecanggihan berpolitik', kepiawian, dan bahkan sebagai kemampuan 'bermain cantik.' Sulapan semacam ini terjadi dan terlepas dari radar moral dan etika politik, karena publik sudah mengangapnya sebagai hal yg normal. Lebih-2 jika media dan pengamat politik menjadi pemandu sorak para politisi hipokrit semacam itu. Maka sikap hipokritpun disulap menjadi sikap 'mengikuti kata hati nurani'. Jadi kemunafikan dan ketulusan nurani dalam wacana politik yg sakit menjadi sama dan sebangun! Implikasinya, klaim-klaim moral seperti 'mengikuti nurani' atau 'bersikap etik" atau "taat asas" (konsisten) menjadi verbalisme kosong karena memang hanya menjadi retorika. Jangan heran jika proyek seperti dana aspirasi DPR, yg menurut hemat saya adalah sebuah kegilaan itu, malah didukung oleh UU dan dianggap sebagai suatu hasil perjuangan para wakil rakyat!

Pameran kemunafikan kini telah dinormalkan oleh para politisi Senayan dan partai-partai politik. Publik yg kian merasa pengap dengan bau busuk politik, serta merta akan menuding kiprah politik sebagai sumber utama kebusukan; bahwa demokrasi adalah alat untuk menebar bau busuk supaya lebih merata; bahwa menjadi politisi bukanlah sebuah panggilan dan pengabdian thd publik (calling and public vocation), tetapi tak lebih dari sebuah pekerjaan untuk merebut kekuasaan dan mengeruk kekayaan. Implikasinya adalah, politik dan demokrasi lantas mengalami degradasi terus menerus baik pd tataran makna maupun perwujudan dan aplikasinya di dunia nyata. Gerakan reformasi pun kehilangan etosnya sebagai upaya merubah sistem politik yang repressif menjadi egaliter, karena ia juga akan dianggap sebagai sebuah gerakan merebut kekuasaan demi kekuasaan semata yg kemudian menghasilkan kekuasaan repressif yg baru!

Perpolitikan negeri ini semakin mengarah kepada process pembusukan (decaying process) dan sumber utamanya tak lain dan tak bukan adalah parpol dan politisi-2 sontoloyo yg ada di dalamnya. Diperlukan sebuah reformasi thd sistem parpol secara total, cepat, dan dalam tempo sesingkat-2nya jika kepentingan res publica dan NKRI ingin diselamatkan. Sistem demokrasi konstitusional yg dibangun para pendiri bangsa kita terlalu penting utk diserahkan hanya kepada parpol dan segelintir politisi sontoloyo yg bangga dengan pameran hipokrisinya di ruang publik.

Simak tautan ini:

http://politik.rmol.co/read/2015/06/13/206100/Bamsoet:-Priyo-Tak-Mungkin-Bisa-Bohongi-Hati-Nuraninya-
Share:

Friday, June 12, 2015

AKHIRNYA, PENENTU NASIB GOLKAR ADALAH PEMERINTAH

Perseteruan elite Golkar bukan semakin menuju ke arah rujuk dan islah, tetapi sebaliknya: pertikaian yg akhirnya tergantung pada kemauan Pemerintah. Kedua kubu yg bertikai, kubu Ancol di bawah Agung Laksono (AL) dan kubu Bali di bawah Aburizal Bakrie (ARB),  masih belum sepakat dalam soal siapa yg akan menjadi pengurus yang sah sesuai aturan hukum, sehingga bisa memperlancar partisipasi dalam Pilkada 2015. Padahal batas waktu pencalonan adalah bulan Juli 2015 dan masalah utamanya adalah soal DPP siapa yang akan menandatangani calon-2 Golkar. Sampai kini Wapres JK baru berhasil menggiring kedua kubu utk membentuk tim bersama utk mendaftar calon-2, tetapi tidak berarti setelah para calon terkumpul lalu akan mudah mencari si penandatangan di DPP.

Kubu AL memang sedang dalam posisi yang agak teruk: ia dikalahkan dalam dua peradilan, PTUN dan PN Jakut, yang lalu digoreng oleh kubu ARB seakan-akan pihaknya sudah di atas angin. Namun kartu "as" juga dimiliki AL: ia masih mengantongi SK Menkumham yg masih berlaku  kendati kalah di PTUN karena putusan ini belum inkracht. Selain itu baik Menkumham maupun Al juga sedang banding, baik di PTTUN maupun Pengadilan Tinggi Jakarta. Jadi manuver ARB sejatinya masih jauh dari efektif. Buktinya, KPU masih belum ambil keputusan utk mengakuinya sebagai pihak yg berhak menandatangani calon Pilkada dari Golkar!

Itulah sebabnya kubu ARB lantas bermanuver ke Istana, baik kepada Presiden Jokowi (PJ) maupun Wapres JK. Naga-2nya angin berhembus ke arah ARB, karena baik PJ maupun JK memberi isyarat mau "memperhatikan" kubu tsb. Buktinya, PJ menerima utusan ARB, Ade Komarudin (Akom), sedang JK akan hadir dalam Mukernas Golkar versi ARB yg menggunakan nama DPP hasil Munas Riau 2009! (http://politik.rmol.co/read/2015/06/12/206003/JK-Dipastikan-Buka-Rapimnas-Golkarnya-Ical-). Jika analisis ini benar, bukan tidak mungkin PJ dan JK akan meminta Menkumham, Yasona H. Laoly (YL), utk mengurungkan bandingnya dan memberi lampu hijau kepada ARB, sebagai Ketum DPP Golkar hasil Munas Riau 2009, utk menjadi penandatangan calon-calon Pilkada dari partai tsb. Dan jika Menkumham oke, tak ada pilihan bagi KPU selain menganggukkan kepala dan menerimanya!

Secara teoretis, jika skenario di atas berjalan, maka riwayat kubu AL bakal segera tamat. Kalaupun masih ada kesempatan AL menantang ARB dlm Munas bersama pada 2016, tetapi hasilnya jelas akan dimenangkan pihak yg kedua itu. Leo Nababan (LN), Wasekjen DPP Golkar kubu AL, bisa saja bersikeras kubunya menolak hadir pada Mukernas ARB. Bahkan, LB menyatakan "pihaknya tidak akan datang dengan alasan silaturahmi sekalipun", karena kepengurusan Riau itu tidak benar menurut kubu Ancol ini. Tetapi jika Pemerintah "balik kucing" dan mengakomodasi pihak lawan, saya kira hanya tinggal dua alternatif bagi AL dkk: 1) bikin partai baru seperti partai-2 sempalan Golkar sebelumnya, atau; 2) berkapitulasi dan bergabung ke dalam kubu ARB dengan segala resikonya. Toh tidak ada tradisi "perang puputan" di Golkar, bukan? Walhasil, nasib Golkar sekarang ada  di tangan Pemerintah: siapa yg akan didukung di antara dua kubu tsb, itu yang akan ikut Pilkada dan menjadi pemegang tapuk pimpinan DPP pada 2016.


Simak tautan ini:

http://www.cnnindonesia.com/politik/20150612162058-32-59696/kubu-ical-harapkan-agung-datang-ke-rapimnas-golkar-malam-ini/
Share:

BUKU 'DEMOKRASI DAN CIVIL SOCIETY' EDISI E-BOOK

Sahabat, buku pertama saya, "DEMOKRASI DAN CIVIL SOCIETY" yg diterbitkan oleh LP3ES pada 1996 (cet. ke 1) dan 1999 (cet. ke 2), akan saya jadikan e-book sehingga bisa didownload/ diunduh oleh publik dg bebas. Saya memandang perlu adanya edisi e-book ini, karena buku ini sudah tdk ada di pasaran dan tidak dicetak lagi oleh penerbitnya. Namun  saya yakin isi buku ini masih relevan sbg referensi bagi siapa saja yg ingin mempelajari persoalan terkait perkembangan demokrasi dan masyarakat sipil di Indonesia. Tidak ada perubahan apapun dari segi isi buku tsb dari edisi cetak. Kalaupun ada, hanya tampilan sampulnya yg dibuat baru agar lebih menarik. Insya Allah buku versi e-book ini akan bisa diunduh minggu depan. Nanti akan saya kabari. Trims (MASH).
Share:

Thursday, June 11, 2015

ARGUMEN FAHRI HAMZAH MEMBELA DANA ASPIRASI DPR

Wakil Ketua DPR-RI, Fahri Hamzah (FH), mencoba memberi argumen perlunya dana aspirasi (DA) utk anggota DPR. Sayangnya, menurut hemat saya, argumen tsb malah menunjukkan betapa dangkal dan tidak nyambungnya pemikiran pimpinan lembaga perwakilan rakyat tsb. Walaupun FH sudah cukup lama menjadi anggota DPR, kalau tidak salah sejak 2004, tetapi kalau dia menggunakan argumen yang tidak nyambung dan tidak didasari pemahaman ttg tupoksi DPR, maka hasilnya hanyalah sebuah statemen yang ekonomis dalam nalar dan kejujuran saja. Dan karenanya kualitas argumen tsb juga sangat tidak berbobot serta tidak sesuai dengan posisinya sebagai salah seorang pimpinan lembaga yang "terhormat" tsb.

FH mengatakan bahwa DA itu perlu karena "anggota DPR selama ini kesulitan menyalurkan aspirasi yang datang dari masyarakat." Sehingga, menurutnya, "anggota Dewan itu cuma datang (ke dapil), pidato, dan berdoa. Tapi, ketika diminta tolong perbaikan masjid, puskesmas, gereja, bikin selokan, bikin apa itu bungkam karena tidak punya jalur ke dalam perencanaan pembangunan." Statemen ini tidak nyambung, karena tugas seorang wakil ke Dapil bukanlah dalam rangka memberikan sumbangan-sumbangan dan/atau bantuan pembangunan berupa materi. Tugas utama seorang wakil rakyat dalam kunjungan kerja (kunker) adalah menyerap aspirasi rakyat yang akan dibawa kembali ke DPR untuk digunakan sebagai bahan dalam menjalankan tupoksinya (legislasi, pengawasan, dan anggaran). Tipoksi anggota DPR berbeda dg seorang pejabat Pemerintah (eksekutif) yang bisa membuat kebijakan yang langsung terkait pembangunan. Dan yg pasti anggota DPR bukanlah Sinterklas yg akan bagi-bagi hadiah ketika turun ke bawah!

Omongan FH ini jelas berseberangan dengan pandangan anggota DPR dari PDIP, Budiman Soedjatmiko (BS) yg menolak program DA. Menurut BS usulan tsb dianggapnya diluar akal sehat, karena "fungsi DPR, yakni legislasi, pengawasan dan angaran tidak perlu menjangkau sejauh itu, dimana anggota DPR menjadi semacam saluran anggaran di daerah pemilihan." Lebih jauh BS juga mengatakan bahwa "jika kelak kemudian dana aspirasi itu direalisasikan, maka kerja-kerja angggota DPR kemudian akan diukur dari bagaimana dana aspirasi itu disalurkan. Tentu akan ada faktor-faktor subjektif didalamnya, yakni menyangkut basis pemilihan, sementara sejatinya anggota DPR harus terlepas dari sekat-sekat subjektif tersebut dan bekerja untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas." (http://nasional.kompas.com/read/2015/06/11/11532461/Budiman.Sudjatmiko.Dana.Aspirasi.Rp.20.Miliar.Lecehkan.Nurani.dan.Akal.Sehat?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)

Sebagai anggota partai yang berbasis Islam (PKS), statemen FH tentang doa juga bisa menciptakan salah paham atau paham yg salah. Bagi seorang Muslim, tak peduli apapun kedudukannya, berdoa itu adalah kewajiban karena hal itu menunjukkan ketakwaannya sebagai hamba Allah swt. Doa adalah suatu hal yang mulia dan tak tergantikan oleh, dan/ atau bisa dibandingkan dg, bantuan materiil sebesar apapun! Statemen FH yang menjuktaposisikan antara doa dengan pemberian bantuan pembangunan, saya kira merupakan hal yang tidak pas, setidaknya dalam perspektif etika beragama. Mungkinkah FH sedang mencoba melucu dg statemennya itu, saya tidak tahu. Tetapi menurut hemat saya, setidak-2nya FH sebagai anggota Fraksi PKS mestinya lebih tahu bagaimana menggunakan wacana keagamaan untuk mendukung kepentingan politiknya.

Saya kira para pimpinan DPR perlu introspeksi bahwa proyek-2 "genthong babi" (pork barrel project) semacam DA  tidak akan bisa mengangkat pamor para wakil rakyat karena landasan pemikirannya saja sudah tidak masuk akal sehat dan berpotensi inkonstitusional. Proyek semacam itu justru hanya akan meneguhkan status quo kekuasaan melalui "penyuapan politik" kepada rakyat belaka. Dalam jangka panjang, ia tidak akan bermanfaat bagi terbangunnya sebuah sistem demokrasi yg sehat. Ia hanya sekadar kamuflase yg digelar para politisi korup!


Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/06/11/15080351/Fahri.Selama.Ini.Anggota.DPR.Cuma.Datang.ke.Dapil.Pidato.dan.Berdoa
Share:

Wednesday, June 10, 2015

KEGILAAN ITU BERNAMA "DANA ASPIRASI DPR-RI"

Para politisi Senayan tampaknya masih terus melakukan tindakan yang 'gila' dan sekaligus 'nggilani' dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat dalam bentuk program 'gentong babi' (pork barrel) yang dikemas dalam sebuah jargon menarik, yaitu "dana aspirasi" (DA) DPR. Seperti usulan dari DPR periode sebelumnya yang ditolak oleh rakyat Indonesia, proyek DA ini juga prinsipnya sama: bagaimana menggunakan uang negara utk kepentingan para politisi dan parpol, tetapi meminjam nama rakyat atau konstituen di daerah pemilihan mereka. Cara ini, mungkin bisa mengelabui dan mengkadali pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan, tetapi tetap saja tak akan bisa mengelabui nurani. Sebab, mau dibolak-balik seperti apapun, yang namanya proyek genthong babi bertentangan dengan Konstitusi, terutama mengenai tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat: pengawasan, anggaran, dan legislasi.

Ketika DPR periode 2009-2014 mencoba menggulirkan DA, maka publik pun menolak dengan keras dan Pemerintah SBY (yg notabene didukung parpol-2 mayoritas di Senayan) pada akhirnya menolak juga. Kini politisi Senayan, dengan formasi berbeda, ternyat juga masih meneruskan mimpi yg sama. Saya juga menulis status yang menentang keras politik genthong babi seperti itu. Saat ini, DPR mencoba menggunakan bungkus yang dianggap lebih rapih, yaitu dengan memakai aspirasi rakyat di Dapil dan mengusulkan proyek-proyek melalui para wakilnya yang lalu akan digelontor anggaran yang sudah dipagukan oleh Pemerintah kepada DPR. Para politisi Senayan itu akan menjadi semacam broker dan secara teoretis mungkin tidak langsung memegang uang proyek tsb.

Persoalannya, tidak sesederhana itu. Seperti yg dikatakan oleh Roy Salam (RS) dari Indonesia Budget Center (IBC), proyek DA memiliki setidaknya empat kelemahan serius: 1) Belum ada pengaturan yang detil mengenai skema  skema operasional pelaksanaan dan pertanggungjawabannya; 2) Potensi benturan kewenangan dalam pelaksanaan pengelolaan APBN antara pemerintah dengan DPR; 3) Potensi menjadi sarana bancakan anggaran oleh anggota DPR; dan 4) Sarat kepentingan politis sehingga DA berpotensi mengabaikan prinsip performance budgeting dalam pengelolaannya, dan melemahkan fungsi pengawasan DPR.

Bagi saya, poin3 dan 4 adalah yg terpenting. Proyek genthong babi ini terkesan cuma sebagai akal-akalan para politisi utk mencari uang bagi diri mereka dan parpol yang mengirim mereka ke DPR. Kendati di atas kertas mekanisme yg dibuat bisa tampak legitimate, tetapi ujung-ujugnya para politisi itulah yang akan 'bancakan' dan rakyat akhirnya juga tidak mendapat apa yg dijanjikan. Lebih naas lagi, nanti aka ada persaingan yg tak sehat serta sulit dipertanggungjawabkan, antara Pemerintah, masyarakat sipil, dan politisi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Kesemrawutan manajemen akan terjadi dan akhirya akan saling menuding. Yg paling diuntungka tentui adalah para politisi dan parpol karea mereka akanmendapat tambahan biaya oprasional, dan bagi para petahana di DPR akan dipakai kampanye sebagai contoh keberhasilan mereka. Di AS, proyek-2 genthong babi seperti ini yang membuat kemenangan para petahana di Konggres dan Senat sangat tinggi, di atas 90%.

Indonesia bukan AS dan demokrasi kita masih belum kokoh, sehingga kalau proyek gila ini dibiarkan, akan mengancam kualitas dan performa demokrasi. Tapa DA saja politik uang (moey politics) sudah menggerus demokrasi di negeri ini. Apalagi jika DA ini diterapkan. Yang terjadi bukan lagi "democracy" tetapi "democraZy", alias kegilaan massal karena bancakan uang oleh para politisi. Inikah hasil dari reformasi itu? 


Simak tautan ini:

http://politik.rmol.co/read/2015/06/09/205643/Empat-Masalah-Dana-Aspirasi- 
Share:

Tuesday, June 9, 2015

MENYIMAK REAKSI-REAKSI NEGATIF ATAS PUTUSAN KASASI ANAS

Sangat lumrah jika muncul rekasi-rekasi negatif dari anggota keluarga, para pengacara, pendukung, dan simpatisan Anas Urbaningrum (AU) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yg memperberat hukuman Pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi sebelumnya. AU divonis oleh Majelis Hakim kasasi MA, yg dipimpin oleh Hakim Agung Artijo Alkostar (AA), 14 th penjara, denda Rp 57 miliar lebih, dan dicabut hak politiknya. Vonis ini jelis lebih berat ketimbang putusan Pengadilan sebelumnya, yakni 8 th (PN) dan 7 th (PT), serta tidak dicabut hak politiknya.

Kekalahan dalam langkah hukum kasasi adalah hal yg sejatinya sudah harus diperhitungkan oleh AU dan pengacaranya, yang notabene dikomandani oleh  Adnan Buyung Nasution (ABN) itu. Setidaknya,  mereka sudah tahu bagaimana rekam jejak Hakim Agung AA dalam kasasi-kasasi sebelumnya, khususnya terhadap para terpidana korupsi, yg dikenal tegas dan keras itu. Dan kalaupun mereka belum puas, maka masih ada upaya hukum berikutnya, yaitu PK sejauh mereka memiliki novum. Dan mereka tentu berhak utk berbeda pandangan, kecewa, dan marah mengenai putusan tsb. Namun akan sayang jika kekecewaan dan kemarahan  dilontarkan untuk membangun opini negatif terhadap Majelis Hakim Agung dan Mahkamah Agung, tentu juga akan mengundang kontra opini yang bisa jadi semakin kontraproduktif bagi AU sendiri.

Misalnya, apakah benar putusan pencabutan hak politik AU sebagai putusan yang melampaui kewenangan MA, melanggar prinsip kasasi, dan melanggar asas keadilan? Saya yakin pertimbangan yg diberikan oleh Majelis cukup jelas, sebagaimana disampaikan oleh Suhadi, jubir MA. (http://nasional.kompas.com/read/2015/06/08/20072581/Hukuman.Anas.Urbaningrum.Jadi.14.Tahun.Bayar.Rp.57.M.dan.Hak.Dipilih.Dicabut). Pertimbangan tsb a.l adalah bahwa Majelis yakin : 1) AU telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003; 2) Hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru. MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya.

Kecaman dari keluarga AU bahwa putusan MA hanya cari sensasi, tidak manusiawi, dan karenanya dikutuk, tentu bisa dipahami dari perspektif subyektifitas mereka karena sangat merugikan nama, reputasi, dan mungkin kehidupan mereka. (http://news.okezone.com/read/2015/06/09/337/1162484/keluarga-anas-putusan-ma-cuma-untuk-cari-sensasi) Namun jika dibandingkan dengan kerugian negara dan rasa keadilan rakyat banyak terkait korupsi para pejabat dan politisi, tentu akan berbeda. Setidaknya sangat bisa diperdebatkan. Jika dipandang dari perspektif amanat reformasi utk memberantas korupsi, justru vonis terhadap AU merupakan salah satu bukti bahwa harapan rakyat sedikit banyak sudah ada yang dipenuhi. Dan sejauh bahwa vonis kasasi tersebut bukan merupakan politisasi atau balas dendam terhadap pribadi atau kelompok tertentu, menurut hemat saya perlu diapresiasi dan dijadikan contoh yang baik (best practice) dalam kiprah penegakan hukum yg kini sering diragukan oleh publik.

Simak tautan ini:
http://news.okezone.com/read/2015/06/09/337/1162418/putusan-artidjo-kepada-anas-melampaui-kewenangan

Share:

HUKUMAN ANAS URBANINGRUM DIPERBERAT OLEH MA

Mungkin Anas Urbaningrum (AU) terlalu pede ketika hukuman yg dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yaitu 8 tahun diperingan oleh Pengadilan Tinggi menjadi 7 tahun, lau kemudian ia mengajukan kasasi ke MA. Sayangnya, AU berhadapan dengan Hakim Agung Artijo Alkostar (AA) yang sudah termasyhur anti para koruptor dan selalu menaikkan hukuman mereka jika dimintakan kasasi. Alih-alih AU mendapat potongan hukuman penjara, justru tim Hakim kasasi menambah berat: hukuman penjara AU menjadi 14 (empatbelas) tahun, plus diganjar dengan denda Rp 57.592.330.580 (limapuluhtujuh miliar, limaratus sembilanpuluh dua juta, tigaratus tigapuluh ribu limaratus delapanpuluh rupiah) kepada negara!. Bukan hanya itu, tetapi juga hak politiknya dicabut!

Saya kira, putusan kasasi MA seperti ini merupakan jawaban yang efektif bagi pelaku korupsi. Lagi-lagi Hakim Agung AA menunjukkan bagaimana seharusnya seorang Hakim harus berperan dalam memerangi tindak pidana, bukan hanya korupsi, tetapi juga kriminalitas lainnya. Khususnya jika pelaku-2 tsb merupakan orang-2 yang diberi amanah oleh rakyat untuk memegang jabatan dan tanggungjawab publik. Walaupun saya termasuk kritis terhadap berbagai kebijakan MA dan putusan-2 sebagian oknum Hakim, namun saya selalu menyatakan salut terhadap putusan-putusan Hakim Agung AA terhadap para terpidana korupsi yg mengajukan kasasi seperti AU dan sebelumnya, Akil Mochtar (AM). Hakim Agung AA ibarat cahaya lilin dalam kegelapan yang membuat rakyat Indonesia masih bisa berharap bahwa keadilan akan datang kepada mereka.

Yang menarik adalah lagi-lagi AA menolak keberatan AU yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Hakim kasasi mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. Demikian pula Majelis menolak argumen Pengadilan sebelumnya bahwa hak politik AU tidak dicabut. Justru MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin, sehingga "(k)emungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya."

Mungkinkah AU akan mengajukan PK terhadap putusan kasasi ini? Bisa saja, karena hal itu adalah hak dia sepenuhnya. Tetapi putusan kasasi tetap berlaku tanpa menunggu putusan PK, dan ini berarti mantan Ketum PB HMI dan Ketum DPP Partai Demokrat itu harus menjalani hukuman yang akan panjang. Putusan Hakim Agung AA ini semoga akan membuat para terpidana korupsi menjadi jera utk mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan.

Bravo Hakim Agung AA !!

Simak tautan ini:

http://nasional.kompas.com/read/2015/06/08/20072581/Hukuman.Anas.Urbaningrum.Jadi.14.Tahun.Bayar.Rp.57.M.dan.Hak.Dipilih.Dicabut?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp


 
Share:

Monday, June 8, 2015

PIMPINAN KPK HARUS PROAKTIF BUKA REKAMAN KRIMINALISASI

Saya tidak sependapat dengan istilah "Kuda Troya" yang dialamatkan kepada Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki (TR). Penamaan demikian terkesan penjonruan terhadap yang bersangkutan dan bahkan bisa digugat sebagai pencemaran nama baik serta fitnah. Hanya saja, saya sangat sependapat jika TR diminta untuk membongkar semua upaya yang bertujuan melemahkan lembaga antirasuah yang dipimpinnya. Ini bukan utk membuktikan TR bukanlah "penyusup di KPK", tetapi karena memang sudah menjadi kewajibannya utk melindungi lembaga yang dipimpinnya dan demi keberlangsungan pemberantasan korupsi di negeri ini. Publik di seluruh negeri ini sangat mengharapkan agar marwah serta kewibawaan KPK kembali lagi, karena memang faktanya hanya lembaga inilah satu-satunya yang memiliki kredibilitas serta "trust" yg tertinggi di mata rakyat.

Momentum bagi TR utk mengambil langkah strategis membongkar kongkalikong jahat melemahkan KPK kini telah hadir, dengan adanya rekaman bukti kriminalisasi KPK yang dikemukakan penyidik Novel Baswedan dalam persidangan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, 25 Mei lalu. Rekaman ini perlu dibuka dan diketahui publik. Cara ini sama halnya ketika MK di bawah kepemimpinan Prof. Mahfud MD membuka rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo (AW) pada 2009 lalu, yg juga melibatkan aparat penegak hukum. Jika TR benar-benar ingin dicatat sebagai pemimpin yang peduli denga marwah dan kewibawaan KPK, serta memerangi semua upaya pelemahan thd lembaga tsb, maka inilah salah satu cara yang efektif.

Saya yakin bahwa publik di seluruh negeri ini juga mendukungnya. Ini bukan hanya utk kepentingan pribadi Novel Baswedan (NB) yg kini sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan, tetapi jelas memiliki keterkaitan dengan kepentingan yg lebih besar. Mahkamah Konstitusi (MK), juga tak usah terlalu berbelit-belit utk mengizinkan pembukaan rekaman ini dilakukan (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/06/07/npkt0v-soal-rekaman-pelemahan-kpk-ini-penjelasan-mk). Tetapi yang lebih penting lagi adalah sikap pimpinan KPK, khususnya TR, yang seharusnya proaktif agar rekaman tsb bisa diketahui oleh semua pemangku kepentingan.

Kita menunggu sikap TR dan pimpinan KPK, apakah akan membiarkan pelemahan lembaganya berlanjut atau mereka akan berusaha keras menghentikannya, once and for all!


Simak tautan ini:

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150607145254-12-58275/disebut-kuda-troya-ruki-ditantang-buka-kriminalisasi-kpk/ 
Share:

Sunday, June 7, 2015

MENGKRITISI KEINGINAN PELURUSAN SEJARAH BUNG KARNO

Kata-2 seperti "meluruskan sejarah" akan selalu muncul dan tidak akan pernah benar-benar "lurus", sebagaimana diinginkan oleh pengucapnya. Sejarah tak akan pernah bisa mengabarkan "what really is" (apa yg sebenar-benarnya terjadi) tetapi hanya sampai pada penafsiran yang kemudian disepakati sebagai yang "paling tepat" atau "yang paling mendekati" peristiwa sejarah. Heboh tentang dimana tempat kelahiran Sukarno, misalnya, hanya merupakan satu diantara sekian banyak hal yang bisa terjadi dalam penafsiran sejarah. Munculnya kehebohan tsb karena tidak adanya bukti otentik, seperti akta kelahiran beliau, atau saksi mata yang benar-benar memberikan keterangan tsb. Jangankan soal kelahiran BK yg tanpa akta itu, soal kelahiran Presiden AS, Barack Obama (BO), masih bisa menjadi bahan perdebatan dan kontroversi. Soal kelahiran BO sudah terang benderang dibuktikan dengan akte kelahiran dari rumah sakit maupun dari lembaga pemberi sertifikat resmi di Hawaii, namun masih ada yang mengeyeli dan ada yg tidak percaya. Itu baru soal tempat kelahiran. Padahal sejarah tidak hanya urusan tempat lahir seseorang, atau tanggal lahir seseorang. Tetapi ia bersangkut paut dengan peristiwa, pelaku peristiwa, dan pandangan tentang peristiwa.

Karena itu penulisan sejarah sangatlah ditentukan oleh penafsiran. Dan selama masih soal penafsiran, maka ia tidak akan imun dari pengaruh kekuasaan. Sebaliknya, penulisan sejarah juga merupakan salah satu alat bagi kekuasaan. Jadi tidak ada yang benar-benar "lurus" seperti lurusnya rumus satu ditambah satu sama dengan dua dalam aritmatika. Semua pihak yang menginginkan ada "pelurusan" sejarah tertentu, tentu memiliki klaim ttg kebenaran tertentu dan kepentingan tertentu. Hasto Kristianto (HK), misalnya, ketika menuntut pelurusan sejarah BK, tentu kepentingan terhadap tafsir sejarah mana yang menurutnya paling benar ttg Presiden RI ke 1 tsb. Ini berarti semua tafsir ttg sejarah BK yg beda dengan yang dimaui oleh HK, tentu dianggap salah, atau setidaknya harus dikoreksi dan disesuaikan. Sama halnya sejarah BK versi Orba yang menafikan semua tafsiran yang di luar tafsir resmi rezim tsb. Contohnya, tentang lahirnya Pancasila, atau tentang pemberontakan G-3-S PKI. Permintaan HK dkk tak lepas dari kepentingan politik juga, yaitu bagaimana menafsirkan peristiwa-2 seputar BK sehingga akan bisa digunakan utk melegitimasi kepentingan partainya.

Bukan berarti orang tak boleh menulis ulang sejarah. Sejauh sejarah memang memerlukan interpretasi, maka selalu terbuka utk melakukan penulisan ulang dan reinterpretasi. Maka, kata "meluruskan" tidak tepat karena ia sangat bermuatan kepentingan politik, ideologi, dan kekuasaan. Sama pula halnya, para sejarawan boleh saja mengklaim karya mereka sebagai yg paling ilmiah dan otentik karena ditopang oleh metode dan metodologi sejarah paling mutakhir. Tetapi mereka tetap tidak bisa menafikan  tafsir sejarah yang "lain", misalnya yang ada dalam kesadaran dan memori kolektif publik. Sejarah yang tidak ditulis para penguasa dan para sejarawan, kendati dianggap tidak ilmiah dan tidak "resmi", tetap saja memiliki validitas tersendiri yg tidak bisa dianggap sepele dalam kehidupan bermasyarakat.

Jadi, saya kira HK dkk dan siapapun dipersilahkan untuk menulis kembali sejarah BK dan menyebarkannya ke masyarakat, baik nasional maupun dunia. Namun akan sangat naif dan sewenang-wenang jika menganggap tafsirnya satu-2nya yg paling benar dan, karena itu, harus diikuti oleh semua orang. Apalagi kalau dipaksakan utk dipercayai, seperti masa Orba dulu!. Karya sejarah akan lebih kaya dan bermakna jika tidak seragam, tetapi semuanya harus pula ditimbang,  dibanding-2kan secara terbuka, dan bisa dikritik. Jika HK dkk ingin menulis ulang sejarah BK, tentu jangan lalu nanti menafikan pandangan pihak lain thd BK, karena beretentangan dg tafsirnya. Sebab hal itu  hanya mengulang apa yg dilakukan rezim sebelumnya. Penulisan seperti itu akan mengabsahkan ungkapan bahwa "sejarah adalah catatan dari pihak yang menang belaka".


Simak tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2015/06/07/205312/Hasto:-Sejarah-Bung-Karno-Harus-Segera-Diluruskan-
Share:

Saturday, June 6, 2015

MEWASPADAI ALIANSI JAHAT DALAM KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

Saya sepakat dengan pandangan bahwa Pemerintah Indonesia harus segera melaksanakan program terkait ketahanan energi nasional, dengan strategi mengurangi ketergantungan terhadap asing, memperbaiki manajemen migas, dan mempercepat penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Untuk poin kesatu dan kedua, langkah yang sangat urgen adalah bagaimana negeri ini menghentikan kontrak karya dan pembagian produk dengan perusahan multinasional. Selain itu kondisi sediaan migas yang hanya hitungan belasan hari secara nasional itu, perlu segera diperbaiki pula. Penampungan (storage) migas di dalam negeri jelas harus dibangun, demikian pula kilang-kilang minyak di dalam negeri.

Namun demikian kewaspadaan juga perlu dipelihara, agar jangan terjadi ibarat "lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya" karena hanya sekedar memindahkan monopoli asing menjadi monopoli perusahaan milik pebisnis nasional. Sinyalemen peneliti Lingkar Studi Perjuangan, Agus Priyanto (AP), semestinya diperhatikan, yaitu agar ada kontrol dan kewaspadaan kepada elit kekuasaan dalam kebijakan migas. AP menengarai bahwa ada sementara kelompok bisnis keluarga yang "hendak mengokohkan cengkeramannya di bisnis energi nasional lewat kebijakan tersebut."

Sejauhmana kebenaran sinyalemen AP tentang keterlibatan Kalla Group dalam berbagai kebijakan energi nasional, tentu perlu pengkajian lebih lanjut yg lebih mendalam dan transparan, agar tidak dianggap sekedar tudingan dan politisasi. Tetapi yg saya garisbawahi adalah substansi peringatan yg menurut hemat saya memang penting. Sebab kita sebagai bangsa sudah terlalu banyak dikadali oleh elit kekuasaan yg menggunakan posisinya utk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok melalui kerjasama jahat (unholy alliance) dengan pebisnis, baik milik sendiri maupun pihak luar. Peringatan Theodore Roosevelt (TR), Presiden AS ke 26, bhw "tugas utama kenegarawanan... adalah... membongkar aliansi jahat antara pebisnis korup dan para politisi korup" saya kira masih sangat relevan. Praktik-praktik kolusi antara elit politisi dengan pebisnis jahat telah kita saksikan sendiri akibatnya bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia pada masa Orba. Jangan sampai hal itu terulang lagi dibawah nama rezim yg berbeda.


Simak tautan ini:

http://www.rmol.co/read/2015/06/06/205263/Waspadai-JK-Group-Manfaatkan-Kebijakan-Energi-Nasional-
Share:

THF ARCHIVE

FP GUSDURIANS